Lalu Lintas Dan Angkutan Kereta Api

Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 1998

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 81 TAHUN 1998 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN KERETA API Menimbang :

  1. bahwa dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 1992 tentang Perkeretaapian telah diatur ketentuan-ketentuan mengenai lalu lintas dan angkutan kereta api;

  2. bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dipandang perlu mengatur ketentuan mengenai lalu lintas dan angkutan kereta api dengan Peraturan Pemerintah; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945;

  2. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1992 tentang Perkeretaapian (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3479);

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998 tentang Perusahaan Umum (PERUM) (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3732);

  4. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1998 tentang Prasarana dan Sarana Kereta Api (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3777); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN KERETA API. BAB I KETENTUAN UMUM

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:


  5. Lalu lintas kereta api adalah gerak sarana kereta api di jalan rel.

  6. Angkutan kereta api adalah pemindahan orang dan atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kereta api.

  7. Badan Penyelenggara adalah badan usaha milik negara yang melaksanakan penyelenggaraan angkutan kereta api.

  8. Kereta api adalah kendaraan dengan tenaga gerak, baik berjalan sendiri maupun dirangkaikan dengan kendaraan lainnya.

  9. Pelayanan angkutan kereta api adalah pelayanan jasa angkutan kereta api dalam jaringan jalur kereta api.

  10. Jaringan pelayanan angkutan kereta api adalah jaringan jalur kereta api yang dilayani angkutan kereta api.

  11. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang perkeretaapian. BAB II JARINGAN PELAYANAN ANGKUTAN KERETA API

    Pasal 2
    (1)

    Jaringan pelayanan angkutan kereta api terdiri dari:

    1. jaringan pelayanan angkutan antar kota;

    2. jaringan pelayanan angkutan kota.

    (2)

    Jaringan pelayanan angkutan antar kota terdiri dar pelayanan lintas utama dan lintas cabang.

    (3)

    Jaringan pelayanan angkutan kota merupakan pelayanan lintas utama dalam satu sistem angkutan kota.


    Pasal 3
    (1)

    Pelayanan lintas utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) memiliki ciri:

    1. melayani jarak jauh atau sedang;

    2. menghubungkan antar stasiun yang berfungsi sebagai pengumpul, yang ditetapkan untuk melayani pelayanan lintas utama;

    (2)

    Pelayanan lintas cabang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) memiliki ciri:

    1. melayani jarak sedang atau dekat;

    2. menghubungkan antar stasiun yang berfungsi sebagai pengumpan dengan stasiun yang berfungsi sebagai pengumpul atau antar stasiun yang berfungsi sebagai pengumpan yang ditetapkan untuk melayani pelayanan lintas cabang.


    Pasal 4

    Jaringan pelayanan angkutan kota dan antar kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, harus terpadu satu sama lain termasuk dengan moda transportasi lain.


    Pasal 5
    (1)

    Jaringan pelayanan angkutan kereta api di dalam negeri ditetapkan oleh Menteri.

    (2)

    Jaringan pelayanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berisi:

    1. lintas pelayanan;

    2. frekuensi maksimum yang diizinkan;

    3. tekanan gandar lintas kereta api;

    4. kecepatan maksimum yang diizinkan.

    (3)

    Penetapan jaringan pelayanan angkutan kereta api sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan:

    1. keterpaduan intra dan antar moda transportasi;

    2. perpindahan orang dan atau barang menurut asal dan tujuan perjalanan.

    (4)

    Penetapan jaringan pelayanan angkutan kereta api antar kota dalam negeri dengan kota di luar negeri dilakukan berdasarkan perjanjian antar negara.


    Pasal 6
    (1)

    Pelayanan angkutan kereta api dalam jaringan pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilakukan dengan memperhatikan:

    1. terlayaninya seluruh jaringan pelayanan yang telah ditetapkan;

    2. tersedianya sarana kereta api;

    3. kapasitas lintas;

    4. permintaan jasa angkutan pada lintas yang bersangkutan.

