Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Kedalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) Angkasa Pura II

Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1998

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:1998
Nomor:10
Judul:Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Kedalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) Angkasa Pura II
Tanggal Ditetapkan:9 Januari 1998
Tanggal Diundangkan:9 Januari 1998
Tanggal Berlaku:9 Januari 1998

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1998

Sumber

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):