Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1990 Tentang Administrasi Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia

Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1997

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 1997 TENTANG PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 6 TAHUN 1990 TENTANG ADMINISTRASI PRAJURIT ANGKATAN BERSENJATA Menimbang : bahwa dalam rangka memberikan penghargaan atas jasa perwira tinggi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang telah menyumbangkan pengabdian luar biasa besarnya terhadap bangsa dan negara Republik Indonesia pada umumnya dan Tentara Nasional Indonesia pada khususnya, dipandang perlu menyempurnakan ketentuan mengenai kepangkatan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1990 tentang Administrasi Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1988 tentang Prajurit Angkatan Bersenjata Repbulik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3369);

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1990 tentang Administrasi Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3402); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 6 TAHUN 1990 TENTANG ADMINISTRASI PRAJURIT ANGKATAN BERSENJATA REPUBLIK INDONESIA. Pasal I Mengubah ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1990 tentang Administrasi Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 7… Pasal 7
    (1)

    Setiap prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia diberi berpangkat sebagai keabsahan wewenang dan tanggung jawab dalam hierarki keprajuritan.

    (2)

    Susunan sebutan dan keselarasan pangkat prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia ditetapkan sebagai berikut:

    1. Pangkat perwira: TNI Angkatan Darat TNI Angkatan Laut Jenderal Besar TNI Laksamana Besar TNI Jenderal TNI Laksamana TNI Letnan Jenderal TNI Laksamana Madya TNI Mayor Jenderal TNI Laksamana Muda TNI Brigadir Jenderal TNI Laksamana Pertama TNI Kolonel Kolonel Letnan Kolonel Letnan Kolonel Mayor Mayor Kapten Kapten Letnan Satu Letnan Satu Letnan Dua Letnan Dua TNI Angkatan Udara Kepolisian Negara RI Marsekal Besar TNI Marsekal TNI Jenderal Polisi Marsekal Madya TNI Letnan Jenderal Polisi Marsekal Muda TNI Mayor Jenderal Polisi Marsekal Pertama TNI Brigadir Jenderal Polisi Kolonel Kolonel Letnan Kolonel Letnan Kolonel Mayor Mayor Kapten Kapten Letnan Satu Letnan Satu Letnan Dua Letnan Dua b. TNI Angkatan Darat TNI Angkatan Laut Pembantu Letnan Satu Pembantu Letnan Satu Pembantu Letnan Dua Pembantu Letnan Dua Sersan Mayor Sersan Mayor Sersan Kepala Sersan Kepala Sersan Satu Sersan Satu Sersan Dua Sersan Dua TNI Angkatan Udara Kepolisian Negara RI Pembantu Letnan Satu Pembantu Letnan Satu Pembantu Letnan Dua Pembantu Letnan Dua Sersan Mayor Sersan Mayor Sersan Kepala Sersan Kepala Sersan Satu Sersan Satu Sersan Dua Sersan Dua c. Pangkat Tamtama: TNI Angkatan Darat TNI Angkatan Laut Kopral Kepala Kopral Kepala Kopral Satu Kopral Satu Kopral Dua Kopral Dua Prajurit Kepala Prajurit Kepala Prajurit Satu Prajurit Satu Prajurit Dua Prajurit Dua TNI Angkatan Udara TNI Angkatan Laut Kopral Kepala Kopral Kepala Kopral Satu Kopral Satu Kopral Dua Kopral Dua Prajurit Kepala Prajurit Kepala Prajurit Satu Prajurit Satu Prajurit Dua Prajurit Dua (2a) Pangkat Jenderal Besar Tentara Nasional Indonesia, Laksamana Besar Tentara Nasional Indonesia, dan Masekal Besar Tentara Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya diberikan kepada Perwira Tinggi yang sangat berjasa terhadap perkembangan bangsa dan negara pada umumnya dan Tentara Nasional Indonesia pada khususnya. (2b) Pemberian pangkat Jenderal Besar Tentara Nasional Indonesia, Laksamana Besar Tentara Nasional Indonesia, dan Marsekal Besar Tentara Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diberikan oleh Presiden atas usul Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. (2c) Pemberian Pangkat Jenderal Besar Tentara Nasional Indonesia, Laksamana Besar Tentara Nasional Indonesia, dan Marsekal Besar Tentara Nasional Indonesia tidak membawa konsekuensi wewenang dan tanggung jawab dalam hierarkhi keprajuritan.

