Pemeriksaan Kecelakaan Kapal

Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1998

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 1998 TENTANG PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL Menimbang : bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 93 ayat (3) Undang-undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran, dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pemeriksaan Kecelakaan Kapal; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Undang-undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3493); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL. BAB I KETENTUAN UMUM

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:


  3. Pemeriksaan Kecelakaan Kapal adalah kegiatan penyelidikan atau pengusutan suatu peristiwa kecelakaan kapal yang dilakukan oleh Pejabat Pemerintah yang berwenang untuk mengetahui sebab-sebab terjadinya kecelakaan kapal.

  4. Tersangkut adalah Nakhoda atau pemimpin kapal dan/atau perwira kapal yang diduga melakukan kesalahan atau kelalaian dalam penerapan standar profesi kepelautan yang menyebabkan kecelakaan kapal.

  5. Terhukum adalah tersangkut yang dijatuhi sanksi administratif berdasarkan hasil keputusan sidang Majelis Mahkamah Pelayaran.

  6. Perwira kapal adalah para mualim, masinis, dan perwira radio kapal.

  7. Saksi adalah setiap orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan pemeriksaan mengenai suatu peristiwa kecelakaan kapal yang terdengar sendiri, dilihat sendiri atau dialami sendiri, atau pihak lain yang berwenang yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kapal yang mengalami kecelakaan atau peristiwa kecelakaan tersebut.

  8. Saksi Ahli adalah orang yang memiliki keahlian di bidang tertentu yang memberikan keterangan sesuai dengan keahliannya dalam pemeriksaan lanjutan kecelakaan kapal untuk membuat terang suatu peristiwa kecelakaan kapal.

  9. Penasehat Ahli adalah orang yang karena keahliannya ditunjuk oleh tersangkut untuk mendampingi tersangkut selama berlangsungnya pemeriksaan lanjutan kecelakaan kapal.

  1. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang pelayaran.
    Pasal 2
    (1)

    Pemeriksaan kecelakaan kapal dilakukan terhadap semua kecelakaan kapal yang terjadi di dalam wilayah perairan Indonesia dan kecelakaan kapal berbendera Indonesia yang terjadi di luar wilayah perairan Indonesia.

    (2)

    Kecelakaan kapal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi :

    1. kapal tenggelam;

    2. kapal terbakar;

    3. kapal tubrukan;

    4. kecelakaan kapal yang menyebabkan terancamnya jiwa manusia dan kerugian harta benda;

    5. kapal kandas.


    Pasal 3

    Pemeriksaan kecelakaan kapal meliputi:

    1. pemeriksaan pendahuluan kecelakaan kapal;

    2. pemeriksaan lanjutan kecelakaan kapal. BAB II LAPORAN KECELAKAAN KAPAL


    Pasal 4

    Setiap orang yang berada di atas kapal yang mengetahui dikapalnya terjadi kecelakaan, sesuai batas kemampuannya wajib melaporkan kecelakaan kapal kepada:

    1. Syahbandar pelabuhan terdekat bila kecelakaan kapal terjadi di dalam wilayah perairan Indonesia;

    2. Pejabat Perwakilan Republik Indonesia terdekat dan Pejabat Pemerintah negara setempat yang berwenang apabila kecelakaan kapal atau pelabuhan pertama yang disinggahi sesudah kecelakaan kapal terjadi di luar wilayah perairan Indonesia.


    Pasal 5
    (1)

    Nakhoda atau pemimpin kapal, yang :

    1. kapalnya mengalami kecelakaan kapal;

    2. menyebabkan kapal lain mendapat kecelakaan kapal;

    3. mengetahui kapal lain mendapat kecelakaan kapal;

    4. membawa awak kapal atau penumpang dari kapal yang mengalami kecelakaan kapal wajib melaporkan kecelakaan kapal kepada Syahbandar pelabuhan terdekat bila kecelakaan kapal terjadi di dalam wilayah perairan Indonesia.

    (2)

    Nakhoda atau pemimpin kapal berbendera Indonesia yang mengalami kecelakaan kapal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib melaporkan kecelakaan kapal kepada pejabat perwakilan Republik Indonesia terdekat dan Pejabat Pemerintah negara setempat yang berwenang apabila kecelakaan kapal atau pelabuhan pertama yang disinggahi sesudah kecelakaan kapal terjadi berada di luar wilayah perairan Indonesia.


    Pasal 6

    Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan bentuk isi laporan kecelakaan kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 diatur oleh Menteri.


