Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1996 Tentang Ketentuan Dan Tata Cara Pencabutan Izin Usaha, Pembubaran Dan Likuidasi Bank

Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1997

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:1997
Nomor:40
Judul:Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1996 Tentang Ketentuan Dan Tata Cara Pencabutan Izin Usaha, Pembubaran Dan Likuidasi Bank
Tanggal Ditetapkan:31 Oktober 1997
Tanggal Diundangkan:31 Oktober 1997
Tanggal Berlaku:31 Oktober 1997

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1997

Sumber

Dicabut dengan:

Mengubah:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):