Pajak Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 1997 |
Nomor | : | 19 |
Judul | : | Pajak Daerah |
Tanggal Ditetapkan | : | 4 Juli 1997 |
Tanggal Diundangkan | : | 4 Juli 1997 |
Tanggal Berlaku | : | 4 Juli 1997 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001
Pajak Daerah
Diubah dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 1998
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.