Tarif Jasa Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Kehutanan Dan Perkebunan

Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1998

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:1998
Nomor:59
Judul:Tarif Jasa Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Kehutanan Dan Perkebunan
Tanggal Ditetapkan:5 Mei 1998
Tanggal Diundangkan:5 Mei 1998
Tanggal Berlaku:5 Mei 1998

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1998

Sumber

Dicabut dengan:

Diubah dengan:

  • Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 1999

    Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1998 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Kehutanan Dan Perkebunan

  • Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 1999

    Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1998 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Kehutanan Dan Perkebunan

Mengubah:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):