    Pasal 7

    Laporan kecelakaan kapal yang dilaporkan kepada pejabat Perwakilan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dan Pasal 5 ayat (2), oleh Pimpinan Perwakilan Republik Indonesia diteruskan kepada Menteri. BAB III PEMERIKSAAN PENDAHULUAN KECELAKAAN KAPAL


    Pasal 8
    (1)

    Pemeriksaan pendahuluan kecelakaan kapal dilaksanakan atas dasar laporan kecelakaan kapal.

    (2)

    Pemeriksaan pendahuluan kecelakaan kapal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan oleh:

    1. Syahbandar, setelah menerima laporan kecelakaan kapal dari pelapor.

    2. Pejabat Pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri, setelah Menteri menerima laporan kecelakaan kapal dari Pimpinan Perwakilan Republik Indonesia dan/atau dari pejabat Pemerintah negara setempat yang berwenang.


    Pasal 9

    Pemeriksaan pendahuluan kecelakaan kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilaksanakan untuk mencari keterangan dan/atau bukti-bukti awal atas terjadinya kecelakaan kapal.


    Pasal 10

    Dalam melaksanakan pemeriksaan pendahuluan kecelakaan kapal, Syahbandar atau pejabat Pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri dapat mencari keterangan yang diperlukan dari :

    1. Nakhoda atau pemimpin kapal;

    2. perwira kapal;

    3. anak buah kapal;

    4. pihak lainnya.


    Pasal 11

    Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemeriksaan pendahuluan kecelakaan kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10 diatur oleh Menteri.


    Pasal 12
    (1)

    Hasil pemeriksaan pendahuluan kecelakaan kapal dituangkan dalam bentuk berita acara pemeriksaan pendahuluan kecelakaan kapal.

    (2)

    Berita acara pemeriksaan pendahuluan kecelakaan kapal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditandatangani oleh Syahbandar atau pejabat Pemerintah yang ditunjuk oleh Mneteri.


    Pasal 13
    (1)

    Hasil pemeriksaan pendahuluan kecelakaan kapal disampaikan secara tertulis kepada Menteri selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya laporan kecelakaan kapal.

    (2)

    Hasil pemeriksaan pendahuluan kecelakaan kapal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilampiri dengan :

    1. kesimpulan hasil pemeriksaan pendahuluan kecelakaan kapal;

    2. laporan kecelakaan kapal;

    3. dokumen lain yang diperlukan.

    (3)

    Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembuatan hasil pemeriksaan pendahuluan kecelakaan kapal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Menteri.


    Pasal 14

    Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan pemeriksaan pendahuluan kecelakaan kapal dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Departemen Perhubungan.


    Pasal 15
    (1)

    Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan pendahuluan kecelakaan kapal. Menteri berpendapat adanya dugaan kesalahan dan/atau kelalaian dalam menerapkan standar profesi kepelautan yang dilakukan oleh Nakhoda atau pemimpin kapal dan/atau perwira kapal atas terjadinya kecelakaan kapal, maka selambat-lambatnya dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak diterimanya hasil pemeriksaan pendahuluan kecelakaan kapal, Menteri meminta Mahkamah Pelayaran melakukan pemeriksaan lanjutan kecelakaan kapal.

    (2)

    Permintaan pemeriksaan lanjutan kecelakaan kapal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara tertulis disertai dengan:

    1. laporan kedelakaan kapal;

    2. hasil pemeriksaan pendahuluan kecelakaan kapal;

    3. kesimpulan hasil pemeriksaan pendahuluan kecelakaan kapal;

    4. dokumen lain yang diperlukan.


    Pasal 16
    (1)

    Menteri mengeluarkan surat penghentian pemeriksaan kecelakaan kapal terhadap hasil pemeriksaan pendahuluan kecelakaan kapal yang tidak dimintakan pemeriksaan lanjutan kecelakaan kapal.

    (2)

    Surat penghentian pemeriksaan kecelakaan kapal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang-kurangnya memuat keterangan mengenai dasar alasan tidak dimintakannya pemeriksaan lanjutan kecelakaan kapal dan penetapan sebab-sebab terjadinya kecelakaan kapal.

    (3)

    Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri. BAB IV PEMERIKSAAN LANJUTAN KECELAKAAN KAPAL Bagian Pertama Umum


    Pasal 17

    Pemeriksaan lanjutan kecelakaan kapal dilaksanakan oleh Mahkamah Pelayaran.


