Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pos Indonesia
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1997
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 39 TAHUN 1997 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT POS INDONESIA Menimbang :
bahwa untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pos Indonesia, perlu dilakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pos Indonesia;
bahwa kekayaan Negara Republik Indonesia berupa tanah, gedung kantor, kendaraan bermotor dan inventaris yang berasal dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Departemen Pariwisata, Pos, dan Telekomunikasi periode 20 Juni 1995 sampai dengan 31 Desember 1995 yang pada saat ini digunakan oleh Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pos Indonesia, dapat ditetapkan sebagai tambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pos Indonesia;
bahwa penambahan penyertaan modal Negara tersebut perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah; Mengingat :
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1984 tentang Pos (Lembaran Negara Tahun 1984 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3276);
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3587);
Peraturan… 5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2894) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972 (Lembaran Negara Tahun 1972 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2987);
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Jawatan (PERJAN), Perusahaan Umum (PERUM), dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3246) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1983 (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 37);
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1995 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Pos dan Giro menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 11);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT POS INDONESIA.
BAB I PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
Pasal 1
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pos Indonesia yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1995.
Pasal 2
(1)Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berupa tanah, gedung kantor, kendaraan bermotor dan inventaris yang berasal dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Departemen Pariwisata, Pos, dan Telekomunikasi periode 20 Juni 1995 sampai dengan 31 Desember 1995 yang pada saat ini digunakan oleh Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pos Indonesia.
(2)Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebesar Rp 15.338.973.745,00 (lima belas miliar tiga ratus tiga puluh delapan juta sembilan ratus tujuh puluh tiga ribu tujuh ratus empat puluh lima rupiah) dengan perincian sebagaimana terlampir. BAB II PELAKSANAAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
Pasal 3
Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, dengan memperhatikan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972, dan peraturan perundang-undangan lain yang berlaku. BAB III KETENTUAN PENUTUP
Pasal 4
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Pariwisata, Pos, dan Telekomunikasi baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 5 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar… Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Oktober 1997 ttd. SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Oktober 1997 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd. MOERDIONO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1997 NOMOR 86 LAMPIRAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 39 TAHUN 1997 TANGGAL : 24 Oktober 1997 NILAI PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT POS INDONESIA --------------------------------------------------------------------------------------------------------- 1. TANAH Rp 2.127.666.800,00 2. GEDUNG KANTOR Rp 2.208.306.725,00 3. KENDARAAN BERMOTOR Rp 8.026.911.120,00 4. INVESTASI Rp 2.976.089.100,00 -------------------------------------------------------------------------------------------------------- JUMLAH RP 15.338.973.745,00 -------------------------------------------------------------------------------------------------------- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. SOEHARTO
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.