Polisi Pamong Praja

Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1998

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 1998 TENTANG POLISI PAMONG PRAJA Menimbang :

  1. bahwa untuk lebih meningkatkan kelancaran penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan di daerah, maka perlu dilakukan penataan terhadap keberadaan Polisi Pamong Praja;

  2. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 86 ayt (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah, kedudukan, tugas, hak dan wewenang Polisi Pamong Praja diatur dengan Peraturan Pemerintah;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Polisi Pamong Praja; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3307); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG POLISI PAMONG PRAJA. BAB I KETENTUAN UMUM

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan:


  3. Ketentraman dan ketertiban adalah suatu keadaan dinamis yang memungkinkan Pemerintah dan rakyat dapat melakukan kegiatan dengan aman, tentram, tertib dan teratur;

  1. Kepala wilayah adalah Gubernur, Bupati, Walikotamadya, Walikota dan Camat. BAB II KEDUDUKAN
    Pasal 2

    Polisi Pamong Praja berkedudukan sebagai pembantu Kepala Wilayah dalam melaksanakan tugas di bidang ketentraman dan ketertiban masyarakat. BAB III TUGAS DAN WEWENANG


    Pasal 3
    (1)

    Polisi Pamong Praja mempunyai tugas:

    1. memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat di wilayah;

    2. melakukan penegakan Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah dalam rangka pemeliharaan ketentraman dan ketertiban masyarakat sebagaimana dimaksud pada huruf a;

    (2)

    Dalam ...

    (2)

    Dalam melaksanakan tugasnya, Polisi Pamong Praja bertanggung jawab kepada Kepala wilayah.


    Pasal 4

    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Polisi Pamong Praja mempunyai wewenang:

    1. melakukan upaya bimbingan agar anggota masyarakat tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat;

    2. melakukan penertiban terhadap anggota masyarakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah yang mengakibatkan terganggunya ketentraman dan ketertiban masyarakat. BAB IV HAK DAN KEWAJIBAN


    Pasal 5

    Anggota Polisi Pamong Praja mempunyai hak kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.


    Pasal 6

    Dalam menyelenggarakan tugasnya, Polisi Pamong Praja mempunyai kewajiban:

    1. menjunjung tinggi norma hukum, agama, dan norma-norma sosial lainnya.

    2. melaksanakan...

    3. melaksanakan koordinasi dengan Kepolisian Republik Indonesia dan dalam hal-hal tertentu dengan aparat pemerintah lainnya.


    Pasal 7

    Apabila dalam pelaksanaan tugasnya, Polisi Pamong Praja menemukan peristiwa yang diduga merupakan suatu tindak pidana, wajib melaporkan kepada Penyidik sesuai dengan ketentuan Hukum Acara Pidana yang berlaku. BAB V PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN


    Pasal 8

    Penganggkatan dan pemberhentian anggota Polisi Pamong Praja dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


    Pasal 9
    (1)

    Syarat-syarat pengangkatan anggota Polisi Pamong Praja terdiri dari:

    1. Pegawai Negeri Sipil;

    2. Berijazah sekurang-kurangnya Sekolah Lanjutan Tingkat Atas;

    3. Tinggi badan sekurang-kurangnya 160 Cm untuk laki-laki, dan 155 untuk wanita;

    4. Umur sekurang-kurangnya 21 tahun;

    5. Sehat jasmani dan rohani;

    6. Lulus pendidikan dan pelatihan dasar Polisi Pamong Praja. Pasal 10...


    Pasal 10
    (1)

    Diberhentikan sebagai anggota Polisi Pamong Praja karena:

    1. alih fungsi;

    2. atas pemohonan yang bersangkutan;

    3. melanggar disiplin dan tata tertib anggota Polisi Pamong Praja;

    4. dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;

    5. meninggal dunia. BAB VI SUSUNAN ORGANISASI DAN FORMASI


    Pasal 11

    Susunan organisasi dan formasi Polisi Pamong Praja ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri setelah mendengar pertimbangan Menteri Pertahanan Keamanan, Panglima Angkatan Bersenjata dan persetujuan Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara. BAB VII PEMBINAAN


    Pasal 12
    (1)

    Pembinaan Umum terhadap Polisi Pamong Praja dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri;

    (2)

    Pembinaan Teknis Operasional terhadap Polisi Pamong Praja dilakukan oleh Gubernur berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri. BAB VIII ... BAB VIII PEMBIAYAAN


    Pasal 13

    Biaya yang diperlukan bagi pembinaan dan pelaksanaan tugas Polisi Pamong Praja dibebankan kepada Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah. BAB IX KETENTUAN PERALIHAN


    Pasal 14

    Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, aparat yang melaksanakan tugas dan fungsi Polisi Pamong Praja yang telah ada pada saat Peraturan Pemerintah ini ditetapkan, kedudukan, tugas, hak dan wewenang, serta penamaannya disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini. BAB X KETENTUAN PENUTUP


    Pasal 15

    Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan kedudukan, tugas, hak dan wewenang Polisi Pamong Praja masih tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.


