Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Empat Kali Diubah, Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1993

Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1997

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:1997
Nomor:6
Judul:Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Empat Kali Diubah, Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1993
Tanggal Ditetapkan:26 Maret 1997
Tanggal Diundangkan:26 Maret 1997
Tanggal Berlaku:26 Maret 1997

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1997

Sumber

Diubah dengan:

Mengubah:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):