Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1992 Tentang Bank Umum Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 1998
Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1998
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 73 TAHUN 1998 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 70 TAHUN 1992 TENTANG BANK UMUM SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 54 TAHUN 1998 Menimbang :
bahwa dalam upaya lebih meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada perbankan nasional, diperlukan adanya bank-bank yang tangguh dan sehat serta mampu berperan dalam memberdayakan perekonomian nasional terutama pada era globalisasi;
bahwa mengingat rasio kecukupan modal minimum bank merupakan indikator penting dalam melakukan penilaian atas kesehatan bank, maka persyaratan permodalan Bank Umum perlu diatur kembali;
bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu mengubah ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1992 tentang Bank Umum sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 1998; Mengingat :
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2865);
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3472);
- Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1992 tentang Bank Umum (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3503) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 1998 (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3762);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 70 TAHUN 1992 TENTANG BANK UMUM SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 54 TAHUN 1998.
Pasal I
Mengubah ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1992 tentang Bank Umum sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 1998, sehingga ketentuan Pasal 2 seluruhnya berbunyi sebagai berikut: "Pasal 2 (1) Modal disetor untuk mendirikan Bank Umum termasuk Bank Campurann ditetapkan sekurang-kurangnya sebesar Rp 3.000.000.000.000,00 (tiga triliun rupiah).(2)
Bagi Bank Umum yang telah memiliki izin usaha sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, wajib memenuhi rasio kecukupan modal minimum dari waktu ke waktu.
(3)Ketentuan lebih lanjut mengenai rasio kecukupan modal yang wajib dipenuhi oleh Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ditetapkan oleh Bank Indonesia.
(4)Penyertaan pihak bank yang berkedudukan di luar negeri dalam pendirian Bank Campuran ditetapkan sebesar-besarnya 85% (delapan puluh lima perseratus) dari modal disetor.
(5) Dalam rangka memperkuat permodalan bank, bank yang berkedudukan di luar negeri dengan izin Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia dapat melakukan penyertaan modal ke dalam Bank Umum yang telah ada." Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 September 1998 ttd. BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 September 1998 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. AKBAR TANDJUNG LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 163 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 73 TAHUN 1998 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 70 TAHUN 1992 TENTANG BANK UMUM SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 54 TAHUN 1998 UMUM Dalam rangka mendukung upaya peningkatan percepatan kepercayaan masyarakat perbankan nasional serta untuk menciptakan kondisi yang konduksif bagi perkembangan usaha perbankan yang sehat dan mampu berperan dalam memberdayakan perekonomian nasional pada khususnya, maka ketentuan mengenai permodalan bank yang saat ini dirasakan tidak sesuai lagi sehingga perlu ditinjau ulang. Mengingat kondisi perekonomian saat ini mengalami krisis yang sangat kompleks, maka untuk lebih memberdayakan bank yang telah memperoleh izin usaha, dalam Peraturan Pemerintah ini ditetapkan bahwa bank dimaksud tidak perlu melakukan penyesuaian modal disetornya sebagaimana diatur sebelumnya, namun wajib memenuhi ketentuan mengenai persyaratan rasio kecukupan modal minimum dari waktu ke waktu, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Adapun mengenai persyaratan modal disetor bagi pendirian Bank Umum dan Bank Campuran tidak berubah, yaitu sebesar Rp 3.000.000.000.000,00 (tiga triliun rupiah). Melalui peninjauan ulang tentang persyaratan permodalan bank dimaksud, diharapkan usaha perbankan dapat lebih mendukung kehidupan perekonomian dalam menghadapi tantangan di masa yang akan datang. Diharapkan pula, melalui upaya tersebut dapat berlangsung konsolidasi dalam kehidupan usaha perbankan nasional. PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup jelas Pasal 2... Pasal 2 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Dengan ditetapkannya kewajiban bagi bank yang telah memperoleh izin usaha sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini untuk memenuhi ketentuan mengenai rasio kecukupan modal minimum dari waktu ke waktu sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia, maka tidak ada lagi persyaratan modal disetor minimum yang berlaku terhadap bank-bank tersebut maupun batas waktu pemenuhannya, sebagaimana yang diatur sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini. Ketentuan ini berlaku juga terhadap Bank Umum yang didirikan sebagai hasil peleburan dua atau lebih Bank Umum. Dengan demikian, bagi Bank Umum hasil peleburan tersebut tidak berlaku persyaratan permodalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Ayat (5) Cukup jelas Pasal II Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3782
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.