    Pasal 16

    Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Januari 1998 ttd. SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Januari 1998 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd. MOERDIONO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 6 PENJELASAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 1998 TENTANG POLISI PAMONG PRAJA UMUM Sesuai ketentuan Pasal 86 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah, keberadaan Polisi Pamong Praja perlu diatur dengan Peraturan Pemerintah. Dalam ranggka mensukseskan Pembangunan Nasional pada Pembangunan Jangka Panjang II, makin dirasakan perlunya peningkatan pembinaan di bidang Pemerintahan Umum terutama upaya menciptakan kondisi tentram dan tertib yang mantap, sehingga Pemerintah dan masyarakat dapat melakukan kegiatan-kegiatan secara aman, tertib dan teratur. Dalam kaitan ini keberadaan Satuan Polisi Pamong Praja sebagai perangkat Wilayah mempunyai arti yang strategis dalam membantu Kepala Wilayah di bidang penyelenggaraan pemerintahan umum, khususnya dalam rangka ketentraman dan ketertiban di Wilayah serta penegakan atas pelaksanaan Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerh. Upaya untuk mencapai kondisi tentram dan tertib tidak semata-mata menjadi tugas dan tanggung jawab Polisi Pamong Praja, tetapi justru diharapkan peran serta seluruh lapisan masyarakat untuk ikut menumbuhkan dan memelihara ketentraman dan ketertiban. Untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat, maka dalam melaksanakan tugasnya Polisi Pamong praja melakukan berbagai cara seperti memberikan penyuluhan, kegiatan patroli dan penertiban terhadap pelanggaran peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah yang didahului dengan langkah-langkah peringatan baik lisan maupun tertulis. Dengan ditetpkannya Peraturan Pemerintah ini, maka penataan dan pembinaan terhadap Satuan Polisi Pamong Praja dapat dilakukan secara terarah dan terkoordinasi dengan baik. PASAL DEMI PASAL


    Pasal 1

    Cukup jelas


    Pasal 2

    Cukup jelas


    Pasal 3

    Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas


    Pasal 4

    Huruf a Upaya bimbingan disini adalah kegiatan pembekalan masyarakat tentang hakekat dan pentingnya pemeliharaan ketentraman dan ketertiban sebagai suatu kondisi mutlak yang dibutuhkan baik oleh pemerintah maupun masyarkat pada umumnya dalam melaksanakan pembangunan. Karena itu, upaya bimbingan disini titik beratnya adalah penyuluhan masyarakat. Termasuk dalam pengertian ini adalah kegiatan yang diperlukan sebagai upaya menciptakan rasa tentram di tengah-tengah masyarakat sekaligus mencegah kemungkinan munculnya keadaan yang mengarah kepada kondisi terganggunya ketentraman dan ketertiban kehidupan masyarakat. Huruf b Penertiban disini adalah tindakan cagah dini atas perbuatan anggota masyarakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan Peraturan Daerah atau Keputusan kepala Daerah. Penertiban disini adalah dalam rangka ketaatan terhadap peraturan, tetapi tindakan tersebut hanya terbatas pada tindakan peringatan dan atau penghentian sementara kegiatan yang melanggar Peraturan Daerah dan keputusan kepala Daerah. Sedangkan putusan final atas pelanggaran tersebut tetap merupakan kewenangan instansi atau pejabat yang berwenang untuk itu. Penertiban disini tidak dapat diartikan sebagai tindakan "penyidikan". karena itu penertiban oleh Polisi Pamong Praja adalah tindakan non justisial.


    Pasal 5

    Yang dimaksud dengan hak kepegawaian adalah hak-hak kepegawaian sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok kepegawaian.


    Pasal 6

    Cukup jelas


    Pasal 7

    Cukup jelas


    Pasal 8

    Yang dimaksud dengan peraturan perundang-undangan dalam Pasal ini adalah peraturan mengenai wewenang pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pegawai negeri sipil.


    Pasal 9

    Huruf a Cukup jelas Huruf b Cukup jelas Huruf ac Cukup jelas Huruf d Cukup jelas Huruf e Yang dimaksud dengan sehat jasmani adalah tidak cacat fisik. Huruf f Cukup jelas


    Pasal 10

    Huruf a Cukup jelas Huruf b Cukup jelas Huruf ac Cukup jelas Huruf d Cukup jelas Huruf e Cukup jelas


    Pasal 11

    Cukup jelas


    Pasal 11

    Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas


    Pasal 13

    Pembiyaan yang diperlukan dalam pembinaan umum dibebankan kepada Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara, sedangkan pembiayaan yang diperlukan dalam pembinaan teknis operasional dibebankan kepada Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah.


    Pasal 14

    Aparat yang melaksanakan tugas dan fungsi Polisi Pamong Praja yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dengan nama seperti Polisi Pamong Praja, Unit keamanan dan ketertiban atau dengan penamaan lainnya, kedudukan, tugas, hak dan wewenangnya disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.


    Pasal 15

    Cukup jelas


    Pasal 16 Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3728

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):