Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam

Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1998

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:1998
Nomor:39
Judul:Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam
Tanggal Ditetapkan:9 Maret 1998
Tanggal Diundangkan:9 Maret 1998
Tanggal Berlaku:9 Maret 1998

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1998

Sumber

Dicabut dengan:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):