    Pasal 18

    Dalam melaksanakan pemeriksaan lanjutan kecelakaan kapal, Mahkamah Pelayaran bertugas:

    1. meneliti sebab-sebab kecelakaan kapal dan menentukan ada atau tidak adanya kesalahan atau kelalaian dalam penerapan standar profesi kepelautan oleh Nakhoda atau pemimpin kapal dan/atau perwira kapal atas terjadinya kecelakaan kapal;

    2. menjatuhkan sanksi administratif kepada Nakhoda atau pemimpin kapal dan/atau perwira kapal yang memiliki sertifikat keahlian Pelaut yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia yang melakukan kesalahan atau kelalaian dalam menerapkan standar profesi kepelautan.


    Pasal 19

    Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b dapat berupa:

    1. peringatan;

    2. pencabutan sementara sertifikat keahlian Pelaut untuk bertugas dalam jabatan tertentu di kapal, untuk waktu paling lama 2 (dua) tahun. Bagian Kedua Kedudukan


    Pasal 20

    Mahkamah Pelayaran merupakan lembaga Pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri.


    Pasal 21

    Mahkamah Pelayaran berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia. Bagian Ketiga Susunan Keanggotaan


    Pasal 22

    Susunan keanggotaan Mahkamah Pelayaran terdiri dari ketua merangkap angota, anggota dan sekretaris Mahkamah Pelayaran.


    Pasal 23
    (1)

    Mahkamah Pelayaran dipimpin oleh seorang ketua.

    (2)

    Ketua sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dijabat oleh Sarjana Hukum, ahli Nautika Tingkat I, Ahli Teknika Tingkat I atau Sarjana Teknik Perkapalan.


    Pasal 24
    (1)

    Anggota Mahkamah Pelayaran terdiri dari beberapa orang Sarjana Hukum, Ahli Nautika Tingkat I, Ahli Teknika Tingkat I dan Sarjana Teknik Perkapalan.

    (2)

    Jumlah anggota Mahkamah Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebanyak-banyaknya 15 (lima belas) orang.


    Pasal 25

    Mahkamah Pelayaran dibantu oleh sebuah Sekretariat yang dipimpin oleh seorang sekretaris Mahkamah Pelayaran.


    Pasal 26
    (1)

    Ketua, anggota, dan sekretaris Mahkamah Pelayaran diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.

    (2)

    Pengangkatan dan pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pegawai Negeri Sipil.


    Pasal 27

    Apabila ketua Mahkamah Pelayaran berhalangan dalam menjalankan tugasnya, Menteri menunjuk salah seorang angota Mahkamah Pelayaran untuk diangkat sebagai pejabat sementara ketua Mahkamah Pelayaran.


    Pasal 28
    (1)

    Untuk dapat diangkat menjadi ketua dan anggota Mahkamah Pelayaran, seorang calon harus memenuhi persyaratan :

    1. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

    2. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;

    3. memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 15 (lima belas) tahun sebagai Pegawai Negeri Sipil;

    4. Sarjana ...

    5. Sarjana Hukum, Ahli Nautika Tingkat I, Ahli Teknika Tingkat I atau Sarjana Teknik Perkapalan.

    (2)

    Selain ketentuan yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk dapat diangkat sebagai ketua Mahkamah Pelayaran, seorang calon harus:

    1. memiliki pengalaman sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sebagai anggota Mahkamah Pelayaran;

    2. memenuhi persyaratan jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pegawai Negeri Sipil.


    Pasal 29

    Untuk dapat diangkat menjadi sekretaris Mahkamah Pelayaran, seorang calon harus memenuhi persyaratan :

    1. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

    2. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;

    3. seorang Sarjana Hukum;

    4. memenuhi persyaratan jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pegawai Negeri Sipil. Bagian Keempat Tata Kerja Paragraf Kesatu Pembentukan Majelis Mahkamah Pelayaran


    Pasal 30
    (1)

    Selambat-lambatnya dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak diterimanya permintaan pemeriksaan lanjutan kecelakaan kapal, ketua Mahkamah Pelayaran membentuk Majelis Mahkamah Pelayaran.

    (2)

    Pembentukan Majelis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan menunjuk beberapa anggota Mahkamah Pelayaran sesuai keahlian yang dibutuhkan dalam pemeriksaan lanjutan kecelakaan kapal.


