Pemindahan Sisa Kredit Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1996/1997 Ke Tahun Anggaran 1997/1998

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1997

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 1997 TENTANG PEMINDAHAN SISA KREDIT ANGGARAN PEMBANGUNAN TAHUN ANGGARAN 1996/1997 KE TAHUN ANGGARAN 1997/1998 Menimbang :

  1. bahwa dalam pelaksanaan Anggaran Belanja pembangunan Tahun Anggaran 1996/1997 sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 1996 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1996/1997 pada akhir bulan Maret 1997 ternyata sisa kredit anggaran pada proyek-proyek tertentu;

  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-undang Nomor 2 Tahun 1996 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1996/1997 dan Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran Tahun 1996/1997, sisa kredit anggaran yang masih diperlukan untuk menyelesaikan proyek-proyek tersebut dapat dipindahkan ke Tahun Anggaran 1997/1998; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang dasar 1945;

  2. Indische Compabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860);

  3. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1996 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1996/1997 (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3624);

  4. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1997 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1997/1998 (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3672);

  1. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1996/1997 (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3677); MEMUTUSKAN… MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMINDAHAN SISA KREDIT ANGGARAN PEMBANGUNAN TAHUN ANGGARAN 1996/1997 KE TAHUN ANGGARAN 1997/1998.
    Pasal 1
    (1)

    Sisa kredit anggaran proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1996/1997 yang terdapat pada akhir Tahun Anggaran 1996/1997 dan masih diperlukan untuk menyelesaikan proyek sebesar Rp 28.745.492.000,00 (dua puluh delapan milyar tujuh ratus empat puluh lima juta empat ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) dipindahkan ke Tahun Anggaran 1997/1998.

    (2)

    Perincian sisa kredit anggaran tersebut dimuat dalam Lampiran A (menurut Sektor/Sub Sektor) dan lampiran B (menurut Departemen/Lembaga dan proyek) Peraturan Pemerintah ini.

    (3)

    Pemindahan sisa kredit anggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditampung dalam Anggaran pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1997/1998 sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 1997.


    Pasal 2

    Sisa kredit anggaran proyek yang dipindahkan ke Tahun Anggaran 1997/1998 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dikurangkan dari kredit anggaran masing-masing proyek sebagaimana telah ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 1996.


    Pasal 3

    Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1997. Agar… Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Juli 1997 ttd. SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Juli 1997 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. MOERDIONO PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 1997 TENTANG PEMINDAHAN SISA KREDIT ANGGARAN PEMBANGUNAN TAHUN ANGGARAN 1996/1997 KE TAHUN ANGGARAN 1997/1998 UMUM Pelaksanaan tahun ke-3 Pelita VI, yaitu Tahun Anggaran 1996/1997 masih sebagaimana tahun-tahun terdahulu, perlu penyesuaian karena rencana pekerjaan yang telah ditetapkan dalam DIP (Daftar Isian Proyek) masing-masing proyek belum dapat diselesaikan seluruhnya pada akhir tahun anggaran 1996/1997. Guna menjamin kontinuitas pelaksanaan pembangunan, maka dalam ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-undang Nomor 2 Tahun 1996 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1996/1997 dan Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 tentang Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1996/1997 ditetapkan bahwa kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1996/1997 yang terdapat pada akhir Tahun Anggaran itu dan masih diperlukan untuk penyelesaian proyek dapat dipindahkan ke Tahun Anggaran 1997/1998 atau tahun ke empat Pelita VI, yang pengaturannya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Sisa kredit anggaran proyek yang dipindahkan tersebut harus ditampung dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1997/1998 sebagaimana dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 1997. Dalam pada itu sisa kredit anggaran yang dipindahkan ke Tahun Anggaran 1997/1998 itu harus dikurangkan dari kredit anggaran masing-masing proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1996/1997. PASAL… PASAL DEMI PASAL


    Pasal 1

    Kredit anggaran yang diselesaikan dalam DIP (Daftar Isian Proyek) merupakan batas pembiayaan maksimum untuk keperluan pembiayaan proyek. Akan tetapi dalam pelaksanaan DIP tersebut sampai akhir tahun Anggaran bersangkutan tidak selalu kredit anggarannya digunakan habis, melainkan terdapat sisa kredit anggaran yang tidak diperlukan lagi karena sasaran proyek telah tercapai. Sisa kredit anggaran yang masih diperlukan tersebut dipindahkan Ke Tahun Anggaran 1997/1998 dan menjadi bagian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1997/1998 sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 1997.


