Penambahan Penyertaan Modal Negara RI ke Dalam Modal Perusahaan Umum Perum Otorita Jatiluhur
Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 1998
Kerangka Peraturan
bahwa lebih meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Umum (PERUM) Otorita Jatiluhur, perlu dilakukan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal Perusahaan Umum (PERUM);
bahwa lebih meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Umum (PERUM) Otorita Jatiluhur, perlu dilakukan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal Perusahaan Umum (PERUM);
bahwa kekayaan Negara yang berupa nilai hasil peningkatan kapasitas 3 unit turbin PLTA Ir. H. Juanda Tahap I yang dananya berasal dari Protokol Loan tahun 1990 dan tahun 1992 dari Pemerintah Perancis dan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1991/1992, sampai dengan Tahun Anggaran 1997/1998 dapat ditetapkan sebagai tambahan penyertaan modal Negara pada Perusahaan Umum (PERUM) Otorita Jatiluhur;
bahwa penambahan penyertaan modal Negara tersebut perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah; Mengingat :
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1990 tentang Perusahaan Umum (PERUM) Otorita Jatiluhur (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 56);
- Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998 tentang Perusahaan Umum (Lemberan Negara Tahun 1998 Nomor 16, Tamabahan Lembaran Negara Nomor 3732); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL PERUSAHAAN UMUM (PERUM) OTORITA JATILUHUR. BAB I PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL Pasal 1 Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal Perusahaan Umum (PERUM) Otorita Jatiluhur yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1990. Pasal 2 (1) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan dalam rangka peningkatan kapasitas tiga unit turbin PLTA Ir. H. Juanda di Jatiluhur Tahap I yang dananya berasal dari Protokol Loan dari Pemerintah Perancis tahun 1990 dan tahun 1992 serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1991/1992, 1992/1993, 1993/1994, 1994/1995, 1995/1996, 1996/1997 dan 1997/1998. (2) Nilai penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal Perusahaan Umum (PERUM) Otorita Jatiluhur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebesar Rp. 60.287.829.310,- (enam puluh miliar dua ratus delapan puluh tujuh juta delapan ratus dua puluh sembilan ribu tiga ratus sepuluh rupiah). BAB II PELAKSANAAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL Pasal 3 Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan menurut ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1990 tentang Perusahaan Umum (PERUM) Otorita Jatiluhur dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998 serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.