    Pasal 31
    (1)

    Susunan keanggotaan Majelis terdiri dari ketua merangkap sebagai anggota dan anggota Majelis.

    (2)

    Jumlah anggota Majelis harus ganjil dan sekurang-kurangnya terdiri dari 5 (lima) orang.

    (3)

    Anggota Majelis sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sekurang-kurangnya salah satunya adalah seorang Sarjana Hukum.


    Pasal 32
    (1)

    Kepada majelis diperbantukan seorang sekretaris sebagai pencatat dalam Sidang Majelis.

    (2)

    Sekretaris Majelis dapat dijabat oleh Sekretaris Mahkamah Pelayaran atau seorang sekretaris pengganti.

    (3)

    Sekretaris ...

    (3)

    Sekretaris Pengganti dijabat oleh Sarjana Hukum dan jumlah sekretaris pengganti pada Mahkamah Pelayaran dibatasi paling banyak 2 (dua) orang sekretaris pengganti. Paragraf Kedua Sidang Majelis


    Pasal 33

    Selambat-lambatnya dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak dibentuknya, Majelis harus telah melaksanakan Sidang Majelis yang pertama.


    Pasal 34
    (1)

    Sidang Majelis dilangsungkan di tempat kedudukan Mahkamah Pelayaran.

    (2)

    Dalam hal tertentu Sidang Majelis dapat dilangsungkan di luar tempat kedudukan Mahkamah Pelayaran.

    (3)

    Sidang Majelis yang dilangsungkan di luar tempat kedudukan Mahkamah Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan setelah mendapat ijin ketua Mahkamah Pelayaran.


    Pasal 35
    (1)

    Sidang Majelis dilaksanakan di ruang Sidang Mahkamah Pelayaran.

    (2)

    Ruang Sidang Mahkamah Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disusun menurut tata cara:

    1. tempat ...

    2. tempat meja dan kursi anggota Majelis letaknya lebih tinggi dari tempat sekretaris Majelis, tersangkut, saksi, saksi ahli, dan pengunjung;

    3. tempat sekretaris Majelis terletak di sisi kiri depan tempat anggota Majelis;

    4. tempat kursi tersangkut, saksi, dan saksi ahli terletak dihadapan anggota Majelis;

    5. tempat pengunjung terletak di belakang tempat tersangkut;

    6. bendera nasional ditempatkan di sebelah kanan meja anggota Majelis dan Lambang Negara ditempatkan pada dinding bagian atas di belakang meja anggota Majelis;

    7. diantara tempat anggota Majelis dan tempat tersangkut disediakan meja peta laut; g tempat sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f diberi tanda pengenal.

    (3)

    Dalam hal Sidang Majelis dilangsungkan di luar tempat kedudukan Mahkamah Pelayaran, tata cara penyusunan ruang Sidang Majelis sedapat mungkin dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).


    Pasal 36
    (1)

    Dalam melaksanakan Sidang Majelis, anggota dan sekretaris Majelis mengenakan pakaian sidang dan atribut.

    (2)

    Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri. Pasal 37...


    Pasal 37

    Sidang Majelis dilakukan secara terbuka untuk umum.


    Pasal 38
    (1)

    Anggota Majelis harus mengundurkan diri dari persidangan apabila terikat hubungan keluarga atau semenda sampai derajat ketiga dengan tersangkut, atau hubungan suami isteri meskipun telah bercerai dengan tersangkut.

    (2)

    Apabila setelah hasil sidang telah diputus baru diketahui terdapat anggota majelis terkena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka segera dilakukan sidang ulang tanpa mengikutsertakan anggota Majelis yang bersangkutan.

    (3)

    Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) menyebabkan jumlah Anggota Majelis menjadi genap, maka ketua Mahkamah Pelayaran mengambil keputusan untuk menambah atau mengurangi satu orang anggota Majelis sehingga jumlah anggota Majelis menjadi ganjil, tetapi tetap tidak boleh kurang dari 5 (lima) orang anggota majelis.

    (4)

    Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengunduran diri dan pengurangan atau penambahan anggota Majelis dalam melaksanakan sidang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur oleh Menteri.


    Pasal 39
    (1)

    Dalam melakukan tugasnya, Sidang Majelis memanggil dan meminta keterangan dari tersangkut, saksi, saksi ahli, melakukan pemeriksaan di lapangan atau hal lain yang dianggap perlu.

    (2)

    Ketentuan ...

    (2)

    Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemanggilan kepada dan meminta keterangan dari tersangkut, saksi dan saksi ahli sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri.


