Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura I
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1997
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 1997 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT ANGKASA PURA I Menimbang :
bahwa untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Angkasa Pura I, perlu dilakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut;
bahwa kekayaan Negara Republik Indonesia yang berupa fasilitas bandar udara dan keselamatan penerbangan di Bandar Udara Ngurah Rai-Bali, Sepinggan-Balikpapan, Sam Ratulangi-Manado, Frans Kaisiepo-Biak, Adisutjipto-Yogyakarta, Adisumarmo-Surakarta dan Syamsudin Noor-Banjarmasin, perlu ditetapkan sebagai tambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Angkasa Pura I;
bahwa untuk penambahan penyertaan modal Negara tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Mengingat :
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904) 3. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3587);
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2894) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972 (Lembaran Negara Tahun 1972 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2987);
Peraturan… 5. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Jawatan (PERJAN), Perusahaan Umum (PERUM), dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara 3246) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1983 (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 37);
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1992 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Angkasa Pura I menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 11).
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT ANGKASA PURA I.
BAB I PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
Pasal 1
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Angkasa Pura I, yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1992.
Pasal 2
(1)Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berupa fasilitas bandar udara dan keselamatan penerbangan di Bandar Udara Ngurah Rai-Bali, Sepinggan-Balikpapan, Sam Ratulangi-Manado, Frans Kaisiepo-Biak, Adisutjipto-Yogyakarta, Adisumarmo-Surakarta dan Syamsudin Noor-Banjarmasin.
(2)Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebesar Rp. 142.553.972.767,68 (seratus empat puluh dua miliar lima ratus lima puluh tiga juta sembilan ratus tujuh puluh dua ribu tujuh ratus enam puluh tujuh rupiah enam puluh delapan sen) dengan rincian sebagaimana terlampir. BAB II… BAB II PELAKSANAAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
Pasal 3
Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, dengan memperhatikan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972, dan Peraturan Perundang-undangan lainnya yang berlaku. BAB III KETENTUAN PENUTUP
Pasal 4
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Perhubungan baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 5 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Januari 1997 ttd. SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Januari 1997 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. MOERDIONO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1997 NOMOR 5 LAMPIRAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 1997 DAFTAR ASET PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT ANGKASA PURA I Bandar Udara Ngurah Rai-Bali a. Peralatan Security 21.036.962.616,96 b. Kendaraan PK-PPK 43.455.550,14 2. Fasilitas Bandar Udara dan Keselamatan Penerbangan Bandar Udara Sepinggan-Balikpapan 114.199.950.392,76 3. Fasilitas Bandar Udara dan Keselamatan Penerbangan Bandar Udara Frans Kaiseipo-Biak 897.413.000,00 4. Fasilitas Bandar Udara dan Keselamatan Penerbangan Bandar Udara Sam Ratulangi-Manado 2.330.508.751,50 5. Fasilitas Bandar Udara dan Keselamatan Penerbangan Bandar Udara Adisutjipto-Yogyakarta 3.032.742.138,12 6. Fasilitas Bandar Udara dan Keselamatan Penerbangan Bandar Udara Adisumarmo-Surakarta 151.549.500,00 7. Fasilitas Bandar Udara dan Keselamatan Penerbangan Bandar Udara Syamsudin Noor-Banjarmasin 861.390.818,20 JUMLAH 142.553.972.767,68
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.