Penetapan Besarnya Nilai Jual Kena Pajak Untuk Penghitungan Pajak Bumi Dan Bangunan
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1997
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 1997 |
Nomor | : | 48 |
Judul | : | Penetapan Besarnya Nilai Jual Kena Pajak Untuk Penghitungan Pajak Bumi Dan Bangunan |
Tanggal Ditetapkan | : | 31 Desember 1997 |
Tanggal Diundangkan | : | 31 Desember 1997 |
Tanggal Berlaku | : | 31 Desember 1997 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 1998
Penetapan Besarnya Nilai Jual Kena Pajak Untuk Penghitungan Pajak Bumi Dan Bangunan
Mencabut:
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1994
Penetapan Besarnya Persentase Nilai Jual Kena Pajak Pada Pajak Bumi Dan Bangunan
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.