    (2)

    Pelaksanaan pelayanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaporkan kepada Menteri.


    Pasal 7
    (1)

    Menteri melakukan evaluasi terhadap laporan mengenai pelayanan angkutan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2);

    (2)

    Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan dasar untuk menetapkan kebijaksanaan dalam pelayanan angkutan kereta api.


    Pasal 8
    (1)

    Pelayanan angkutan kereta api khusus semata-mata dipergunakan untuk menunjang badan usaha dalam melaksanakan kegiatan pokoknya.

    (2)

    Pelayanan angkutan kereta api khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dipadukan dengan jaringan pelayanan angkutan kereta api untuk umum.


    Pasal 9

    Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan ketentuan mengenai pelayanan angkutan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diatur dengan Keputusan Menteri. BAB III PENGOPERASIAN KERETA API


    Pasal 10
    (1)

    Pengoperasian kereta api dilaksanakan oleh badan penyelenggara.

    (2)

    Dalam pengoperasian kereta api sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan keselamatan, keamanan, ketertiban, kelancaran, kenyataannya dan kelangsungan pelayanan.


    Pasal 11
    (1)

    Badan Penyelenggara menyusun dan menetapkan rencana pengoperasian kereta api dan disampaikan kepada Menteri.

    (2)

    Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan kebijaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1).

    (3)

    Dalam keadaan tertentu Menteri dapat memerintahkan badan penyelenggara untuk mengoperasikan kereta api di luar rencana pengoperasian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dengan tetap memperhatikan keselamatan operasi kereta api.


    Pasal 12

    Badan penyelenggara wajib mengangkut penumpang dan atau barang yang telah memenuhi syarat-syarat umum angkutan.


    Pasal 13
    (1)

    Dalam pengoperasian kereta api, badan penyelenggara wajib mengumumkan kepada masyarakat jadwal perjalanan kereta api dan tarif angkutan penumpang atau perubahannya.

    (2)

    Badan penyelenggara diwajibkan:

    1. mengumumkan di stasiun dan atau di kereta api apabila terjadi pembatalan, penundaan keberangkatan keterlambatan, atau pengalihan pelayanan lintas kereta api;

    2. mematuhi jadwal keberangkatan kereta api.


    Pasal 14

    Badan penyelenggara dalam menyelenggarakan angkutan kereta api wajib:

    1. mengutamakan kepentingan pelayanan umum bagi masyarakat luas;

    2. memberikan pelayanan yang adil dan merata kepada segenap lapisan masyarakat dengan biaya terjangkau oleh masyarakat;

    3. mewujudkan keterpaduan baik intra maupun antar moda transportasi;

    4. menjaga kelangsungan pelayanan pada lintas-lintas yang telah ditetapkan baik atas kemampuan sendiri atau melalui kerjasama dengan badan hukum Indonesia lainnya.


    Pasal 15

    Penumpang dan atau pengirim barang berhak:

    1. memperoleh pelayanan sesuai tingkat pelayanan yang disepakati dalam karcis atau surat angkutan;

    2. memperoleh...

    3. memperoleh palayanan dalam batas-batas kelayakan sesuai kemampuan badan penyelenggara selama menunggu keberangkatan apabila terjadi keterlambatan;

    4. memperoleh pengembalian biaya angkutan apabila terjadi pembatalan keberangkatan;

    5. diangkut sampai di tempat tujuan, apabila kereta api tidak dapat melanjutkan perjalanan tanpa dipungut biaya tambahan;

    6. memperoleh ganti rugi terhadap kerusakan dan kehilangan barang sesuai perjanjian angkutan.


    Pasal 16
    (1)

    Terhadap setiap gangguan operasi atau kecelakaan yang mengkibatkan:

    1. korban jiwa;

    2. kerusakan yang cukup besar pada prasarana dan sarana kereta api;

    3. terhentinya operasi kereta api selama 24 jam atau lebih, harus dilakukan penelitian untuk menentukan sebab-sebab terjadinya gangguan atau kecelakaan tersebut.

