Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bio Parma

Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1997

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 1997 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT BIO PARMA Menimbang :

  1. bahwa untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kegiatan Usaha Perusahaan Perseroaan (PERSERO) PT BIO Parma, dipangan perlu untuk melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal Saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut;

  2. bahwa kekayaan Negara Republik Indonesia yang berasal dari dana luar negeri dan dari Anggaran Belanja Pembangunan Tahun 1992/1993 yang digunakan untuk sarana produksi Difteri, Pertusis, Tetanus serta sarana produksi polio dan campak pada Perusahaan (PERSERO) PT BIO Parma dapat ditetapkan sebagai tambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam Perusahaan tersebut;

  3. bahwa untuk penambahan penyertaan modal Negara tersebut, perlu ditetapkan Perturan Pemerintah; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2940);

  3. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3587);

  4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2894) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972 (Lembaran Negara Tahun 1972 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2987);

  5. Peraturan… 5. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Jawatan (PERJAN), Perusahaan Umum (PERUM) dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3246) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1983 (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 37);

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1997 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Biro Parma menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 4); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSSEROAN (PERSERO) PT BIO PARMA. BAB I PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
    Pasal 1

    Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bio Parma, yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1997.


    Pasal 2
    (1)

    Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, berasal dari dana bantuan luar negeri dan dari Anggaran Belanja Pembangunan tahun 1992/1993 yang saat ini berada di Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bio Farma.

    (2)

    Nilai penambahan penyertaan Negara sebagai mana dimaksud dalam ayat (1) sebesar Rp. 14.261961.929,40 (empat belas miliar dua ratus enam puluh satu juta sembilan ratus enam puluh satu ribu sembilan ratus rupiah empat puluh sen) dengan rincian sebagaimana terlampir. BAB II… BAB II PELAKSANAAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL


    Pasal 3

    Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, dengan memperhatikan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemeirntah Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972, dan Peraturan Perundang-undangan lainnya yang berlaku. BAB III KETENTUAN PENUTUP


    Pasal 4

    Ketentauan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Kesehatan baik secara bersama-sama mauun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.


    Pasal 5 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Januari 1997. PERSIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. SOEHARTO Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Januari 1997 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd. MOEDIONO LAMPIRAN: PERINCIAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT BIO FARMA Untuk Tahun 1992 2. Proyek Polio dan Campak untuk Tahun 1993 1.904.145.702,56 Inventaris 1.904.145.702,56 Biaya 4.012.343.175,00 3a. Technical Cooperation dari Japang International Cooperation Agency- Jepang untuk Tahun 1994 387.194.100,00 Inventaris 1.377.002.123,64 Biaya 1.764.196.223,64 3b. Bantuan dari Stichting Tot Bevordering Van De Volgezondjeid En Milicuhygiene/Rijksinstituut Voor Volkggezondeid En Milicuhygiene-Belanda untuk Tahun 1995 162.439.753,90 4. Bantuan dari Japan International Cooperation Agency-Jepang untuk Tahun 1995 1.201.241.004,56 Inventaris 322.516.713,61 Biaya 1.523.757.718,07 5. Bantuan dari Japan International Cooperation Agency Jepang untuk Tahun 1996 608.370.000,00 Inventaris 473.499.000,00 Biaya 1.081.869.000,00 --------------------------------------------------------------------------------------------------------- TOTAL 14.261.961.929,40

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):