Tarif Jasa Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Kehutanan Dan Perkebunan

Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1998

Info

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:1998
Nomor:59
Judul:Tarif Jasa Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Kehutanan Dan Perkebunan
Tanggal Ditetapkan:5 Mei 1998
Tanggal Diundangkan:5 Mei 1998
Tanggal Berlaku:5 Mei 1998

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1998
Isi
Terkait

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):