Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1996 Tentang Ketentuan Dan Tata Cara Pencabutan Izin Usaha, Pembubaran Dan Likuidasi Bank
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1997
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 1997 |
Nomor | : | 40 |
Judul | : | Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1996 Tentang Ketentuan Dan Tata Cara Pencabutan Izin Usaha, Pembubaran Dan Likuidasi Bank |
Tanggal Ditetapkan | : | 31 Oktober 1997 |
Tanggal Diundangkan | : | 31 Oktober 1997 |
Tanggal Berlaku | : | 31 Oktober 1997 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1999
Pencabutan Izin Usaha, Pembubaran Dan Likuidasi Bank
Mengubah:
- Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1996
Ketentuan Dan Tata Cara Pencabutan Izin Usaha, Pembubaran Dan Likuidasi Bank
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.