Pembebastugasan Dan Pemberhentian Ketua, Wakil Ketua, Atau Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Pajak Serta Hak-Haknya

Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1997

Info

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:1997
Nomor:37
Judul:Pembebastugasan Dan Pemberhentian Ketua, Wakil Ketua, Atau Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Pajak Serta Hak-Haknya
Tanggal Ditetapkan:7 Oktober 1997
Tanggal Diundangkan:7 Oktober 1997
Tanggal Berlaku:7 Oktober 1997

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1997
Isi
Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.