Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia III
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1997
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 1997 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PELABUHAN INDONESIA III Menimbang :
bahwa untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) Pelabuhan Indonesia III, perlu dilakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut;
bahwa kekayaan Negara Republik Indonesia berupa Bantuan Pemerintah Yang Belum Ditetapkan Statusnya (BPYBDS) yang berasal dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (DIP), perlu ditetapkan sebagai tambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pelabuhan Indonesia III;
bahwa penambahan penyertaan modal Negara tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah; Mengingat :
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904) 3. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Tahun 1995, Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3587);
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2894) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972 (Lembaran Negara Tahun 1972 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2987);
Peraturan… 5. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Jawatan (PERJAN), Perusahaan Umum (PERUM), dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3246) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1983 (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 37);
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1991 tentang pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Pelabuhan Indonesia III menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 76);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PELABUHAN INDONESIA III.
BAB I PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
Pasal 1
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pelabuhan Indonesia III, yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1991. Pasal 2…
Pasal 2
(1)Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berupa bangunan fasilitas pelabuhan, kapal, instalasi fasilitas pelabuhan, tanah, jalan dan bangunan, dan emplasemen.
(2)Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebesar Rp. 30.326.194.537,00 (tiga puluh miliar tiga ratus dua puluh enam juta seratus sembilan puluh empat ribu lima ratus tiga puluh tujuh rupiah) dengan rincian sebagaimana terlampir. BAB II PELAKSANAAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
Pasal 3
Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, dengan memperhatikan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972, dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku. BAB III KETENTUAN PENUTUP
Pasal 4
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Perhubungan baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 5 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 April 1997 ttd. SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 April 1997 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd. MOERDIONO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1997 NOMOR 26 LAMPIRAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 1997 TANGGAL 29 April 1997 NILAI PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PELABUHAN INDONESIA III a. Peninggian lapangan parkir di Pelabuhan Tg. Emas Semarang seluas 5.540 M2. Rp 329.498.000,00 b. Pembangunan Perpanjangan Dermaga Kapal Penumpang Dolpin dan Catwalk di Pelabuhan Lembar seluas 50 X 15 M2. Rp 1.800.400.000,00 c. Pembuatan Lapangan Parkir di Pelabuhan Dili seluas 3.000 M2 Rp 89.871.000,00 d. Pembangunan Dermaga dan Trestel Beton di Pelabuhan Sampit seluas 1.415 M2 Rp 1.913.396.000,00 e. Pembangunan Lapangan Penumpukan di Pelabuhan Sukamara seluas 