    (3)

    Sebutan untuk pangkat korp Marinir Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut disamakan dengan sebutan pangkat Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat.

    (4) Sebutan tambahan yang menyatakan kecabangan atau korp, diatur lebih lanjut oleh Panglima." Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 September 1997 ttd. SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 September 1997 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd. MOERDIONO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1997 NOMOR 71. PENJELASAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 1997 TENTANG PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 6 TAHUN 1990 TENTANG ADMINISTRASI PRAJURIT ANGKATAN BERSENJATA UMUM Dalam sejarah perkembangan bangsa dan negara Republik Indonesia pada umumnya dan Tentara Nasional Indonesia pada khususnya dari sejak revolusi sampai saat ini peran dan pengabdian yang luar biasa besarnya dari putra-putra terbaik bangsa sangat menentukan. Agar jasa dari putra-putra terbaik tersebut dapat dikenang dan dijadikan teladan bagi generasi berikutnya, perlu diberikan penghargaan berupa pangkat tertinggi yaitu Jenderal Besar Tentara Nasional Indonesia, Laksamana Besar Tentara Nasional Indonesia, atau Marsekal Besar Tentara Nasional Indonesia. Pangkat tersebut semata-mata bersifat penghargaan dan tidak mengandung konsekwensi wewenang dan tanggung jawab dalam hierarkhi keprajuritan. Berhubung selama ini dalam kepangkatan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia belum mengenal pangkat Jenderal Besar Tentara Nasional Indonesia, Laksamana Besar Tentara Nasional Indonesia, dan Marsekal Besar Tentara Nasional Indonesia, maka perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1990 tentang Administasi Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. PASAL… PASAL DEMI PASAL Pasal I Ayat (1) Hakekat pangkat adalah keabsahan wewenang dan tanggung jawab dalam hierarkhi keprajuritan yang didasarkan atas kualitas yang telah dimiliki oleh setiap prajurit ABRI, misalnya lulusan akademi ABRI diberi berpangkat Letnan Dua karena ia telah memiliki kualifikasi kemahiran dan pengetahuan untuk menduduki jabatan Komandan Peleton atau setingkat. Namun khusus pangkat Jenderal Besar TNI, Laksamana Besar TNI, dan Marsekal Besar TNI merupakan perkecualian dari hakekat pangkat tersebut, karena semata-mata bersifat penghargaan. Ayat (2) Pemberian pangkat Jenderal Besar Tentara Nasional Indonesia, Laksamana Besar Tentara Nasional Indonesia, dan Marsekal Besar Tentara Nasional Indonesia merupakan penghargaan tertinggi dilingkungan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang tidak membawa konsekuensi wewenang dan tanggung jawab dalam hierarkhi keprajuritan serta tidak berkaitan langsung dengan struktur organisasi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. Dengan demikian kepangkatan tertinggi dalam hierarkhi keprajuritan dan struktur organisasi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia adalah Jenderal Tentara Nasional Indonesia, Laksamana Tentara Nasional Indonesia, dan Marsekal Tentara Nasional Indonesia. Ayat (2a) Perwira Tinggi TNI yang telah sangat berjasa dalam ketentuan ini adalah sebagai berikut: a. Perwira Tinggi terbaik yang tidak pernah mengenal berhenti dalam perjuangannya dalam mempertahankan dan mengisi kemerdekaan Republik Indonesia; b. Perwira Tinggi terbaik yang pernah memimpin perang besar dan berhasil dalam pelaksanaan tugasnya; atau c. Perwira Tinggi terbaik yang telah meletakkan dasar-dasar perjuangan ABRI. Ayat (2b) Cukup jelas Ayat (2c) Cukup jelas Ayat (3)… Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Kecabangan atau Korp menunjukkan salah satu bidang karier di lingkungan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI-AD), Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI-AL) dan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI-AU), yang dicantumkan di belakang pangkat perwira mulai pangkat Letnan Dua dan yang lebih tinggi sampai dengan Kolonel. Misalnya TNI-AD: Letnan Dua Infantri, TNI-AL: Letnan Dua Laut Pelaut, dan TNI-AU: Letnan Dua Penerbang. Pasal II Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3700

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):