Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1994 Tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Bagi Orang Pribadi Yang Akan Bertolak Ke Luar Negeri Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 1998,

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1998

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:1998
Nomor:17
Judul:Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1994 Tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Bagi Orang Pribadi Yang Akan Bertolak Ke Luar Negeri Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 1998,
Tanggal Ditetapkan:26 Januari 1998
Tanggal Diundangkan:26 Januari 1998
Tanggal Berlaku:26 Januari 1998

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1998

Sumber

Dicabut dengan:

Diubah dengan:

Mengubah:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):