Penetapan Besarnya Nilai Jual Kena Pajak Untuk Penghitungan Pajak Bumi Dan Bangunan

Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 1998

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:1998
Nomor:74
Judul:Penetapan Besarnya Nilai Jual Kena Pajak Untuk Penghitungan Pajak Bumi Dan Bangunan
Tanggal Ditetapkan:30 September 1998
Tanggal Diundangkan:30 September 1998
Tanggal Berlaku:30 September 1998

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 1998

Sumber

Dicabut dengan:

Mencabut:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):