Penambahan Penyertaan Modal Negara RI ke Dalam Modal Perusahaan Umum Perum Otorita Jatiluhur

Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 1998

Kerangka<< >>
  1. bahwa lebih meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Umum (PERUM) Otorita Jatiluhur, perlu dilakukan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal Perusahaan Umum (PERUM);

    1. bahwa lebih meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Umum (PERUM) Otorita Jatiluhur, perlu dilakukan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal Perusahaan Umum (PERUM);

    2. bahwa kekayaan Negara yang berupa nilai hasil peningkatan kapasitas 3 unit turbin PLTA Ir. H. Juanda Tahap I yang dananya berasal dari Protokol Loan tahun 1990 dan tahun 1992 dari Pemerintah Perancis dan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1991/1992, sampai dengan Tahun Anggaran 1997/1998 dapat ditetapkan sebagai tambahan penyertaan modal Negara pada Perusahaan Umum (PERUM) Otorita Jatiluhur;

    3. bahwa penambahan penyertaan modal Negara tersebut perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1990 tentang Perusahaan Umum (PERUM) Otorita Jatiluhur (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 56);

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998 tentang Perusahaan Umum (Lemberan Negara Tahun 1998 Nomor 16, Tamabahan Lembaran Negara Nomor 3732); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL PERUSAHAAN UMUM (PERUM) OTORITA JATILUHUR. BAB I PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL Pasal 1 Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal Perusahaan Umum (PERUM) Otorita Jatiluhur yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1990. Pasal 2 (1) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan dalam rangka peningkatan kapasitas tiga unit turbin PLTA Ir. H. Juanda di Jatiluhur Tahap I yang dananya berasal dari Protokol Loan dari Pemerintah Perancis tahun 1990 dan tahun 1992 serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1991/1992, 1992/1993, 1993/1994, 1994/1995, 1995/1996, 1996/1997 dan 1997/1998. (2) Nilai penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal Perusahaan Umum (PERUM) Otorita Jatiluhur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebesar Rp. 60.287.829.310,- (enam puluh miliar dua ratus delapan puluh tujuh juta delapan ratus dua puluh sembilan ribu tiga ratus sepuluh rupiah). BAB II PELAKSANAAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL Pasal 3 Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan menurut ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1990 tentang Perusahaan Umum (PERUM) Otorita Jatiluhur dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998 serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):