Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Empat Kali Diubah, Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1993
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1997
Info
IsiTerkait
Metadata
| Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
| Tahun | : | 1997 |
| Nomor | : | 6 |
| Judul | : | Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Empat Kali Diubah, Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1993 |
| Tanggal Ditetapkan | : | 26 Maret 1997 |
| Tanggal Diundangkan | : | 26 Maret 1997 |
| Tanggal Berlaku | : | 26 Maret 1997 |
Tampilan
