Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Pegawai Negeri Sipil Yang Menjadi Anggota Partai Politik

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1999

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:1999
Nomor:12
Judul:Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Pegawai Negeri Sipil Yang Menjadi Anggota Partai Politik
Tanggal Ditetapkan:29 Januari 1999
Tanggal Diundangkan:29 Januari 1999
Tanggal Berlaku:29 Januari 1999

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1999

Sumber

Dicabut dengan:

Mengubah:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):