    (2)

    Penelitian terhadap gangguan operasi kecelakaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Tim Peneliti yang dibentuk oleh Menteri .


    Pasal 17

    Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan ketentuan mengenai pengoperasian kereta api sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Peraturan ini diatur dengan Keputusan Menteri. BAB IV ANGKUTAN ORANG DENGAN KERETA API


    Pasal 18
    (1)

    Angkutan orang dengan kereta api dapat dibebani dengan:

    1. kereta api penumpang berjadwal;

    2. kereta api penumpang tidak berjadwal.

    (2)

    Kereta api penumpang berjadwal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, diselenggarakan dengan jadwal tetap dan teratur.

    (3)

    Kereta api penumpang tidak berjadwal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, diselenggarakan dengan jadwal tidak tetap.


    Pasal 19
    (1)

    Pelayanan angkutan orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 terdiri dari pelayanan ekonomi dan non ekonomi.

    (2)

    Menteri menetapkan komposisi pelayanan angkutan ekonomi dan non ekonomi serta standar pelayanan ekonomi untuk menjamin kelangsungan pelayanan angkutan ekonomi.

    (3)

    Pada setiap jalur pelayanan kereta api harus tersedia pelayanan angkutan ekonomi.

    (4)

    Badan penyelenggara menetapkan standar pelayanan non ekonomi dengan memperhatikan kepentingan pelayanan ekonomi dan melaporkan kepada Menteri dan mengumumkannya kepada masyarakat.


    Pasal 20
    (1)

    Angkutan orang hanya dilakukan dengan kereta penumpang.

    (2)

    Dalam kondisi tertentu badan penyelenggara dapat melakukan pengangkutan orang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dengan sarana kereta api lainnya.

    (3)

    Pengangkutan orang dengan menggunakan sarana kereta api lainnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) wajib memenuhi persyaratan keselamatan penumpang dan persyaratan fasilitas pelayanan penumpang.


    Pasal 21

    Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan ketentuan mengenai pengakutan orang dengan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diatur dengan Keputusan Menteri. BAB V ANGKUTAN BARANG DENGAN KERETA API


    Pasal 22
    (1)

    Angkutan barang dengan kereta api dapat dilayani dengan:

    1. kereta api barang berjadwal;

    2. kereta api tidak berjadwal.

    (2)

    Angkutan barang dengan kereta api dilakukan dengan menggunakan gerbong sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) terdiri dari:

    1. barang ...

    2. barang umum;

    3. barang khusus;

    4. barang berbahaya.


    Pasal 23
    (1)

    Angkutan barang umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) huruf a, diklasifikasikan atas:

    1. barang aneka;

    2. barang curah;

    3. barang cair;

    4. kiriman pos;

    5. tumbuh-tumbuhan;

    6. hewan;

    7. peti kemas;

    8. kendaraan;

    9. jenazah.

    (2)

    Angkutan barang umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi persyaratan:

    1. pemuatan, pembongkaran dan penyusunan barang pada tempat-tempat yang telah ditetapkan sesuai dengan klasifikasinya;

    2. keselamatan dan keamanan barang yang diangkut;

    3. gerbong dan atau kereta bagasi yang digunakan sesuai dengan klasifikasi barang yang diangkut. Pasal 24...


    Pasal 24
    (1)

    Angkutan barang khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) huruf b, diklasifikasikan atas:

    1. barang yang memerlukan fasilitas pendingin;

    2. barang dan atau alat berat.

    (2)

    Angkutan barang umum dan barnag khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) huruf a dan huruf b harus memenuhi persyaratan:

    1. pemuatan, pembongkaran dan susunan barang pada tempat-tempat yang telah ditetapkan sesuai dengan klasifikasinnya;

    2. keselamatan dan keamanan barang yang diangkut;

    3. gerbong yang digunakan sesuai dengan klasifikasi barang yang diangkut .