1.250 M2 Rp 45.719.600,00 f. Pembangunan Lapangan Penumpukan di Pelabuhan Kumai seluas 750 M2. Rp 54.369.400,00 g. Pembangunan Dermaga 40 X 10, Trestel 8 X 10 M2 dan rehabilitasi Dermaga Kayu 40 M2 di Pelabuhan Kumai. Rp 709.920.000,00 h. Pembuatan… h. Pembuatan Talud panjang 90 M di Pelabuhan Benoa Rp 107.801.000,00 i. Pembangunan Dermaga di Pelabuhan Benoa seluas 1.400 M2 Rp 1.541.145.000,00 j. Pembangunan Dermaga seluas 1.300 M2, Talud Batu Kosongan 150 M dan Lapangan Penumpukan 2.500 M2 di Pelabuhan Gresik Rp 2.101.248.300,00 k. Pembangunan Dermaga Beton 1.050 M2 di Pelabuhan Banjarmasin. Rp 2.203.705.728,00 l. Pengaspalan Lapangan parkir di Pelabuhan Kota Baru seluas 3.000 M2 Rp 86.591.954,00 m. Pembangunan Dermaga dan Trestel 1.956 M2 dan Bak Air 100 Ton di Pelabuhan Sampit Rp 2.904.150.000,00 n. Pembangunan lapangan Penumpukan di Pelabuhan Pangkalan Bun seluas 1.000 M2 Rp 44.775.000,00 o. Pembangunan Dermaga di pelabuhan Kalabahi seluas 985 M2. Rp 1.961.343.000,00 p. Pembangunan Gudang Api di pelabuhan Tg.Emas seluas 3.000 M2. Rp 2.981.413.000,00 q. Pembangunan Lapangan penumpukan di, Pelabuhan Tanjung Emas seluas 21.160 M2 Rp 1.480.953.000,00 r. Pembangunan Dermaga/Tambahan Beton seluas 856 M2 di Pelabuhan Gresik Rp 1.585.052.380,00 ------------------------------ Jumlah Rp 21.941.352.362,00 2. KAPAL… 2. KAPAL a. pengadaan 3 buah unit kapal operasional fasilitas pelabuhan (MSP 031,032,033) di Pelabuhan Cilacap, Benoa dan Kupang. Rp 1.230.000.000,00 b. Pengadaan 1 buah kapal operasional fasilitas pelabuhan (MPI - SO45) di) Pelabuhan Tg. Perak. Rp 850.164.000,00 --------------------------- Jumlah Rp 2.080.164.000,00 3. INSTALASI FASILITAS PELABUHAN a. Pembangunan Lampu Penerangan Jalan dan Dermaga, serta Penambahan daya di Pelabuhan Sampit. Rp 36.860.000,00 b. Pemasangan Pompa Air dan instalasinya,instalasi listrik, pembangunan rumah pompa air, pagar kawat duri, portal pintu, dan rumah instalasi listrik di Pelabuhan Maumere. Rp 147.022.000,00 ---------------------------- Jumlah Rp 183.882.000,00 4. TANAH a. Pembebasan tanah/bangunan seluas 2,47 ha di Pelabuhan Banjarmasin Rp 1.226.242.220,00 b. Pengurugan… b. Pengurugan tanah di Pelabuhan Gresik seluas 2,5 ha. Rp 853.712.267,00 c. pekerjaan Talud/penahan tanah di Pelabuhan Gresik. Rp 236.124.833,00 Jumlah Rp 2.316.079.320,00 5. JALAN DAN BANGUNAN a. Pembangunan Terminal Penumpang di Pelabuhan Tg. Emas seluas 4.530 M2 Rp 1.493.917.000,00 b. Peninggian Jalan Kali Baru Barat di Pelabuhan Tg. Emas seluas 11.250 M2 Rp 863.093.900,00 c. Pembangunan Terminal Penumpang di Pelabuhan Kupang seluas 524 M2 Rp 210.568.000,00 d. Pembangunan Jalan Operasional di Pelabuhan Sukamara seluas 2.800 M2 Rp 84.656.000,00 e. Pembangunan Terminal Penumpang dan perlengkapannya di pelabuhan Kumai. Rp 119.528.000,00 f. Pembuatan Jalan sepanjang 2.610 M di Pelabuhan Benoa. Rp 162.506.000,00 g. Pembangunan Gedung Kantor Pelabuhan Banjarmasin. Rp 44.963.909,00 h. Pengaspalan Jalan Pelabuhan Batu Licin seluas 4.800 M2. Rp 159.398.076,00 i. Pembangunan… i. Pembangunan Gedung Terminal Penumpang di Pelabuhan Kota Baru seluas 300 M2 Rp 122.709.960,00 j. Pembangunan Kantor Pelabuhan Maumere seluas 150 M2. Rp 91.218.000,00 Jumlah Rp 3.352.558.845,00 6. EMPLASEMEN a. Pembuatan talud 175 M2 di Pelabuhan Kota Baru. Rp 357.882.010,00 b. Pembuatan pagar BRC dan Kawat Duri sepanjang 572 M di Pelabuhan Maumere. Rp 94.276.000,00 ---------------------------- Jumlah Rp 452.158.010,00 ________________________________________________________________________ JUMLAH TOTAL Rp 30.326.194.537,00 ________________________________________________________________________ PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. SOEHARTO
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.