    Pasal 40
    (1)

    Apabila Sidang Majelis memandang ketidakhadiran saksi dan/atau saksi ahli dalam sidang disebabkan oleh hal atau alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, sedangkan yang bersangkutan berkehendak memberikan kesaksian atau keterangannya, maka Sidang Majelis dapat meminta kepada yang bersangkutan memberikan kesaksian atau keterangannya secara tertulis diluar tempat dilaksanakan Sidang Majelis.

    (2)

    Sebelum memberikan kesaksian atau keterangan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) saksi dan/atau saksi ahli mengucapkan sumpah atau janji menurut cara agama dan kepercayaannya dihadapan pejabat yang ditunjuk oleh Menteri.

    (3)

    Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri.


    Pasal 41
    (1)

    Dalam Sidang Majelis, saksi dan/atau saksi ahli sebelum memberikan kesaksian atau keterangan kepada Sidang Majelis mengucapkan sumpah atau janji menourut cara agama dan kepercayaannya.

    (2)

    Dalam ...

    (2)

    Dalam hal saksi dan/atau saksi ahli menolak mengucapkan sumpah atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Sidang Majelis dapat mempertimbangkan untuk tidak menggunakan kesaksian atau keterangan yang diberikan dalam menurut hasil Sidang Majelis.

    (3)

    Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri.


    Pasal 42

    Dalam Sidang Majelis, tersangkut dapat didampingi oleh Penasehat Ahli.


    Pasal 43

    Ketentuan lebih lanjut mengenai Sidang Majelis ditetapkan oleh Menteri. Paragraf Ketiga Hasil Sidang Majelis


    Pasal 44
    (1)

    Keputusan Sidang Majelis merupakan keputusan Mahkamah Pelayaran.

    (2)

    Keputusan Mahkamah Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dituangkan dalam bentuk tertulis.

    (3)

    Keputusan Mahkamah Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), memuat:

    1. Kepala ...

    2. Kepala putusan yang berbunyi "DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA" b. Nama, jabatan, sertifikat keahlian Pelaut, tempat dan tanggal lahir, kewarganegaraan, tempat kediaman atau kedudukan terakhir tersangkut, saksi dan/atau saksi ahli;

    3. dokumen dan data kapal;

    4. ringkasan jalannya persidangan;

    5. ada atau tidak adanya kesalahan atau kelalaian yang dilakukan oleh Nakhoda atau pemimpin kapal, atau perwira kapal dalam melakukan tugas profesinya;

    6. dasar atau alasan yang menjadi dasar putusan;

    7. hari, tanggal putusan, dan nama anggota Sidang Majelis dan Sekretaris Majelis.

    (4)

    Keputusan Mahkamah Pelayaran ditandatangani oleh anggota dan sekretaris Majelis.


    Pasal 45

    Keputusan Mahkamah Pelayaran dibacakan oleh ketua Majelis dalam sidang terbuka untuk umum.


    Pasal 46

    Keputusan Mahkamah Pelayaran merupakan keputusan akhir. Pasal 47...


    Pasal 47
    (1)

    Dalam jangka waktu selambat-lambatnya 1980 (seratus delapan puluh) hari sejak ditetapkannya hari sidang yang pertama, ketua Mahkamah Pelayaran menyampaikan keputusan Mahkamah Pelayaran secara tertulis kepada:

    1. Menteri disertai laporan dalam hal adanya dugaan berdasarkan bukti awal telah terjadi perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pejabat Pemerintah atau pihak-pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan sebab-sebab terjadinya kecelakaan kapal;

    2. tersangkut.

    (2)

    Ketua Mahkamah Pelayaran dapat memberikan salinan hasil keputusan Mahkamah Pelayaran kepada pihak yang terkait dalam kecelakaan kapal dan/atau pihak lain yang membutuhkan.


    Pasal 48
    (1)

    Sanksi administratif yang ditetapkan dalam Keputusan Mahkamah Pelayaran mulai berlaku sejak ditandatanganinya Berita Acara Pelaksanaan Putusan Mahkamah Pelayaran oleh hukum, dan Syahbandar atau Pejabat Perwakilan Republik Indonesia di luar Negeri.

