Penanggulangan Pemberlakuan Kewajiban Melengkapi Dan Menggunakan Sabuk Keselamatan

Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1998

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 71 TAHUN 1998 TENTANG PENANGGULANGAN PEMBERLAKUAN KEWAJIBAN MELENGKAPI DAN MENGGUNAKAN SABUK KESELAMATAN Menimbang :

  1. bahwa sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan, kewajiban untuk melengkapi dan menggunakan sabuk keselamatan mulai berlaku pada tanggal 17 September 1998;

  2. bahwa berdasarkan pengamatan terhadap situasi dan kondisi yang berkembang dalam masyarakat, terdapat kebutuhan untuk menangguhkan pemberlakuan kewajiban sebagaimana dimaksud di atas, dalam rangka lebih mematangkan persiapan dan kesiapan masyarakat maupun aparat pelaksana;

  3. bahwa sehubungan dengan pertimbangan di atas, dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penangguhan Pemberlakuan Kewajiban Melengkapi Dan Menggunakan Sabuk Keselamatan; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3480);

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3528);

  4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana Lalu Lintas Jalan (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3529);

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3530); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENANGGULANGAN PEMBERLAKUAN KEWAJIBAN MELENGKAPI DAN MENGGUNAKAN SABUK KESELAMATAN
    Pasal 1
    (1)

    Menangguhkan saat berlakunya kewajiban untuk melengkapi sabuk keselamatan pada kendaraan bermotor roda empat atau lebih dan kewajiban menggunakan sabuk keselamatan bagi pengemudi dan penumpang yang duduk di samping pengemudi sebagaimana dimaksud dalam :

    1. Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor Di Jalan;

    2. Pasal 69 dan Pasal 100 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana Dan Lalu Lintas Jalan;

    3. Pasal 245 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan Dan Pengemudi.

    (2)

    Pemberlakuan kewajiban melengkapi sabuk keselamatan dan untuk menggunakannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan oleh Menteri Perhubungan.


    Pasal 2

    Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 1998. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 September 1998 ttd. BACHRUDDIN JUSUF HABIBIE Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 September 1998 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. AKBAR TANJUNG LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 137 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 71 TAHUN 1998 TENTANG PENANGGULANGAN PEMBERLAKUAN KEWAJIBAN MELENGKAPI DAN MENGGUNAKAN SABUK KESELAMATAN UMUM Sabuk keselamatan merupakan salah satu komponen pendukung kendaraan bermotor yang berfungsi memberikan jaminan keselamatan lebih bagi pengemudi dan orang yang duduk di samping pengemudi selama mengendarai kendaraan bermotor di jalan. Sesuai dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan peraturan pelaksanaannya, terhitung sejak tanggal 17 September 1998 ditetapkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih wajib dilengkapi sabuk keselamatan dan bagi pengemudi serta penumpang yang duduk di samping pengemudi wajib menggunakannya. Berbagai upaya untuk mempersiapkan pelaksanaan pemberlakuan kewajiban melengkapi dan menggunakan sabuk keselamatan telah dilakukan secara intensif sejak diberlakukannya Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada tanggal 17 September 1993. Namun berdasarkan hasil pengamatan yang seksama terhadap situasi dan kondisi dalam masyarakat yang masih memerlukan kesiapan dan persiapan secara matang, dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah bagi penangguhan ketentuan tentang kewajiban untuk melengkapi sabuk keselamatan pada kendaraan bermotor roda empat atau lebih dan kewajiban untuk menggunakan sabuk keselamatan bagi pengemudi dan penumpang yang duduk disamping pengemudi, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan, Pasal 69 dan Pasal 100 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan dan Pasal 245 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi. Selain itu, Peraturan Pemerintah ini memberikan kewenangan kepada Menteri Perhubungan untuk menetapkan tanggal pemberlakuan kewajiban melengkapi dan menggunakan sabuk keselamatan. PASAL DEMI PASAL


    Pasal 1

    Cukup jelas


    Pasal 2 Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3780

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):