Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Kereta Api Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1998

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:1998
Nomor:19
Judul:Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Kereta Api Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Tanggal Ditetapkan:3 Maret 1998
Tanggal Diundangkan:3 Februari 1998
Tanggal Berlaku:3 Februari 1998

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1998

Sumber

Mencabut:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):