    Pasal 25
    (1)

    Angkutan barang berbahaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) huruf c diklasifikasikan atas angkutan bahan:

    1. mudah meledak;

    2. gas mampat, gas cair, gas terlarut pada tekanan atau pendinginan tertentu;

    3. cairan mudah menyala;

    4. padatan mudah menyala;

    5. oksidator, peroksida organik;

    6. racun ...

    7. racun dan bahan yang mudah menular;

    8. radio aktif;

    9. korosif;

    10. berbahaya lain.

    (2)

    Kereta api yang digunakan untuk mengangkut bahan berbahaya harus:

    1. memenuhi persyaratan keselamatan sesuai sifat bahan berbahaya yang diangkut;

    2. diberi tanda-tanda tertentu sesuai bahan berbahaya yang diangkut;

    3. disertai petugas yang memiliki kualifikasi tertentu sesuai sifat bahan berbahaya yang diangkut.


    Pasal 26
    (1)

    Badan penyelenggara mempunyai hak untuk menahan barang yang diangkut dengan kereta api, apabila pengirim atau penerima tidak memenuhi kewajiban dalam batas waktu yang telah ditetapkan sesuai perjanjian angkutan.

    (2)

    Setelah batas waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terlampaui barang-barang tersebut dapat dijual secara lelang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, untuk memenuhi kewajiban pengirim dan atau penerima barang.


    Pasal 27

    Barang-barang yang tidak bertuan disimpan oleh badan penyelenggara dan setelah lewat waktu sesuai perjanjian angkutan dapat dijual secara lelang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku atau dimusnahkan apabila sifatnya berbahaya atau dapat mengganggu dalam penyimpanannya.


    Pasal 28

    Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan ketentuan mengenai pengangkutan barang dengan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diatur dengan Keputusan Menteri. BAB VI STRUKTUR GOLONGAN TARIF


    Pasal 29

    Tarif angkutan kereta api terdiri dari tarif angkutan penumpang dan tarif angkutan barang.


    Pasal 30

    Tarif angkutan penumpang terdiri dari tarif kereta api berjadwal dan kereta api tidak berjadwal.


    Pasal 31

    Golongan tarif angkutan penumpang kereta api berjadwal terdiri dari golongan tarif pelayanan ekonomi dan tarif pelayanan non ekonomi.


    Pasal 32
    (1)

    Struktur tarif pelayanan ekonomi kereta api berjadwal terdiri dari tarif dasar dan tarif jarak.

    (2)

    Struktur tarif pelayanan non ekonomi kereta api berjadwal terdiri dari tarif dasar, tarif pelayanan tambahan dan tarif jarak.


    Pasal 33
    (1)

    Tarif dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

    (2)

    Tarif dasar dan tarif pelayanan tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) ditetapkan oleh badan penyelenggara dan dilaporkan kepada Menteri.

    (3)

    Tarif jarak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

    (4)

    Tarif jarak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) ditetapkan oleh badan penyelenggara dan dilaporkan kepada Menteri.


    Pasal 34

    Tarif angkutan penumpang kereta api tidak berjadwal ditetapkan oleh badan penyelenggara.


    Pasal 35
    (1)

    Dalam hal tarif dasar untuk kelas ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) lebih rendah dari biaya angkutan penumpang, Pemerintah dapat memberikan kompensasi dari kekurangan biaya tersebut.

    (2)

    Tata cara dan penyediaan dana kompensasi sebagaimana dimaksud dalam ayat ayat (1) dilakukan oleh Menteri bersama Menteri Keuangan .


    Pasal 36

    Tarif angkutan barang dengan kereta api ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pemilik dan atau pengirim barang dengan badan penyelenggara.


