Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Kedalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Danareksa
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1998
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 1998 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KEDALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT DANAREKSA Menimbang :
bahwa untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Danareksa, maka dipandang perlu untuk melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Danareksa;
bahwa kekayaan Negara Republik Indonesia yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran 1977/1978, 1978/1979, 1980/1981, 1984/1985 dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang bersumber dari pelunasan utang Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Danareksa tahun 1990 kepada Negara, serta kapitalisasi cadangan umum tahun 1978 sampai dengan tahun 1989 dan cadangan tujuan tahun 1977 sampai dengan tahun 1988, dapat ditetapkan untk dijadikan tambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Danareksa;
bahwa penambahan penyertaan modal Negara tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah; Mengingat :
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatan (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3587);
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2894) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972 (Lembaran Negara Tahun 1972 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2987);
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1976 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Danareksa (lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 58);
- Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Jawatan (PERJAN), Perusahaan Umum (PERUM) dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3246) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1983 (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 37);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT DANAREKSA.
BAB I PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
Pasal 1
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Danareksa, yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1976.
Pasal 2
(1)Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berasal dari :
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran 1977/1978, 1978/1979, 1980/1981 dan 1984/1985 sebesar Rp 25.040.328.187,50 (dua puluh lima miliar empat puluh juta tiga ratus dua puluh delapan ribu seratus delapan puluh tujuh rupiah lima puluh sen);
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang bersumber dari pelunasan utang Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Danareksa tahun 1990 kepada Negara sebesar rp 26.000.000.000,- (dua puluh enam miliar rupiah);
kapitalisasi cadangan umum tahun 1978 sampai dengan tahun 1989 sebesar rp 10.457.751.295,27 (sepuluh miliar empat ratus lima puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh satu ribu dua ratus sembilan puluh lima rupiah dua puluh tujuh sen); dan
kapitalisasi cadangan tujuan tahun 1977 sampai dengan tahun 1988 sebesar Rp 53.349.920.517,23 (lima puluh tiga miliar tiga ratus empat puluh sembilan juta sembilan ratus dua puluh ribu lima ratus tujuh belas rupiah dua puluh tiga sen).
(2)Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) seluruhnya berjumlah Rp 114.848.000.000,00 (seratus empat belas miliar delapan ratus empat puluh delapan juta rupiah). BAB II PELAKSANAAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
Pasal 3
Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Danareksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilakukan menurut ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku. BAB III KETENTUAN PENUTUP
Pasal 4
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan.
Pasal 5 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Januari 1998 ttd. SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Januari 1998 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd. MOERDIONO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 11
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.