    Pasal 2

    Cukup jelas


    Pasal 3 Cukup jelas LAMPIRAN A PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 1997 TANGGAL 7 JULI 1997 SISA KREDIT ANGGARAN PEMBANGUNAN 1996/1997 SEKTOR/SUB SEKTOR (dalam ribuan rupiah) SISA KREDIT KODE SEKTOR/SUB SEKTOR ANGGARAN PEMBANGUNAN TAHUN ANGGARAN 1996/1997 YANG DIPINDAHKAN KE TAHUN ANGGARAN 1997/1998 =============================================================== = 03 SEKTOR PENGAIRAN 876.240 03.2 Subsektor Irigasi 876.240 06 SEKTOR TRANSPORTASI METEOROLOGI 4.306.125 DAN GEOFISIKA 06.1 Subsektor Prasarana Jalan 3.886.849 06.2 Subsektor Transportasi Darat 419.276 09 SEKTOR PEMBANGUNAN DAERAH DAN 2.052.253 TRANSMIGRASI 09.2 Subsektor Transmigrasi dan PPH 2.052.253 11 SEKTOR PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN NASIONAL, KEPERCAYAAN TERHADAP 18.247.116 TUHAN YANG MAHA ESA, PEMUDA DAN OLAH RAGA 11.1 Subsektor Pendidikan 18.247.116 13 SEKTOR… 13 SEKTOR KESEJAHTERAAN SOSIAL,KES, PERANAN WANITA, ANAK DAN REMAJA 1.979.478 13.2 Subsektor Kesehatan 1.979.478 14 SEKTOR PERUMAHAN DAN PEMUKIMAN 127.500 14.1 Subsektor Perumahan dan Permukiman 127.500 15 SEKTOR AGAMA 144.945 15.2 Subsektor Pembinaan Pend.Agama 144.945 16 SEKTOR ILMU PENGET.DAN TEKNOLOGI 446.983 16.3 Subsektor Kelembagaan Prasarana dan Sarana Ilmu Penge. dan Teknologi 446.983 17 SEKTOR HUKUM 200.000 17.3 Subsektor Sarana & Prasarana Hukum 200.000 18 SEKTOR APARATUR NEG.& PENGAWASAN 364.852 18.1 Subsektor Aparatur Negara 364.852 JUMLAH 28.745.492 -------------------------------------------------------------------------------------------------------- LAMPIRAN : A.1 SISA KREDIT ANGGARAN PEMBANGUNAN 1996/1997 SEKTOR : 03 SEKTOR PENGAIRAN Halaman : (dalam ribuan rupiah) SISA KREDIT NOMOR SUBSEKTOR/DEPARTEMEN/LEMBAGA ANGGARAN PEMBANGUNAN URUT TAHUN ANGGARAN 1996/1997 YANG DIPINDAHKAN KE TAHUN ANGGARAN 1997/1998 ============================================================ ------------------------------------------------------------------------------------------------------ 1 03.2 Subsektor Irigasi 876.240 21 Departemen pekerjaan Umum 876.240 JUMLAH SEKTOR 03 876.240 ------------------------------------------------------------------------------------------------------ AMPIRAN : A.2 SISA KREDIT ANGGARAN PEMBANGUNAN 1996/1997 SEKTOR : 06 SEKTOR TRANSPORTASI, METEOROLOGI & GEOFISIKA Halaman : (dalam ribuan rupiah) SISA KREDIT NOMOR SUBSEKTOR/DEPARTEMEN/LEMBAGA ANGGARAN PEMBANGUNAN URUT TAHUN ANGGARAN 1996/1997 YANG DIPINDAHKAN KE TAHUN ANGGARAN 1997/1998 ============================================================ ------------------------------------------------------------------------------------------------------ 1 2 3 1 06.1 Subsektor Prasarana Jalan 3.886.849 21 Departemen pekerjaan Umum 3.886.849 06.2 Subsektor Transportasi Darat 419.276 22 Departemen Perhubungan 419.276 JUMLAH SEKTOR 06 4.306.125 ------------------------------------------------------------------------------------------------------ LAMPIRAN : A.3 SISA KREDIT ANGGARAN PEMBANGUNAN 1996/1997 SEKTOR : 09 SEKTOR PEMBANGUNAN DAERAH & TRANSMIGRASI Halaman : (dalam ribuan rupiah) SISA KREDIT NOMOR SUBSEKTOR/DEPARTEMEN/LEMBAGA