    Pasal 37
    (1)

    Badan penyelenggara wajib mengasuransikan tanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh penumpang, pemilik atau pengirim barang yang diangkut dan atau pihak ketiga, yang diakibatkan dari penyelenggaraan angkutan kereta api.

    (2)

    Besarnya tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibatasi sejumlah maksimum asuransi yang ditutup oleh badan penyelenggara.


    Pasal 38
    (1)

    Badan penyelenggara wajib memberikan kemudahan (aksebilitas) pelayanan khusus bagi penumpang penderita cacat dan atau orang sakit.

    (2)

    Pemberian kemudahan dan pelayanan khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak dipungut biaya tambahan. BAB VII PEMBINAAN


    Pasal 39
    (1)

    Menteri melakukan pembinaan terhadap lalu lintas dan angkutan kereta api melalui kegiatan pengaturan, pengendalian dan pengawasan guna meningkatkan peran serta angkutan kereta api dalam keseluruhan moda transportasi secara terpadu.

    (2)

    Kegiatan pengaturan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi kegiatan penetapan kebijaksanaan umum dan kebijaksanaan teknis bidang perkeretaapian.

    (3)

    Kegiatan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:

    1. pemberian arahan dan petunjuk kepada aparatur pelaksana kebijaksanaan umum maupun teknis bidang perkeretaapian;

    2. pemberian bimbingan dan penyuluhan kepada masyarakat mengenai hak dan kewajiban dalam pelaksanaan kebijaksanaan umum maupun teknis bidang perkeretaapian.

    (4)

    Kegiatan ...

    (4)

    Kegiatan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:

    1. pemantauan dan penilaian terhadap pelaksanaan kebijaksanaan umum maupun teknis bidang perkeretaapian;

    2. tindakan korektif terhadap pelaksanaan kebijaksanaan umum maupun teknis bidang perkeretaapian. BAB IX KETENTUAN PERALIHAN


    Pasal 40

    Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini:


  12. semua peraturan perundang-undangan yang setingkat dengan Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai pembinaan dan penyelenggaraan perkeretaapian, dinyatakan tidak berlaku;

  1. semua peraturan perundang-undangan yang lebih rendah dari Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai pembinaan dan penyelenggaraan perkeretaapian dinyatakan tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. BAB X KETENTUAN PENUTUP
    Pasal 41

    Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 November 1998 ttd. BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 November 1998 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd. AKBAR TANJUNG LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 196 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 81 TAHUN 1998 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN KERETA API UMUM Perkeretaapian merupakan salah satu moda transportasi yang memiliki peranan yang penting dan strategis, sehingga penyelenggaraannya dikuasai oleh negara dan pembinaannya dilakukan oleh Pemerintah serta pengoperasian/pengusahaan prasarana dan sarana kereta api dilakukan oleh badan penyelenggara yang dibentuk khusus untuk itu. Pembinaan di bidang lalu lintas dan angkutan kereta api yang meliputi aspek-aspek pengaturan, pengendalian dan pengawasan lalu lintas dilaksanakan dengan mengutamakan dan memperhatikan pelayanan kepentingan umum atau masyarakat pengguna jasa kereta api, kelestarian lingkungan, tata ruang, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Pembinaan yang dilakukan oleh pemerintah tersebut juga dimaksudkan untuk mewujudkan lalu lintas angkutan kereta api yang selamat, aman, cepat, lancar, tertib dan teratur serta terpadu dengan moda transportasi lain. Dalam rangka memenuhi kepentingan pemerintah sebagai pembina lalu lintas dan angkutan kereta api serta memenuhi kepentingan masyarakat pengguna jasa kereta api, maka diwujudkan dalam berbagai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini antara lain mengenai jaringan pelayanan kereta api, pengoperasian kereta api, pengangkutan orang dan barang dengan kereta api, struktur dan golongan tarif, tanggung jawab pengangkut dan tata cara pengangkutan penumpang dan barang serta pelayanan untuk orang cacat dan orang sakit. PASAL DEMI PASAL


