Pemindahan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Sukabumi Dari Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Sukabumi Ke Kota Palabuhan Ratu Di Wilayah Kecamatan Palabuhan Ratu
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1998
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 66 TAHUN 1998 TENTANG PEMINDAHAN IBUKOTA KABUPATEN DAERAH TINGKAT II SUKABUMI DARI WILAYAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II SUKABUMI KE KOTA PALABUHAN RATU DI WILAYAH KECAMATAN PALABUHANRATU Menimbang :
bahwa dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan di Daerah, maka kedudukan pusat pemerintahan Kabupaten Daerah Tingkat II Sukabumi dipandang perlu untuk dipindahkan dari wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Sukabumi ke lokasi lain yang lebih tepat di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukabumi;
bahwa Kota Palabuhanratu di wilayah Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Daerah Tingkat II Sukabumi dipandang memenuhi syarat untuk dijadikan lokasi ibukota yang baru bagi Kabupaten Daerah Tingkat II Sukabumi;
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah, maka pemindahan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Sukabumi dari wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Sukabumi ke Kota Palabuhanratu diwilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukabumi perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah; Mengingat :
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Barat;
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Jawa Barat;
Undang-undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur/Tengah/Barat;
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMINDAHAN IBUKOTA KABUPATEN DAERAH TINGKAT II SUKABUMI DARI WILAYAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II SUKABUMI KE KOTA PELABUHAN RATU DI WILAYAH KECAMATAN PALABUHANRATU
Pasal 1
(1)Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Sukabumi dipindahkan tempat kedudukannya dari wilayah Kotamadyaa Daerah Tingkat II Sukabumi ke Kota Palabuhanratu di wilayah Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Daerah Tingkat II Sukabumi.
(2)Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Sukabumi merupakan tempat kedudukan pusat pemerintahan Kabupaten Daerah Tingkat II Sukabumi.
(3)Kota Palabuhanratu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
Desa Ditepus;
Desa Citarik;
Desa Didadap;
- Desa Loji.
Pasal 2
(1)Kota Palabuhanratu mempunyai batas-baatas sebagai berikut:
sebelah utara berbatasan dengan Desa Cibodas dan Desa Buniwangi, Kecamatan Palabuhanratu;
sebelah timur berbatasan dengan Desa Cikadu, Desa Tonjong dan Desa Cibuntu, Kecamatan Palabuhanratu serta Desa Langkapjaya, Kecamatan Lengkong;
sebelah selatan berbatasan dengan Desa Kertajaya dan Desa Cihaur, Kecamatan Palabuhanratu;
sebelah barat berbatasan dengan Teluk Palabuhanratu, Samudera Hindia.
(2)Batas wilayah Kota Palabuhanratu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tergambar pada peta sebagaimana terlampir, yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. Pasal 3…
Pasal 3
(1)Pembiayaan yang diperlukan untuk pemindahan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Sukabumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dibebankan kepada anggaran Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukabumi dan pelaksanaanya dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah.
(2)Hal-hal yang timbul dari dan berhubungan dengan pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), sepanjang yang menyangkut Instansi Vertikal diatur lebih lanjut oleh Menteri yang membawahi Instansi Vertikal yang bersangkutan.
Pasal 4
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Juli 1998 ttd. BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Juli 1998 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd. AKBAR TANJUNG LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 117 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 66 TAHUN 1998 TENTANG PEMINDAHAN IBUKOTA KABUPATEN DAERAH TINGKAT II SUKABUMI DARI WILAYAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II SUKABUMI KE KOTA PELABUHANRATU DI WILAYAH KECAMATAN PALABUHANRATU UMUM Seirama dengan gerak laju pembangunan dewasa ini, Kabupaten Daerah Tingkat II Sukabumi tumbuh dan berkembang dengan cepat baik fisik wilayah, perekonomian, sosial, budaya maupun jumlah penduduk. Perkembangan pembangunan di Kabupaten Daerah Tingkat II Sukabumi tersebut berkaitan dengan tumbuhnya pusat-pusat perekonomian wilayah. Perkembangan pembangunan di Kabupaten Daerah Tingkat II Sukabumi menunjukkan bahwa wilayah bagian selatan kurang berkembang dari wilayah bagian utara. Sesuai dengan kebijaksanaan Pembangunan Nasional dalam rangka keseimbangan antar wilayah perlu diadakan pemerataan pembangunan di Kabupaten Daerah Tingkat II Sukabumi. Salah satu upaya yang ditempuh antara lain Ibukota/Pusat Pemerintahan Kabupaten Daerah Tingkat II Sukabumi yang saat ini berkedudukan di Kotamadya Daerah Tingkat II Sukabumi perlu dipindahkan ke wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukabumi bagian selatan. Kota Palabuhanratu di Kecamatan Palabuhanratu dapat dikembangkan sebagai wilayah perkotaan di Kabupaten Daerah Tingkat II Sukabumi dan dipandang memenuhi syarat untuk menjadi Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Sukabumi yang baru. Dengan dibangunnya Kota Palabuhanratu menjadi lokasi Ibukota yang baru diharapkan dpat mendorong pertumbuhan pembangunan wilayah bagian selatan. Dengan demikian secara bertahap akan dapat diwujudkan keseimbangan pembangunan antara wilayah. Pemindahan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Sukabumi dari Kota Kotamadya Daerah Tingkat II Sukabumi ke Kota Palabuhanratu telah mendapatkan persetujuan dari DPRD Kabupaten Daerah Tingkat II Sukabumi sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Nomor 171.2/SKD-02/1986 tanggal 31 Mei 1986 tentang Persetujuan Prinsip Terhadap Rencana Pemindahan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Sukabumi dan Alternatif Calon Rencana Ibukota. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Ayat (1) Yang dimaksud dengan Kota Palabuhanratu sebagaimana ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Sukabumi dalam ayat ini adalah sebagian wilayah yang berada di wilayah Kecamatan Palabuhanratu. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5 Cukup jelas
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.