Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Amarta Karya

Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1999

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:1999
Nomor:14
Judul:Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Amarta Karya
Tanggal Ditetapkan:8 Februari 1999
Tanggal Diundangkan:8 Februari 1999
Tanggal Berlaku:8 Februari 1999

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1999

Sumber

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):