    Pasal 1

    Angka 1 s/d angka 7 Cukup jelas


    Pasal 2

    Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan pengertian angkutan antar kota dalam ketentuan ini adalah angkutan kereta api antar kota dalam satu propinsi maupun antar kota antar propinsi. Huruf b Cukup jelas Ayat (2) dan Ayat (3) Cukup jelas


    Pasal 3

    Ayat (1) dan Ayat (2) Cukup jelas


    Pasal 4

    Cukup jelas


    Pasal 5

    Ayat (1) dan Ayat (4) Cukup jelas


    Pasal 6

    Ayat (1) Huruf a dan Huruf b Cukup jelas Huruf c Yang dimaksud dengan kapasitas lintas dalam ketentuan ini adalah kemampuan suatu lintas untuk menampung jumlah kereta api yang beroperasi untuk waktu tertentu. Huruf d Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas


    Pasal 7

    Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Penetapan kebijaksanaan yang bersifat penugasan kepada bdan penyelenggara tidak mengurangi tanggungjawab Pemerintah dalam rangka menjamin kelangsungan pelayanan jasa kereta api serta kelangsungan dan pengembangan badan penyelenggara dalam upaya peningkatan mutu pelayanan.


    Pasal 8

    Ayat (1) Yang dimaksud dengan badan usaha adalah Badan Hukum Indonesia. Yang dimaksud dengan kegiatan pokok dalam ketentuan ini adalah kegiatan di bidang industri, pertanian termasuk kehutanan dan perkebunan, pertambangan dan kepariwisataan. Ayat (2) Cukup jelas


    Pasal 9

    Cukup jelas


    Pasal 10

    Ayat (1) dan Ayat (2) Cukup jelas


    Pasal 11

    Ayat (1) Yang dimaksud dengan rencana pengoperasian kereta api dalam bentuk grafik, yang memuat antara lain:

    1. tanggal mulai berlakunya;

    2. nomor, jenis dan kecepatan kereta api;

    3. jadwal kereta api;

    4. lintas yang ditentukan;

    5. nama dan letak stasiun;

    6. lereng penentu (gradien). Ayat (2) dan Ayat (3) Cukup jelas


    Pasal 12

    Cukup jelas


    Pasal 13

    Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan pengalihan pelayanan lintas kereta api dalam ketentuan ini adalah pengalihan perjalanan kereta api dari lintasan yang telah ditentukan ke lintas lain untuk mencapai tujuan stasiun akhir, karena adanya gangguan pada lintas yang bersangkutan. Huruf b Cukup jelas


    Pasal 14

    Cukup jelas


    Pasal 15

    Huruf a dan Huruf b Cukup jelas Huruf c Yang dimaksud biaya angkutan dalam ketentuan ini adalah tarif angkutan yang telah dibayar yang harus dikembalikan kepada penumpang dan atau pengirim barang. Huruf d dan huruf e Cukup jelas


    Pasal 16

    Ayat (1) dan Ayat (2) Cukup jelas


    Pasal 17

    Cukup jelas


    Pasal 18

    Ayat (1) s/d Ayat (3) Cukup jelas


    Pasal 19

    Ayat (1) s/d Ayat (4) Cukup jelas


    Pasal 20

    Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Yang dimaksud dengan kondisi tertentu dalam ketentuan ini adalah apabila kereta api penumpang tidak tersedia atau tidak mencukupi pada jalur tersebut sedangkan permintaan angkutan segera dilayani. Ayat (3) Persyaratan minimal fasilitas pelayanan penumpang dalam ketentuan ini berupa atap untuk pelindung panas dan hujan, sirkulasi udara, tempat duduk, penerangan dan kebersihan.