ANGGARAN PEMBANGUNAN URUT TAHUN ANGGARAN 1996/1997 YANG DIPINDAHKAN KE TAHUN ANGGARAN 1997/1998 ============================================================ 1 2 3 ------------------------------------------------------------------------------------------------------ 2 09.2 Subsektor Transmigrasi 2.052.253 dan pemukiman Perambah Hutan 31 Departemen Transmigrasi dan 2.052.253 Pemukiman Perambah Hutan JUMLAH SEKTOR 09 2.052.253 ----------------------------------------------------------------------------------------------------- LAMPIRAN : A.4 SISA KREDIT ANGGARAN PEMBANGUNAN 1996/1997 SEKTOR : 11 SEKTOR PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN NASIONAL, KEPERCAYAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA, PEMUDA DAN OLAH RAGA Halaman : (dalam ribuan rupiah) SISA KREDIT NOMOR SUBSEKTOR/DEPARTEMEN/LEMBAGA ANGGARAN PEMBANGUNAN URUT TAHUN ANGGARAN 1996/1997 YANG DIPINDAHKAN KE TAHUN ANGGARAN 1997/1998 ============================================================ ------------------------------------------------------------------------------------------------------ 1 11.1 Sub sektor Pendidikan 18.247.116 23 Departemen Pendidikan & 18.247.116 Kebudayaan JUMLAH SEKTOR 11 18.247.116 ------------------------------------------------------------------------------------------------------ LAMPIRAN : A.5 SISA KREDIT ANGGARAN PEMBANGUNAN 1996/1997 SEKTOR : 13 SEKTOR KESEJAHTERAAN SOSIAL, KESEHATAN, PERANAN WANITA DAN ANAK REMAJA Halaman : (dalam ribuan rupiah) SISA KREDIT NOMOR SUBSEKTOR/DEPARTEMEN/LEMBAGA ANGGARAN PEMBANGUNAN URUT TAHUN ANGGARAN 1996/1997 YANG DIPINDAHKAN KE TAHUN ANGGARAN 1997/1998 ============================================================ ------------------------------------------------------------------------------------------------------ 1 13.2 Sub sektor Kesehatan 1.979.478 24 Departemen Kesehatan 1.979.478 JUMLAH SEKTOR 13 1.979.478 ------------------------------------------------------------------------------------------------------ LAMPIRAN : A.6 SISA KREDIT ANGGARAN PEMBANGUNAN 1996/1997 SEKTOR : 14 SEKTOR PERUMAHAN DAN PEMUKIMAN Halaman : (dalam ribuan rupiah) SISA KREDIT NOMOR SUBSEKTOR/DEPARTEMEN/LEMBAGA ANGGARAN PEMBANGUNAN URUT TAHUN ANGGARAN 1996/1997 YANG DIPINDAHKAN KE TAHUN ANGGARAN 1997/1998 ============================================================ ------------------------------------------------------------------------------------------------------ 1 14.1 Sub sektor Perumahan 127.500 dan Pemukiman 21 Departemen Pekerjaan Umum 127.500 JUMLAH SEKTOR 14 127.500 ------------------------------------------------------------------------------------------------------ LAMPIRAN : A.7 SISA KREDIT ANGGARAN PEMBANGUNAN 1996/1997 SEKTOR : 15 SEKTOR AGAMA Halaman : (dalam ribuan rupiah) SISA KREDIT NOMOR SUBSEKTOR/DEPARTEMEN/LEMBAGA ANGGARAN PEMBANGUNAN URUT TAHUN ANGGARAN 1996/1997 YANG DIPINDAHKAN KE TAHUN ANGGARAN 1997/1998 ============================================================ ------------------------------------------------------------------------------------------------------ 1 15.1 Sub sektor Pembinaan 144.945 Pendidikan Agama 25 