Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT PAL Indonesia

Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1998

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 1998 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA PERSEROAN (PERSERO) PT PAL INDONESIA Menimbang :

  1. bahwa untuk menunjang program pengembangan pada Perusahaan Perseroan (PRESERO) PT Pal Indonesia dalam rangka menuju industri maritim yang modern dan strategis, maka dipandang perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pal Indonesia.

  2. bahwa kekayaan Negara yang berasal dari eks kekayaan Perusahaan Umum (PERUM) Pal yang belum terselesaikan dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1980/1981, 1981/1982, 1982/1983, 1983/1984, 1984/1985, 1985/1986, 1988/1989 dan Tahun Anggaran 1990/1991, dapat ditetapkan sebagai penambahan penyertaan modal Negara ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pal Indonesia;

  3. bahwa penambahan penyertaan modal Negara tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2940);

  3. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3587);

  4. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1980 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum Dok dan Galangan Kapal menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 8);

  5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3731); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PAL INDONESIA. BAB I PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL

    Pasal 1

    Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pal Indonesia yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1980.


    Pasal 2

    Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp. 940.826.572.673,79 (sembilan ratus empat puluh miliar delapan ratus dua puluh enam juta lima ratus tujuh puluh dua ribu enam ratus tujuh puluh tiga rupiah tujuh puluh sembilan sen) yang berasal dari:


  6. Eka kekayaan Perusahaan Umum (PERUM) Pal yang belum terselesaikan sebesar Rp. 1.668.701.180,51 (satu miliar enam ratus enam puluh delapan juta tujuh ratus satu ribu seratus delapan puluh rupiah lima puluh satu sen);

  7. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1980/1981, 1981/1982, 1982/1983, 1983/1984, 1984/1985, 1985/1986 dan Tahun Anggaran 1988/1989 sebesar Rp. 772.876.599.284,28 (tujuh ratus tujuh puluh dua miliar delapan ratus tujuh puluh enam juta lima ratus sembilan puluh sembilan ribu dua ratus delapan puluh empat rupiah dua puluh delapan sen); dan

  1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1990/1991 yang merupakan penyelesaian administrasi perpajakan sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1991 sebesar Rp. 166.281.272.209,00 (seratus enam puluh enam miliar dua ratus delapan puluh satu juta dua ratus tujuh puluh dua ribu dua ratus sembilan rupiah). BAB II PELAKSANAAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
    Pasal 3

    Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, dengan memperhatikan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku. BAB III KETENTUAN PENUTUP


    Pasal 4

    Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan.


    Pasal 5 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Pebruari 1998 ttd. SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Pebruari 1998 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd. MOERDIONO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 44

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):