Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 Tentang Jenis Dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 1998 |
Nomor | : | 52 |
Judul | : | Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 Tentang Jenis Dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak |
Tanggal Ditetapkan | : | 20 April 1998 |
Tanggal Diundangkan | : | 20 April 1998 |
Tanggal Berlaku | : | 20 April 1998 |
Tampilan
Sumber
Diubah dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2002
Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Kelautan Dan Perikanan
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2001
Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pengawas Obat Dan Makanan
Mengubah:
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997
Jenis Dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.