Departemen Agama 144.945 JUMLAH SEKTOR 15 144.945 ------------------------------------------------------------------------------------------------------ LAMPIRAN : A.8 SISA KREDIT ANGGARAN PEMBANGUNAN 1996/1997 SEKTOR : 16 SEKTOR ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI Halaman : (dalam ribuan rupiah) SISA KREDIT NOMOR SUBSEKTOR/DEPARTEMEN/LEMBAGA ANGGARAN PEMBANGUNAN URUT TAHUN ANGGARAN 1996/1997 YANG DIPINDAHKAN KE TAHUN ANGGARAN 1997/1998 ============================================================ ------------------------------------------------------------------------------------------------------ 1 16.3 Sub sektor Kelembagaan 446.983 prasarana dan sarana ilmu pengetahuan dan teknologi 09 Lembaga Pemerintah Non Departemen 446.983 (BATAN) JUMLAH SEKTOR 16 446.983 ------------------------------------------------------------------------------------------------------ LAMPIRAN : A.9 SISA KREDIT ANGGARAN PEMBANGUNAN 1996/1997 SEKTOR : 17 SEKTOR HUKUM Halaman : (dalam ribuan rupiah) SISA KREDIT NOMOR SUBSEKTOR/DEPARTEMEN/LEMBAGA ANGGARAN PEMBANGUNAN URUT TAHUN ANGGARAN 1996/1997 YANG DIPINDAHKAN KE TAHUN ANGGARAN 1997/1998 ============================================================ ------------------------------------------------------------------------------------------------------ 1 17.3 Sub sektor Sarana dan 200.000 Prasarana Hukum 13 Departemen Kehakiman 200.000 JUMLAH SEKTOR 17 200.000 ------------------------------------------------------------------------------------------------------ LAMPIRAN : A.10 SISA KREDIT ANGGARAN PEMBANGUNAN 1996/1997 SEKTOR : 18 SEKTOR APARATUR NEGARA DAN PENGAWASAN Halaman : (dalam ribuan rupiah) SISA KREDIT NOMOR SUBSEKTOR/DEPARTEMEN/LEMBAGA ANGGARAN PEMBANGUNAN URUT TAHUN ANGGARAN 1996/1997 YANG DIPINDAHKAN KE TAHUN ANGGARAN 1997/1998 ============================================================ ------------------------------------------------------------------------------------------------------ 1 18.1 Sub Sektor Apartur Negara 364.852 25 Departemen Kesehatan 237.030 15 Departemen Keuangan 127.822 JUMLAH SEKTOR 18 364.852 ------------------------------------------------------------------------------------------------------ LAMPIRAN : B PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 1997 TANGGAL 7 JULI 1997 SISA KREDIT ANGGARAN PEMBANGUNAN 1996/1997 DEPARTEMEN/LEMBAGA (dalam ribuan rupiah) SISA KREDIT NOMOR SUBSEKTOR/DEPARTEMEN/LEMBAGA ANGGARAN PEMBANGUNAN URUT TAHUN ANGGARAN 1996/1997 YANG DIPINDAHKAN KE TAHUN ANGGARAN 1997/1998 ============================================================ ------------------------------------------------------------------------------------------------------ 1 2 3 13 KEHAKIMAN 200.000 15 KEUANGAN 127.822 21 PEKERJAAN UMUM 4.890.589 22 PERHUBUNGAN 419.276 23 PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 18.247.116 24 KESEHATAN 2.216.508 25 AGAMA 144.945 31 TRANSMIGRASI & PPH 2.052.253 JUMLAH 28.745.492 ------------------------------------------------------------------------------------------------------ LAMPIRAN : B.1 SISA KREDIT ANGGARAN PEMBANGUNAN 1996/1997 DEPARTEMEN/LEMBAGA PEMERINTAH NON