Pembentukan 3 (Tiga) Kecamatan Di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat Ii Kendari, Kolaka, Dan Buton Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1999
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 1999 TENTANG PEMBENTUKAN 3 (TIGA) KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II KENDARI, KOLAKA, DAN BUTON DALAM WILAYAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I SULAWESI TENGGARA Menimbang :
bahwa dengan semakin meningkatnya jumlah penduduk dan volume kegiatan pemerintahan dan pembangunan di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendari, Kolaka, dan Buton dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara, sehingga untuk memperlancar pelaksanaan tugas-tugas pelayanan di bidang pemerintahan dan pembangunan serta meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat, dipandang perlu membentuk Kecamatan baru di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II tersebut;
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah, pembentukan Kecamatan harus ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah; Mengingat :
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 7) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2687);
- Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBENTUKAN 3 (TIGA) KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT I SULAWESI TENGGARA.
Pasal 1
(1)Membentuk Kecamatan Kolono di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendari, yang meliputi wilayah :
Kelurahan Kolono;
Desa Sawah;
Desa Wawoosu;
Desa Mataiwoi;
Desa Waworano;
Desa Puupi;
Desa Awunio;
Desa Ulusena Jaya;
Desa Maletumbu;
Desa Roda;
Desa Lambangi;
Desa Tumbu-Tumbu Jaya;
Desa Ngapawali;
Desa Rumba-Rumba;
Desa Amolengu.
(2)Wilayah Kecamatan Kolono sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Lainea.
(3)Dengan dibentuknya Kecamatan Kolono, maka wilayah Kecamatan Lainea dikurangi dengan wilayah Kecamatan Kolono sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(4)Pusat Pemerintahan Kecamatan Kolono sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berada di Kelurahan Kolono.
Pasal 2
(1)Membentuk Kecamatan Batuputih di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kolaka, yang meliputi wilayah :
Kelurahan Batu putih;
Desa Batu Api;
Desa Bukit tinggi;
Desa Latowu;
Desa Desa Mosiku;
Desa Tobela;
Desa Tangga Ruru;
Desa Tolala;
Desa Purehu;
Desa Ponggi;
Desa Lelewawo;
Desa Patikala;
Desa Larui.
(2)Wilayah Kecamatan Batuputih sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Pakue.
(3)Dengan dibentuknya Kecamatan Batuputih, maka wilayah Kecamatan Pakue dikurangi dengan wilayah Kecamatan Batuputih sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(4)Pusat Pemerintahan Kecamatan Batuputih sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berada di Kelurahan Batu putih.
Pasal 3
(1)Membentuk Kecamatan Rarowatu di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Buton, yang meliputi wilayah :
Desa Taubonto;
Desa Rarowatu;
Desa Ladompi;
Desa Lakomea;
Desa Pangkuri;
Desa Wumbubangka;
Desa Hukaca;
Desa Lambakasi;
Desa Lantari;
Desa Aneka Marga.
(2)Wilayah Kecamatan Rarowatu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Rumbia.
(3)Dengan dibentuknya Kecamatan Rarowatu, maka wilayah Kecamatan Rumbia dikurangi dengan wilayah Kecamatan Rarowatu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(4)Pusat Pemerintahan Kecamatan Rarowatu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berada di Desa Taubonto.
Pasal 4
Batas wilayah Kecamatan-kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), Pasal 2 ayat (1), dan Pasal 3 ayat (1) dituangkan dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 5
Pemekaran, penggabungan, penghapusan perubahan nama dan batas Desa/Kelurahan dalam Kecamatan-kecamatan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini sepanjang tidak mengakibatkan perubahan batas wilayah Kecamatan, ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 6
(1)Ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Dalam Negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)Segala sesuatu yang berkenaan dengan dan sebagai akibat dari pembentukan 3 (tiga) Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan ini diatur oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dengan memperhitungkan kemampuan keuangan Pemerintah Pusat dan atau Pemerintah Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara.
Pasal 7
Segala ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pembentukan dan perubahan batas Kecamatan dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Maret 1999 ttd. BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Maret 1999 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. AKBAR TANDJUNG LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 36
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.