Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Pegawai Negeri Sipil Yang Menjadi Anggota Partai Politik
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1999
Info
IsiTerkait
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 1999 |
Nomor | : | 12 |
Judul | : | Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Pegawai Negeri Sipil Yang Menjadi Anggota Partai Politik |
Tanggal Ditetapkan | : | 29 Januari 1999 |
Tanggal Diundangkan | : | 29 Januari 1999 |
Tanggal Berlaku | : | 29 Januari 1999 |
Tampilan
