Pengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Karena Hibah Wasiat

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1997

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:1997
Nomor:35
Judul:Pengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Karena Hibah Wasiat
Tanggal Ditetapkan:7 Oktober 1997
Tanggal Diundangkan:7 Oktober 1997
Tanggal Berlaku:7 Oktober 1997

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1997

Sumber

Dicabut dengan:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):