Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1977 Tentang Pengakhiran Kegiatan Usaha Asing Dalam Bidang Perdagangan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1996

Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1997

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:1997
Nomor:41
Judul:Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1977 Tentang Pengakhiran Kegiatan Usaha Asing Dalam Bidang Perdagangan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1996
Tanggal Ditetapkan:1 November 1997
Tanggal Diundangkan:1 November 1997
Tanggal Berlaku:1 November 1997

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1997

Sumber

Diubah dengan:

  • Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1998

    Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1977 tentang Pengakhiran Kegiatan Usaha Asing dalam Bidang Perdagangan Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1997

Mengubah:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):