Pembebastugasan Dan Pemberhentian Ketua, Wakil Ketua, Atau Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Pajak Serta Hak-Haknya

Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1997

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:1997
Nomor:37
Judul:Pembebastugasan Dan Pemberhentian Ketua, Wakil Ketua, Atau Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Pajak Serta Hak-Haknya
Tanggal Ditetapkan:7 Oktober 1997
Tanggal Diundangkan:7 Oktober 1997
Tanggal Berlaku:7 Oktober 1997

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1997

Sumber

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):