Pengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Karena Hibah Wasiat
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1997
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 1997 |
Nomor | : | 35 |
Judul | : | Pengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Karena Hibah Wasiat |
Tanggal Ditetapkan | : | 7 Oktober 1997 |
Tanggal Diundangkan | : | 7 Oktober 1997 |
Tanggal Berlaku | : | 7 Oktober 1997 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 111 Tahun 2000
Pengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Karena Waris Dan Hibah Wasiat
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.