Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aneka Tambang

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1997

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:1997
Nomor:18
Judul:Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aneka Tambang
Tanggal Ditetapkan:30 Juni 1997
Tanggal Diundangkan:30 Juni 1997
Tanggal Berlaku:30 Juni 1997

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1997

Sumber

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):