    (2)

    Syahbandar atau pejabat Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri menyampaikan salinan Berita Acara Pelaksanaan Putusan Mahkamah Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kepada Menteri dan Ketua Mahkamah Pelayaran. Bagian... Bagian Kelima Pembiayaan


    Pasal 49

    Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Mahkamah Pelayaran dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Departemen Perhubungan. Bagian Keenam Pembinaan dan Pengawasan


    Pasal 50

    Ketua Mahkamah Pelayaran melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan disiplin anggota, sekretaris Mahkamah Pelayaran, dan sekretaris pengganti.


    Pasal 51
    (1)

    Ketua Mahkamah Pelayaran melakukan pengawasan terhadap jalannya Sidang Majelis.

    (2)

    Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak boleh mengurangi kebebasan Sidang Majelis dalam menyelesaikan pemeriksaan lanjutan kecelakaan kapal.


    Pasal 52

    Dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan, Ketua Mahkamah Pelayaran dapat memberikan petunjuk, teguran, dan peringatan yang dipandang perlu. Pasal 53...


    Pasal 53

    Ketentaun lebih lanjut mengenai pelaksanaan pembinaan dan pengawasan diatur oleh Menteri dengan memperhatikan ketenuan perundang-undangan yang berlaku. BAB V KETENTUAN PIDANA


    Pasal 54

    Setiap orang yang berada di atas kapal yang mengetahui dikapalnya terjadi kecelakaan kapal, dalam batas-batas kemampuannya tidak melaporkan kecelakaan tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dipidana berdasarkan ketentuan Pasal 124 ayat (1) Undang-undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran.


    Pasal 55

    Nakhoda dan pemimpin kapal yang tidak melaporkan kecelakaan kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dipidana berdasarkan ketentuan Pasal 127 Undang-undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran. BAB VI KETENTUAN LAIN-LAIN


    Pasal 56
    (1)

    Terhadap Keputusan yang dikeluarkan oleh badan peradilan asing di bidang kecelakaan kapal mengenai kesalahan atau kelalaian dalam menerapkan standar profesi kepelautan yang dilakukan oleh Nakhoda atau pemimpin kapal dan/atau perwira kapal yang memiliki sertifikat ... sertifikat keahlian Pelaut yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia, dilakukan pemeriksaan lanjutan kecelakaan kapal oleh Mahkamah Pelayaran.

    (2)

    Pemeriksaan lanjutan kecelakaan kapal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.


    Pasal 57

    Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, pengertian anggota Mahkamah Pelayaran yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini adalah sama dengan pengertian Hakim Mahkamah Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil. BAB VII KETENTUAN PENUTUP


    Pasal 58

    Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan pemeriksaan kecelakaan kapal yang telah ada masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.


    Pasal 59

    Dengan berlakunya Peratuan Pemerintah ini, Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1984 tentang Susunan Keanggotaan Mahkamah Pelayaran, dinyatakan tidak berlaku.


    Pasal 60

    Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar... Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Januari 1998 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Januari 1998 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd MOERDIONO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 1 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 1998 TENTANG PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL UMUM Penyelenggaraan pelayaran sebagai salah satu moda transportasi telah diatur dalam satu kesatuan sistem transportasi nasional dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran. Penyelenggaraan pelayaran dilaksanakan untuk tujuan mewujudkan penyediaan transportasi di perairan yang seimbang dengan tingkat kebutuhan serta tersedianya pelayanan angkutan di perairan yang selamat, aman, cepat, lancar, tertib, teratur, nyaman, dan efisien dengan biaya yang wajar serta terjangkau oleh daya beli masyarakat. Mengingat arti pentingnya penyelenggaraan pelayaran bagi masyarakat, bangsa dan negara, Undang-undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran mengamanatkan bagi setiap kecelakaan kapal dilakukan pemeriksaan kecelakaan kapal oleh pejabat yang berwenang. Pemeriksaan kecelakaan kapal dilakukan untuk mengetahui sebab-sebab terjadinya kecelakaan kapal dan/atau menentukan ada atau tidak adanya kesalahan atau kelalaian dalam penerapan standar profesi kepelautan yang dilakukan oleh Nahkoda atau pemimpin kapal dan/atau perwira kapal atas terjadinya kecelakaan kapal. Dengan demikian, nantinya atas hasil pemeriksaan kecelakaan kapal tersebut dapat diambil langkah-langkah yang diperlukan untuk, mencegah terjadinya kecelakaan kapal dengan sebab-sebab kecelakaan yang sama. Disamping itu, pemeriksaan kecelakaan kapal dimaksudkan sebagai satu bentuk pembinaan dan pengawasan bagi tenaga profesi kepelautan. Pemeriksaan... Pemeriksaan kecelakaan kapal meliputi pemeriksaan pendahuluan kecelakaan kapal dan pemeriksaan lanjutan kecelakaan kapal.Pemeriksaan pendahuluan kecelakaan kapal dilaksanakan untuk mencari keterangan dan/atau bukti-bukti awal atas terjadinya kecelakaan kapal sebelum diteruskan dengan pemeriksaan lanjutan kecelakaan kapal apabila terdapat dugaan adanya kesalahan atau kelalaian dalam penerapan standar profesi kepelautan oleh tenaga profesi kepelautan yaitu Nahkoda atau pemimpin kapal dan/atau perwira kapal. Pemeriksaan lanjutan kecelakaan kapal dilakukan oleh Mahkamah Pelayaran yang anggota-anggotanya terdiri dari orang-orang ahli di bidang hukum dan kepelautan. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan penilaian yang obyektif atas ada atau tidak adanya kesalahan atau kelalaian dalam penerapan standar profesi kepelautan yang dilakukan oleh Nahkoda atau pemimpin kapal dan/atau perwira kapal atas terjadinya kecelakaan kapal. Dalam hal terdapat kesalahan atau kelalaian dalam penerapan standar profesi kepelautan, maka Mahkamah Pelayaran berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran dapat memberikan sanksi administratif. Sanksi administratif yang diberikan dapat berupa peringatan atau pencabutan sementara sertifikat keahlian pelaut untuk bertugas dalam jabatan tertentu di kapal. Peraturan Pemerintah tentang Pemeriksaan Kecelakaan Kapal ini ditetapkan sebagai peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1992. PASAL DEMI PASAL