    Pasal 21

    Cukup jelas


    Pasal 22

    Ayat (1) dan Ayat (2) Cukup jelas


    Pasal 23

    Ayat (1) dan Ayat (3) Cukup jelas


    Pasal 24

    Ayat (1) Huruf a Cukup jelas Huruf b Yang dimaksud barang berat dalam ketentuan ini adalah barang yang mempunyai ukuran panjang atau lebar atau berat yang memerlukan penanganan khusus dalam pengangkutannya, antara lain rel kereta api atau batangan panjang lainnya, travo pembangkit tenaga listrik. Ayat (2) Cukup jelas


    Pasal 25

    Ayat (1) Yang dimaksud dengan barang berbahaya dalam ketentuan ini adalah bahan atau benda yang oleh karena sifat atau ciri khas serta keadaannya dapat membahayakan keselamatan jiwa manusia, mengganggu ketertiban umum serta merusak lingkungan hidup. Ayat (2) Cukup jelas


    Pasal 26

    Ayat (1) Dalam perjanjian pengangkutan diatur syarat-syarat angkutan, hak dan kewajiban badan penyelenggara dan pemilik dan atau pengirim barang. Ayat (2) Cukup jelas


    Pasal 27

    Cukup jelas


    Pasal 28

    Cukup jelas


    Pasal 29

    Cukup jelas


    Pasal 30

    Cukup jelas


    Pasal 31

    Tarif pelayanan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini adalah tarif pelayanan angkutan kereta api yang berorientasi kepada kepentingan dan kemampuan masyarakat luas; Tarif pelayanan non ekonomi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini adalah tarif pelayanan angkutan kereta api yang berorientasi kepada kelangsungan dan pengembangan usaha badan penyelenggara dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan serta perluasan jaringan pelayanan angkutan kereta api.


    Pasal 32

    Ayat (1) Tarif dasar adalah besaran tarif yang dinyatakan dengan biaya per penumpang per kilometer. Penetapan tarif dasar untuk pelayanan ekonomi dilakukan dengan memperhatikan kemampuan daya beli masyarakat. Tarif jarak adalah besaran tarif yang didasarkan atas perkalian tarif dasar dengan jarak tempuh. Ayat (2) Penetapan tarif dasar untuk pelayanan non ekonomi dilakukan dengan memperhatikan kelangsungan dan pengembangan usaha angkutan dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan serta perluasan jaringan pelayanan angkutan. Tarif pelayanan tambahan adalah besaran tarif yang dinyatakan dengan biaya per penumpang per kilometer sesuai dengan fasilitas dan tingkat pelayanan yang diberikan. Tarif jarak adalah besaran tarif yang didasarkan atas penjumlahan tarif dasar ditambah tarif pelayanan tambahan dikalikan jarak tempuh.


    Pasal 33

    Ayat (1) s/d Ayat (4) Cukup jelas


    Pasal 34

    Cukup jelas


    Pasal 35

    Ayat (1) Pemberian kompensasi kepada badan penyelenggara dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara. Ayat (2) Cukup jelas


    Pasal 36

    Pengaturan tarif angkutan barang didasarkan atas kesepakatan antara badan penyelenggara dengan pemilik dan atau pengirim barang, dengan memperhatikan syarat-syarat tertentu, antara lain mengenai jumlah, jenis barang yang diangkut, waktu pengangkutan serta syarat-syarat pembayaran angkutan. Penetapan tarif dan syarat-syarat dimaksud dituangkan dalam bentuk surat perjanjian antara badan penyelenggara dengan pemilik dan atau pengirim barang.


    Pasal 37

    Ayat (1) dan Ayat (2) Cukup jelas


    Pasal 38

    Ayat (1) Ketentuan ini dimaksudkan agar penderita cacat mendapatkan pelayanan secara layak dalam hal yang bersangkutan menggunakan jasa angkutan kereta api. Ayat (2) Cukup jelas


    Pasal 39

    Ayat (1) s/d Ayat (4) Cukup jelas


    Pasal 40

    Cukup jelas


    Pasal 41 Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3795

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):