Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Di Bidang Perbankan

Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1998

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 48 TAHUN 1998 TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DI BIDANG PERBANKAN Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka mengantisipasi persaingan yang semakin tajam dalam era perdagangan bebas, dipandang perlu melakukan penyehatan perbankan nasional dengan mendirikan Perusahaan Perseroan (PERSERO) baru di bidang perbankan;

  2. bahwa pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam butir a perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);

  3. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3472);

  4. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3587);

  5. Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1992 tentang Bank Umum (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3503) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1998 (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3747);

  6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3731);

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1998 tentang Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3741). MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DI BIDANG PERBANKAN.
    Pasal 1
    (1)

    Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bank Bumi Daya dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bank Pembangunan Indonesia dileburkan ke dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) baru yang didirikan untuk melakukan kegiatan di bidang perbankan, yang selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah ini disebut PERSERO.

    (2)

    Terhitung sejak tanggal pengesahan Akta Pendirian PERSERO, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bank Bumi Daya dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bank Pembangunan Indonesia dinyatakan bubar, dengan ketentuan segala hak dan kewajiban, kekayaan, serta karyawan Perusahaan Perseroan yang dibubarkan tersebut beralih kepada PERSERO.

    (3)

    Nama PERSERO ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.


    Pasal 2

    Maksud dan tujuan PERSERO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah menyelenggarakan:

    1. usaha di bidang perbankan dalam arti yang seluas-luasnya;

    2. memupuk keuntungan untuk meningkatkan nilai PERSERO;

    3. usaha-usaha lain yang menunjang kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a.


    Pasal 3
    (1)

    Penyertaan modal Negara pada PERSERO berasal dari penyertaan modal Negara pada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bank Bumi Daya dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bank Pembangunan Indonesia, yang besarnya ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

    (2)

    Ketentuan lain-lain mengenai permodalan PERSERO termasuk mengenai modal dasar PERSERO diatur dalam Anggaran Dasarnya, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998.


    Pasal 4

    Pelaksanaan peleburan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bank Bumi Daya dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bank Pembangunan Indonesia serta pendirian PERSERO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilakukan oleh Menteri Keuangan berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1998 dan peraturan perundang-undangan lain yang berlaku.


    Pasal 5

    Terhitung sejak tanggal pengesahan Akta Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) di bidang perbankan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1992 tentang Penyesuaian Bentuk Hukum Bank Bumi Daya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 43) dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1992 tentang Penyesuaian Bentuk Hukum Bank Pembangunan Indonesia menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 45), dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.


    Pasal 6

    Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan.


    Pasal 7 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 April 1998 ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 April 1998 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd. SAADILLAH MURSJID LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 79

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):