Pemindahan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Agam dari Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bukittinggi ke Kota Lubuk Basung di Wilayah Kecamatan Lubuk Basung Kabupaten Daerah Tingkat II Agam

Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1998

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1998 TENTANG PEMINDAHAN IBUKOTA KABUPATEN DAERAH TINGKAT II AGAM DARI WILAYAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II BUKITTINGGI KE KOTA LUBUK BASUNG DI WILAYAH KECAMATAN LUBUK BASUNG KABUPATEN DAERAH TINGKAT II AGAM Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan dayaguna dan hasilguna penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan di Daerah, maka pusat pemerintahan Kabupaten Daerah Tingkat II Agam yang saat ini berkedudukan di wilayah Kotamadya Daerah tingkat II Bukittinggi dipandang perlu untuk dipindahkan ke lokasi di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Agam;

  2. bahwa Kota Lubuk Basung di wilayah Kecamatan Lubuk Basung Kabupaten Daerah Tingkat II Agam dipandang memenuhi syarat untuk dijadikan lokasi Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Agam;

  3. bahwa sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (3) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah, maka pemindahan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Agam dari wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bukittinggi ke Kota Lubuk Basung di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Agam perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 25);

  3. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMINDAHAN IBUKOTA KABUPATEN DAERAH TINGKAT II AGAM DARI WILAYAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II BUKITTINGGI KE KOTA LUBUK BASUNG DI WILAYAH KECAMATAN LUBUK BASUNG KABUPATEN DARAH TINGKAT II AGAM.

    Pasal 1
    (1)

    Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Agam dipindahkan tempat kedudukannya dari wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bukittinggi ke Kota Lubuk Basung di wilayah Kecamatan Lubuk Basung Kabupaten Daerah Tingkat II Agam.

    (2)

    Ibukota Kabupaten Daerah tingkat II Agam merupakan tempat kedudukan pusat pemerintahan Kabupaten Daerah Tingkat II Agam.

    (3)

    Kota Lubuk Basung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:


  4. Kelurahan Pasar Lubuk Basung;

  5. Kelurahan Sungai Jaring;

  6. Kelurahan Balai Ahad;

  7. Kelurahan Parit Panjang;

  8. Kelurahan Siguhung;

  9. Kelurahan Sangkir;

  10. Kelurahan Surabayo;

  11. Desa Garagahan Timug;

  12. Desa Garagahan Tangah;

  13. Desa Bancah Taleh;

  1. Desa Balai Selasa.
    Pasal 2
    (1)

    Kota Lubuk Basung mempunyai batas-batas sebagaimana berikut:

    1. Sebelah Utara berbatasan dengan Desa Anak Air Kumayang dan Desa Malabur Kecamatan Lubuk Basung;

    2. sebelah Timur berbatasn dengan Desa Dalko Kecamatan Tanjung Raya;

    3. sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Sungai Pingai, Desa Batubasa dan Desa Padang Laring Kecamatan IV Kota Aur Malintang, Kabupaten Daerah Tingkat II Padang Pariaman;

    4. sebelah Barat berbatasan dengan Desa Manggopoh Utara, Desa Kampung Tangah, Desa Pasar Durian, Desa Batuhampa Kampung Tangah, dan Desa Batuhampa Manggopoh Kecamatan Lubuk Basung.

    (2)

    Batas wilayah Kota Lubuk Basung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tergambar pada peta terlampir yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.


    Pasal 3
    (1)

    Pembiayaan yang diperlukan untuk pemindahan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Agam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), dibebankan kepada anggaran Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Agam dan pelaksanaannya dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah.

    (2)

    Hal-hal yang timbul dari dan berhubungan dengan pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), sepanjang yang menyangkut Instansi Vertikal diatur lebih lanjut oleh Menteri atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen yang membawahi Instansi Vertikal yang bersangkutan dengan memperhatikan pertimbangan Menteri Keuangan.


    Pasal 4

    Ketentuan teknis yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


    Pasal 5

    Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Januari 1998 ttd. SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Januari 1998 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd. MOERDIONO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 10 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1998 TENTANG PEMINDAHAN IBUKOTA KABUPATEN DAERAH TINGKAT II AGAM DARI WILAYAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II BUKITTINGGI KE KOTA LUBUK BASUNG DI WILAYAH KECAMATAN LUBUK BASUNG KABUPATEN DARAH TINGKAT II AGAM. UMUM Seirama dengan gerak laju pembangunan saat ini, Kabupaten Daerah Tingkat II Agam tumbuh dan berkembang cepat baik fisik, wilayah , perekonomian, sosial, budaya maupun jumlah penduduk Perkembangan pembangunan di Kabupaten Daerah Tingkat II Agam tersebut berkaitan dengan tumbuhnya pusat-pusat perekonomian di seluruh wilayah. Perkembangan pembangunan di Kabupaten Daerah Tingkat II Agam menunjukkan bahwa wilayah bagian barang kurang berkembang dari wilayah bagian timur. Sesuai dengan kebijaksanaan pembangunan nasional dalam rangka keseimbangan antar wilayah perlu diadakan pemerataan pembangunan di Kabupaten Daerah Tingkat II Agam. Salah satu upaya yang ditempuh antara lain Ibukota/pusat pemerintahan Kabupaten Daerah Tingkat II Agam yang saat ini berkedudukan di Kotamadya Daerah Tingkat II Bukittinggi perlu dipindahkan ke Kecamatan Lubuk Basung Kabupaten Daerah Tingkat II Agam bagian barat. Kota Lubuk Basung di Kecamatan Lubuk Basung dapat ditumbuhkan sebagai wilayah perkotaan di Kabupaten Daerah tingkat II Agam dan dipandang memenuhi syarat untuk menjadi Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Agam yang baru. Dengan dibangunnya Kota Lubuk Basung menjadi lokasi Ibukota yang baru diharapkan dapat mendorong pertumbuhan pembangunan wilayah bagian barat.Dengan demikian secara bertahap akan dapat diwujudkan keseimbangan pembangunan antar wilaya. Pemindahan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Agam dari Kotamadya Daerah Tingkat II Bukittinggi ke Kota Lubuk Basung pada dasarnya telah mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Agam sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Nomor 02/DPRD-AG/1988 tanggal 15 Oktober 1988 tentang Permohonan Realisasi Rencana Pemindahan Ibukota Kabupaten Agam dari Bukittinggi ke Lubuk Basung. PASAL DEMI PASAL


    Pasal 1

    Ayat (1) Yang dimaksud dengan Kota Pandan sebagai Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Agam ayat ini adalah sebagian wilayah yang berada di Kecamatan Lubuk Basung. Ayat 2 cukup jelas Ayat 3 cukup jelas


    Pasal 2

    Cukup jelas


    Pasal 3

    Cukup jelas


    Pasal 4

    Cukup jelas


    Pasal 5 Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3730 LAMPIRAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1998 TANGGAL 8 Januari 1998 LAMPIRAN BERUPA PETA TIDAK DISETAKAN

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):