Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pupuk Sriwijaya
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1998
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 34 TAHUN 1998 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PUPUK SRIWIJAYA Menimbang :
bahwa untuk lebih meningkatkan efisiensi dan produktivitas Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Mega Eltra maka dipandang perlu untuk mengalihkan modal saham Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Mega Eltra ke dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pupuk Sriwijaya;
bahwa pengalihan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf a merupakan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pupuk Sriwijaya;
bahwa penambahan penyertaan modal Negara tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah; Mengingat :
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3587);
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1969 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (PN) Pupuk Sriwijaya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pupuk Sriwijaya (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 31);
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1970 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (PN) Mega Elektro (Mesin dan Gaja Electro) menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 34);
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3731);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PUPUK SRIWIJAYA.
BAB I PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
Pasal 1
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pupuk Sriwijaya yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1969.
Pasal 2
(1)Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berupa pengalihan seluruh modal saham Negara pada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Mega Eltra yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1970.
(2)Besarnya nilai modal saham Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan .
Pasal 3
Dengan penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, maka kedudukan Negara Republik Indonesia sebagai pemegang saham pada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Mega Eltra beralih kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pupuk Sriwijaya. BAB II PELAKSANAAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
Pasal 4
Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, dengan memperhatikan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. BAB III KETENTUAN PENUTUP
Pasal 5
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan.
Pasal 6 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Pebruari 1998 ttd. SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Pebruari 1998 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd. MOERDIONO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 48
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.