Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Adhi Karya

Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1997

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 46 TAHUN 1997 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT ADHI KARYA Menimbang :

  1. bahwa untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Adhi Karya, perlu dilakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan (PERSERO) tersebut;

  2. bahwa kekayaan Negara Republik Indonesia berupa tanah di Tanjung Bunga Kelurahan Tanjung Merdeka dan Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, Kotamadya Ujung Pandang, Propinsi Sulawesi Selatan, yang pada saat ini berada di bawah penguasaan Departemen Pekerjaan Umum, dapat ditetapkan sebagai tambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Adhi Karya;

  3. bahwa penambahan penyertaan modal Negara tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1969 tentang Bentuk-Bentuk Usaha Negara (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);

  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3587);

  4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2894) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972 (Lembaran Negara Tahun 1972 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2987) 5. Peraturan… 5. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1971 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (PN) Adhi Karya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 52);

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Jawatan (PERJAN), Perusahaan Umum (PERUM) dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3246) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1983 (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 37); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT ADHI KARYA. BAB I PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
    Pasal 1

    Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Adhi Karya yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1971.


    Pasal 2
    (1)

    Penambahan penyerataan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berupa tanah yang terletak di Tanjung Bunga Kelurahan Tanjung Merdeka dan Keluarahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, Kotamadya Ujung Pandang, Propinsi Sulawesi Selatan yang pada saat ini dikuasai oleh Departemen Pekerjaan Umum.

    (2)

    Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebesar Rp 2.717.806.954,50 (Dua miliar tujuh ratus tujuh belas juta delapan ratus enam ribu sembilan ratus lima puluh empat rupiah lima puluh sen). BAB II… BAB II PELAKSANAAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL


    Pasal 3

    Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, dengan memperhatikan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku. BAB III KETENTUAN PENUTUP


    Pasal 4

    Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Pekerjaan Umum baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.


    Pasal 5 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 1997 ttd. S O E H A R T O Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 1997 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. M O E R D I O N O LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1997 NOMOR 95.

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):