Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Kehakiman Di Bidang Pengadilan Niaga
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1999
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 1999 |
Nomor | : | 16 |
Judul | : | Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Kehakiman Di Bidang Pengadilan Niaga |
Tanggal Ditetapkan | : | 27 Februari 1999 |
Tanggal Diundangkan | : | 27 Februari 1999 |
Tanggal Berlaku | : | 27 Februari 1999 |
Tampilan

Sumber
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.