Penetapan Besarnya Nilai Jual Kena Pajak Untuk Penghitungan Pajak Bumi Dan Bangunan

Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1997

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:1997
Nomor:48
Judul:Penetapan Besarnya Nilai Jual Kena Pajak Untuk Penghitungan Pajak Bumi Dan Bangunan
Tanggal Ditetapkan:31 Desember 1997
Tanggal Diundangkan:31 Desember 1997
Tanggal Berlaku:31 Desember 1997

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1997

Sumber

Dicabut dengan:

Mencabut:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):