    Pasal 1

    Cukup jelas


    Pasal 2

    Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2)... Ayat (2) Cukup jelas


    Pasal 3

    Cukup jelas


    Pasal 4

    Huruf a Pengertian dari pelabuhan terdekat termasuk pelabuhan asal. Huruf b Yang dimaksud dengan pejabat pemerintah negara setempat yang berwenang adalah pejabat yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara yang bersangkutan memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti laporan kecelakaan kapal. Penjelasan atas pengertian pejabat pemerintah negara setempat yang berwenang berlaku untuk seterusnya kecuali ditentukan secara lain dalam Peraturan Pemerintah ini.


    Pasal 5

    Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas


    Pasal 6

    Cukup jelas Pasal 7...


    Pasal 7

    Cukup jelas


    Pasal 8

    Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Huruf a Pemeriksaan pendahuluan kecelakaan kapal oleh Syahbandar pada dasarnya dilakukan setelah Syahbandar yang bersangkutan menerima laporan kecelakaan kapal dari pelapor. Namun demikian, tidak menutup kemungkinan pemeriksaan pendahuluan kecelakaan kapal dilakukan oleh Syahbandar lain yang terdekat dengan lokasi kecelakaan kapal dengan pertimbangan efisiensi dari segi tenaga dan waktu. Dalam pelaksanaannya, Syahbandar yang menerima laporan kecelakaan kapal melakukan langkah-langkah yang diperlukan dan berkoordinasi dengan Syahbandar lain yang terdekat dengan lokasi kecelakaan kapal. Huruf b Cukup jelas


    Pasal 9

    Cukup jelas


    Pasal 10

    Huruf a Cukup jelas Huruf b... Huruf b Yang dimaksud dengan perwira kapal adalah perwira yang mendapat tugas jaga pada waktu kecelakaan kapal terjadi Huruf c Yang dimaksud dengan anak buah kapal adalah anak buah kapal yang mendapat tugas jaga pada waktu kecelakaan kapal terjadi. Huruf d Yang dimaksud dengan pihak lainnya adalah pihak-pihak yang dapat memberikan keterangan atas terjadinya kecelakaan kapal, misalnya saksi.


    Pasal 11

    Cukup jelas


    Pasal 12

    Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Pengertian ditandatangani dalam ayat ini adalah ditandatangani oleh Syahbandar atau pejabat pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri, yang melakukan pemeriksaan pendahuluan kecelakaan kapal.


