Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Kehakiman Di Bidang Pengadilan Niaga

Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1999

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:1999
Nomor:16
Judul:Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Kehakiman Di Bidang Pengadilan Niaga
Tanggal Ditetapkan:27 Februari 1999
Tanggal Diundangkan:27 Februari 1999
Tanggal Berlaku:27 Februari 1999

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1999

Sumber

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):