Bentuk-Bentuk Tagihan Tertentu Yang Dapat Dikompensasikan Sebagai Setoran Saham

Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1999

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:1999
Nomor:15
Judul:Bentuk-Bentuk Tagihan Tertentu Yang Dapat Dikompensasikan Sebagai Setoran Saham
Tanggal Ditetapkan:25 Februari 1999
Tanggal Diundangkan:25 Februari 1999
Tanggal Berlaku:25 Februari 1999

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1999

Sumber

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):