Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Bio Farma Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1997

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:1997
Nomor:1
Judul:Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Bio Farma Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Tanggal Ditetapkan:6 Januari 1998
Tanggal Diundangkan:7 Januari 1998
Tanggal Berlaku:7 Januari 1997

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1997

Sumber

Mencabut:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):