Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Di Bidang Industri

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1998

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:1998
Nomor:35
Judul:Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Di Bidang Industri
Tanggal Ditetapkan:5 Maret 1998
Tanggal Diundangkan:5 Maret 1998
Tanggal Berlaku:5 Maret 1998

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1998

Sumber

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):