Tarif Jasa Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Kehutanan Dan Perkebunan
Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1998
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 1998 |
Nomor | : | 59 |
Judul | : | Tarif Jasa Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Kehutanan Dan Perkebunan |
Tanggal Ditetapkan | : | 5 Mei 1998 |
Tanggal Diundangkan | : | 5 Mei 1998 |
Tanggal Berlaku | : | 5 Mei 1998 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2014
Jenis Dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Kehutanan
Diubah dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 1999
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1998 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Kehutanan Dan Perkebunan
- Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 1999
Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1998 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Kehutanan Dan Perkebunan
Mengubah:
- Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1998
Provisi Sumber Daya Hutan
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.