    Pasal 13

    Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Huruf a Kesimpulan hasil pemeriksaan pendahuluan kecelakaan kapal memuat pendapat Syahbandar atau pejabat pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri, yang melakukan pemeriksaan pendahuluan kecelakaan kapal mengenai sebab-sebab terjadinya kecelakaan kapal. Huruf b... Huruf b Cukup jelas Huruf c Yang dimaksud dengan dokumen lain yang diperlukan antara lain fotokopi dari surat kapal, sertifikat kapal, buku harian kapal, buku olah gerak kapal pada waktu kecelakaan kapal terjadi, dokumen awak kapal, buku pelaut, daftar penumpang dan muatan kapal, surat ijin berlayar terakhir, data kapal, peta lokasi kecelakaan kapal. Ayat (3) Cukup jelas


    Pasal 14

    Cukup jelas


    Pasal 15

    Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Huruf a Cukup jelas Huruf b Cukup jelas Huruf c Lihat penjelasan Pasal 13 ayat (2) huruf a. Huruf d Lihat penjelasan Pasal 13 ayat (2) huruf c. Pasal 16...


    Pasal 16

    Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas


    Pasal 17

    Cukup jelas


    Pasal 18

    Cukup jelas


    Pasal 19

    Cukup jelas


    Pasal 20

    Cukup jelas


    Pasal 21

    Cukup jelas


    Pasal 22

    Cukup jelas Pasal 23...


    Pasal 23

    Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas


    Pasal 24

    Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas


    Pasal 25

    Cukup jelas


    Pasal 26

    Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas


    Pasal 27

    Cukup jelas


    Pasal 28

    Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Huruf a Cukup jelas Huruf b... Huruf b Jabatan Ketua Mahkamah Pelayaran adalah jabatan struktural Pegawai Negeri Sipil, maka untuk dapat menduduki jabatan tersebut harus memenuhi persyaratan jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pegawai Negari Sipil.


    Pasal 29

    Huruf a Cukup jelas Huruf b Cukup jelas Huruf c Cukup jelas Huruf d Jabatan Sekretaris Mahkamah Pelayaran adalah jabatan struktural Pegawai Negeri Sipil. Lihat penjelasan Pasal 28 ayat (2) huruf b.


    Pasal 30

    Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas


    Pasal 31

    Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3)... Ayat (3) Cukup jelas


    Pasal 32

    Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Yang dimaksud dengan sekretaris pengganti adalah Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh pejabat yang berwenang dan ditugaskan sebagai sekretaris pengganti dalam Mahkamah Pelayaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pegawai Negeri Sipil.Sekretaris pengganti mempunyai tugas sebagai sekretaris dalam Sidang Majelis pemeriksaan lanjutan kecelakaan kapal. Ayat (3) Pengertian yang ada dalam ayat ini adalah bahwa jumlah sekretaris pengganti yang dapat diangkat dalam Mahkamah Pelayaran sebanyak-banyaknya adalah 2 (dua) orang.


    Pasal 33

    Cukup jelas


    Pasal 34

    Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Dalam hal tertentu Sidang Majelis dapat dilangsungkan di luar tempat kedudukan Mahkamah Pelayaran dengan pertimbangan antara lain karena sebagian besar alat bukti yang diperlukan berada di lokasi yang bersangkutan atau tersangkut berada dalam penahanan oleh pejabat yang berwenang pada lokasi yang bersangkutan. Ayat (3)... Ayat (3) Cukup jelas


    Pasal 35

    Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas


    Pasal 36

    Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas


    Pasal 37

    Cukup jelas


    Pasal 38

    Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Pasal 39...


    Pasal 39

    Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas


    Pasal 40

    Ayat (1) Yang dimaksud dengan hal atau alasan yang dapat dipertanggung jawabkan misalnya saksi dan/atau saksi ahli yang bersangkutan tidak mendapat ijin untuk meninggalkan tugas. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas


    Pasal 41

    Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas


    Pasal 42

    Cukup jelas


    Pasal 43

    Cukup jelas Pasal 44...


    Pasal 44

    Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas


    Pasal 45

    Cukup jelas


    Pasal 46

    Cukup jelas


    Pasal 47

    Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Yang dimaksud dengan pihak yang terkait dan/atau yang membutuhkan antara lain Syahbandar, Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tata Usaha Negara.


    Pasal 48

    Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 49...


    Pasal 49

    Cukup jelas


    Pasal 50

    Cukup jelas


    Pasal 51

    Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas


    Pasal 52

    Cukup jelas


    Pasal 53

    Cukup jelas


    Pasal 54

    Cukup jelas


    Pasal 55

    Cukup jelas


    Pasal 56

    Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 57...


    Pasal 57

    Cukup jelas


    Pasal 58

    Cukup jelas


    Pasal 59

    Cukup jelas


    Pasal 60 Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3724

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):