Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkutan Sungai, Danau Dan Penyeberangan

Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1997

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:1997
Nomor:15
Judul:Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkutan Sungai, Danau Dan Penyeberangan
Tanggal Ditetapkan:29 Mei 1997
Tanggal Diundangkan:29 Mei 1997
Tanggal Berlaku:29 Mei 1997

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1997

Sumber

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):