Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah

Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 1998

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 64 TAHUN 1998 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 1997 TENTANG PAJAK DAERAH Menimbang :

  1. bahwa pembangunan dan pengembangan sektor kepariwisataan merupakan bagian dari pembangunan nasional secara keseluruhan, sehingga diperlukan upaya dan langkah tertentu untuk lebih meningkatkan pengembangan dan peningkatan upaya promosi kepariwisataan;

  2. bahwa dalam rangka meningkatkan kegiatan promosi kepariwisataan dimaksud, diperlukan sumber pendanaan yang memadai dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

  3. bahwa Pajak Hotel dan Restoran merupakan jenis pajak daerah yang relevan dan berpotensi dalam memenuhi kebutuhan sumber pendanaan bagi kegiatan promosi kepariwisataan dimaksud, sehingga perlu dimanfaatkan sebagian untuk maksud tersebut;

  4. bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, perlu mengatur pemanfaatan dan peruntukan penerimaan yang berasal dari Pajak Hotel dan Restoran untuk kepentingan promosi kepariwisataan, dan karenanya dipandang perlu mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685);

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3691); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 1997 TENTANG PAJAK DAERAH. Pasal I Mengubah ketentuan Pasal 19 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut: "Pasal 19 (1) Besarnya Pajak Hotel dan Restoran yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17.
    (2)

    Pajak Hotel dan Restoran yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat hotel dan atau restoran berlokasi.

    (3)

    20% (dua puluh persen) dari hasil penerimaan Pajak Hotel dan Restoran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diperhitungkan bagi keperluan pengembangan dan peningkatan promosi kepariwisataan.

    (4) Hasil penerimaan Pajak Hotel dan Restoran sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), wajib disetorkan langsung oleh hotel dan restoran yang bersangkutan ke rekening Menteri yang bertanggung jawab di bidang kepariwisataan pada bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan." Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada saat diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Juli 1998 ttd. BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Juli 1998 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. AKBAR TANDJUNG LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 111 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 64 TAHUN 1998 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 1998 TENTANG PAJAK DAERAH UMUM Dalam rangka meningkatkan kegiatan promosi kepariwisataan untuk menunjang pembangunan dan pengembangan sektor kepariwisataan yang merupakan bagian dari pembangunan nasional, diperlukan langkah-langkah tertentu sebagai upaya menggali sumber pendanaan bagi kegiatan promosi kepariwisataan tersebut. Selama ini, sumber pendanaan yang diperuntukkan bagi kegiatan promosi kepariwisataan berasal dari hasil penyisihan penerimaan Pajak Pembangunan I. Namun demikian, dengan berlakunya Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah, Pajak Pembangunan I sudah tidak ada lagi. Oleh karena itu, diperlukan sumber pendanaan pengganti yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Salah satu sumber pendanaan yang sangat terkait dan berpotensi untuk dimanfaatkan bagi kegiatan promosi kepariwisataan dimaksud adalah penerimaan yang berasal dari Pajak Hotel dan Restoran, yang juga merupakan jenis Pajak Daerah. Penerimaan yang berasal dari Pajak Hotel dan Restoran dapat menjadi pengganti Pajak Pembangunan I dimaksud, karena objeknya merupakan serana pendukung kegiatan kepariwisataan. Sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah, untuk mengatur besarnya bagian penerimaan dan tata cara penyetoran Pajak Hotel dan Restoran yang diperuntukkan bagi keperluan pengembangan dan peningkatan promosi kepariwisatan. PASAL DEMI PASAL Pasal I Pasal 19 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Dengan ketentuan ini, maka pembagian hasil dari penerimaan Pajak Hotel dan Restoran adalah sebagai berikut: a. 80% (delapan puluh persen) diserahkan kepada Pemerintah Daerah setempat; b. 20% (dua puluh persen) diperuntukkan bagi keperluan pengembangan dan peningkatan promosi kepariwisataan dan diserahkan kepada Pemerintah Pusat. Ayat (4) Ketentuan ini dimaksudkan untuk menyederhanakan prosedur penyetoran bagian penerimaan Pajak Hotel dan Restoran, yang diperuntukkan bagi pengembangan dan peningkatan kegiatan kepariwisataan. Pasal II Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3771

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):