Jenis Dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 1997 |
Nomor | : | 22 |
Judul | : | Jenis Dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak |
Tanggal Ditetapkan | : | 7 Juli 1997 |
Tanggal Diundangkan | : | 7 Juli 1997 |
Tanggal Berlaku | : | 7 Juli 1997 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008
Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor
Diubah dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 Tentang Jenis Dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008
Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor
- Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2002
Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Kelautan Dan Perikanan
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2001
Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pengawas Obat Dan Makanan
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.