Pemindahan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Tengah Dari Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Sibolga Ke Kota Pandan Di Wilayah Kecamatan Sibolga Kabupaten Darah Tingkat II Tapanuli Tengah

Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1998

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 1998 TENTANG PEMINDAHAN IBUKOTA KABUPATEN DAERAH TINGKAT II TAPANULI TENGAH DARI WILAYAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II SIBOLGA KE KOTA PANDAN DI WILAYAH KECAMATAN SIBOLGA KABUPATEN DARAH TINGKAT II TAPANULI TENGAH Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan dayaguna dan hasilguna penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan di Daerah, maka pusat pemerintahan kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Tengah yang berkedudukan di wilayah Kotamadya Daerah tingkat II Sibolga dipandang perlu untuk dipindahkan ke lokasi di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Tengah;

  2. bahwa Kota Pandan di wilayah Kecamatan Sibolga Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Tengah dipandang memenuhi syarat untuk dijadikan lokasi Ibukota yang baru bagi Kabupaten Daerah tingkat II Tapanuli Tengah;

  3. bahwa sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (3) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah, maka pemindahan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Tengah dari wilayah Kotamadya Daerah tingkat II Sibolga ke Kota Pandan di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Tengah perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Undang-...

  3. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-kabupaten dalam Wilayah Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1092);

  4. Undang-undang Darurat Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 64);

  1. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor S8, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3307); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMINDAHAN IBUKOTA KABUPATEN DAERAH TINGKAT II TAPANULI TENGAH DARI WILAYAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II SIBOLGA KE KOTA PANDAN DI WILAYAH KECAMATAN SIBOLGA KABUPATEN DARAH TINGKAT II TAPANULI TENGAH
    Pasal 1
    (1)

    Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Tengah dipindahkan tempat kedudukannya dari Kotamadya Daerah tingkat II Sibolga ke Kota Pandan di wilayah Kecamatan Sibolga Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Tengah.

    (2)

    Ibukota ...

    (2)

    Ibukota Kabupaten Daerah tingkat II Tapanuli Tengah merupakan tempat kedudukan pusat pemerintahan Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Tengah.

    (3)

    Kota Pandan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:

    1. Desa Pandan;

    2. Desa Sibuluan I;

    3. Desa Sibuluan II;

    4. Desa Lubuk Tukko;

    5. Desa Aek Tolang;

    6. Desa Tukka;

    7. Desa Hajoran.


    Pasal 2
    (1)

    Kota Pandan mempunyai batas-batas sebagaimana berikut:

    1. Sebelah Utara berbatasan dengan Desa Sibulan III Kecamatan Sibolga;

    2. sebelah Timur berbatasn dengan Desa Hutanabolon Kecamatan Sibolga;

    3. sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Aek Horsik Kecamatan Lumut;

    4. sebelah Barat berbatasan dengan Lautan Hindia.

    (2)

    Batas wilayah Kota Pandan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tergambar pada peta terlampir yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.


    Pasal 3
    (1)

    Pembiayaan yang diperlukan untuk pemindahan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Tengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), dibebankan kepada anggaran Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Tengah dan pelaksanaannya dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah.

    (2)

    Hal-hal ...

    (2)

    Hal-hal yang timbul dari dan berhubungan dengan pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), sepanjang yang menyangkut Instansi Vertikal diatur lebih lanjut oleh Menteri atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen yang membawahi Instansi Vertikal yang bersangkutan dengan memperhatikan pertimbangan Menteri Keuangan.


    Pasal 3
    (1)

    Pembiayaan yang diperlukan untuk pemindahan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Tengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), dibebankan kepada anggaran Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Tengah dan pelaksanaannya dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah.

    (2)

    Hal-hal yang timbul dari dan berhubungan dengan pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), sepanjang yang menyangkut Instansi Vertikal diatur lebih lenjut oleh Menteri atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen yang membawahi Instansi Vertikal yang bersangkutan dengan memperhatikan pertimbangan Menteri Keuangan .


    Pasal 4

    Ketentuan teknis yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


    Pasal 5

    Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Januari 1998 ttd. SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Januari 1998 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd. MOERDIONO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 6 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 1998 TENTANG PEMINDAHAN IBUKOTA KABUPATEN DAERAH TINGKAT II TAPANULI TENGAH DARI WILAYAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II SIBOLGA KE KOTA PANDAN DI WILAYAH KECAMATAN SIBOLGA KABUPATEN DARAH TINGKAT II TAPANULI TENGAH UMUM Seirama dengan gerak laju pembangunan saat ini, Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Tengah tumbuh dan berkembang cepat baik fisik, perekonomian, sosial, budaya maupun jumlah penduduk. Perkembangan pembangunan di Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Tengah perlu terus dipacu dengan menumbuhkan pusat-pusat perekonomian di seluruh wilayah. Perkembangan pembangunan di Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Tengah perlu diimbangi dengan pengaturan tata ruang wilayah khususnya bagi pusat pemerintahan/Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Tengah. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan memindahkan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Tengah selaku pusat seluruh aktivitas pemerintahan dan pembanguan yang masih berada di wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Sibolga. Sejalan dengan hal tersebut dan sesuai dengan kebijaksanaan pembangunan nasional, dalam rangka pemerataan pembangunan dan keseimbangan pembangunan antar wilayah, maka Ibukota/pusat pemerintahan Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Tengah yang saat ini berkedudukan di Kotamadya Daerah Tingkat II Sibolga perlu dipindahkan ke lokasi yang lebih tepat di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Tengah. Kota Panda di Kecamatan Sibolga di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Tengah dipandang memenuhi syarat untuk menjadi Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Tengah yang baru. Dengan dibanguannya Kota Panda menjadi lokasi Ibukota yang ... yang baru diharapkan secara bertahap mendorong terwujudnya keseimbangan pembangunan antar wilayah di Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Tengah. Pemindahan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Tengah dari wilayah Kotamadya Daerah tingkat II Sibolga ke Kota Pandan pada dasarnya telah mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah tingkat II Tapanuli Tengah sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Tengah Nomor 1 Tahun 1993 tentang Persetujuan Pemindahan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Tengah dari wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Sibolga ke Kota Pandan Kecamatan Sibolga di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Tengah PASAL DEMI PASAL


    Pasal 1

    Ayat (1) Yang dimaksud dengan Kota Pandan sebagai Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Tengah dalam ayat ini adalah sebagian wilayah yang berada di Kecamatan Sibolga. Ayat 2 cukup jelas Ayat 3 cukup jelas


    Pasal 2

    Cukup jelas


    Pasal 3

    Cukup jelas


    Pasal 4

    Cukup jelas


    Pasal 5 Cukup jelas LAMPIRAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 7 TAHUN 1998 TANGGAL : 7 Januari 1998 LAMPIRAN BERUPA PETA TIDAK DISERTAKAN

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):