DEPARTEMEN (BATAN) BAGIAN : 09 Halaman : 1 (dalam ribuan rupiah) SISA KREDIT NOMOR SEKTOR/SUBSEKTOR ANGGARAN PEMBANGUNAN URUT TAHUN ANGGARAN 1996/1997 YANG DIPINDAHKAN KE TAHUN ANGGARAN 1997/1998 ============================================================ ------------------------------------------------------------------------------------------------------ 16 SEKTOR ILMU PENGETAHUAN DAN 446.983 TEKNOLOGI 16.3 Subsektor Kelembagaan Prasarana dan Sarana Ilmi Pengetahuan dan Teknologi 446.983 JUMLAH BAGIAN 09 446.983 ------------------------------------------------------------------------------------------------------ LAMPIRAN : B.2 SISA KREDIT ANGGARAN PEMBANGUNAN 1996/1997 DEPARTEMEN KEHAKIMAN BAGIAN : 13 Halaman : 2 (dalam ribuan rupiah) SISA KREDIT NOMOR SEKTOR/SUBSEKTOR ANGGARAN PEMBANGUNAN URUT TAHUN ANGGARAN 1996/1997 YANG DIPINDAHKAN KE TAHUN ANGGARAN 1997/1998 ============================================================ ------------------------------------------------------------------------------------------------------ 17 SEKTOR HUKUM 200.000 17.3 Sub sektor Sarana dan Prasarana Hukum 200.000 JUMLAH BAGIAN 13 200.000 ------------------------------------------------------------------------------------------------------ LAMPIRAN : B.3 SISA KREDIT ANGGARAN PEMBANGUNAN 1996/1997 DEPARTEMEN KEUANGAN BAGIAN : 15 Halaman : 3 (dalam ribuan rupiah) SISA KREDIT NOMOR SEKTOR/SUBSEKTOR ANGGARAN PEMBANGUNAN URUT TAHUN ANGGARAN 1996/1997 YANG DIPINDAHKAN KE TAHUN ANGGARAN 1997/1998 ============================================================ ------------------------------------------------------------------------------------------------------ 18 SEKTOR APARATUR NEGARA DAN 127.822 PENGAWASAN 18.1 Sub sektor Aparatur Negara 127.822 JUMLAH BAGIAN 15 127.822 ------------------------------------------------------------------------------------------------------ LAMPIRAN : B.4 SISA KREDIT ANGGARAN PEMBANGUNAN 1996/1997 DEPARTEMEN PEKERJAAN UMUM BAGIAN : 21 Halaman : 4 (dalam ribuan rupiah) SISA KREDIT NOMOR SEKTOR/SUBSEKTOR ANGGARAN PEMBANGUNAN URUT TAHUN ANGGARAN 1996/1997 YANG DIPINDAHKAN KE TAHUN ANGGARAN 1997/1998 ============================================================ ------------------------------------------------------------------------------------------------------ 03 SEKTOR PENGAIRAN 876.240 03.2 Sub Sektor Irigasi 876.240 06 SEKTOR TRANSPORTASI, METEOROLOGI DAN GEOFISIKA 3.886.849 06.1 Sub Sektor Prasarana Jalan 3.886.849 14 SEKTOR PERUMAHAN DAN PEMUKIMAN127.500 14.01 Sub Sektor Perumahan dan Pemukiman 127.500 JUMLAH BAGIAN 21 4.890.589 ------------------------------------------------------------------------------------------------------ LAMPIRAN : B.5 SISA KREDIT ANGGARAN PEMBANGUNAN 1996/1997 DEPARTEMEN PERHUBUNGAN BAGIAN : 22 Halaman : 5 (dalam ribuan rupiah) SISA KREDIT NOMOR SEKTOR/SUBSEKTOR ANGGARAN PEMBANGUNAN URUT TAHUN ANGGARAN 1996/1997 YANG DIPINDAHKAN KE TAHUN ANGGARAN 1997/1998 ============================================================ ------------------------------------------------------------------------------------------------------ 06 SEKTOR TRANSPORTASI, 419.276 METEOROLOGI DAN GEOFISIKA 06.2 Sub Sektor Transportasi Darat 419.276 JUMLAH BAGIAN 22 419.276 ------------------------------------------------------------------------------------------------------ LAMPIRAN : B.6 SISA KREDIT ANGGARAN PEMBANGUNAN 1996/1997 DEPARTEMEN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN BAGIAN : 23 Halaman : 6 SISA KREDIT NOMOR SEKTOR/SUBSEKTOR ANGGARAN PEMBANGUNAN URUT TAHUN ANGGARAN 1996/1997 YANG DIPINDAHKAN KE TAHUN ANGGARAN 1997/1998 ============================================================ ------------------------------------------------------------------------------------------------------ 11 SEKTOR PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN 18.247.116 NASIONAL, KEPERCAYAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA, PEMUDA DAN OLAH RAGA 11.1 Sub Sektor Pendidikan 18.247.116 JUMLAH BAGIAN 23 18.247.116 ------------------------------------------------------------------------------------------------------ LAMPIRAN : B.7 SISA KREDIT ANGGARAN PEMBANGUNAN 1996/1997 DEPARTEMEN KESEHATAN BAGIAN : 24 Halaman : 7 (dalam ribuan rupiah) SISA KREDIT NOMOR SEKTOR/SUBSEKTOR ANGGARAN PEMBANGUNAN URUT TAHUN ANGGARAN 1996/1997 YANG DIPINDAHKAN KE TAHUN ANGGARAN 1997/1998 ============================================================ ------------------------------------------------------------------------------------------------------ 13 SEKTOR KESEJAHTERAAN SOSIAL, 1.979.478 KESEHATAN, PERANAN WANITA, ANAK DAN REMAJA 13.2 Sub Sektor Kesehatan 1.979.478 18 SEKTOR APARATUR NEGARA DAN 237.030 PENGAWASAN 18.1 Sub Sektor Aparatur Negara 237.030 JUMLAH BAGIAN 24 2.216.508 ------------------------------------------------------------------------------------------------------ LAMPIRAN : B.8 SISA KREDIT ANGGARAN PEMBANGUNAN 1996/1997 DEPARTEMEN AGAMA BAGIAN : 25 Halaman : 8 (dalam ribuan rupiah) SISA KREDIT NOMOR SEKTOR/SUBSEKTOR ANGGARAN PEMBANGUNAN URUT TAHUN ANGGARAN 1996/1997 YANG DIPINDAHKAN KE TAHUN ANGGARAN 1997/1998 ============================================================ ------------------------------------------------------------------------------------------------------ 15 SEKTOR AGAMA 144.945 15.2 Sub Sektor Pembinaan 144.945 JUMLAH BAGIAN 31 144.945 ------------------------------------------------------------------------------------------------------ LAMPIRAN : B.9 SISA KREDIT ANGGARAN PEMBANGUNAN 1996/1997 DEPARTEMEN TRANSMIGRASI DAN PPH BAGIAN : 31 Halaman : 9 (dalam ribuan rupiah) SISA KREDIT NOMOR SEKTOR/SUBSEKTOR ANGGARAN PEMBANGUNAN URUT TAHUN ANGGARAN 1996/1997 YANG DIPINDAHKAN KE TAHUN ANGGARAN 1997/1998 ============================================================ ------------------------------------------------------------------------------------------------------ 09 SEKTOR PEMBANGUNAN DAERAH 2.052.253 DAN TRANSMIGRASI 09.2 Sub Sektor Transmigrasi dan 2.052.253 Pemukiman Perambah Hutan JUMLAH BAGIAN 2.052.253 ------------------------------------------------------------------------------------------------------ PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. SOEHARTO

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):