Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1985 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Pemilihan Umum Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah, Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1995
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 1996
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 74 TAHUN 1996 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 35 TAHUN 1985 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG PEMILIHAN UMUM SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH, TERAKHIR DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 10 TAHUN 1995 Menimbang :
bahwa Pemilihan Umum sebagai sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam demokrasi Pancasila, kualitas penyelenggaraannya perlu terus ditingkatkan agar mampu menjamin tetap tegaknya negara kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945, memelihara integritas dan stabilitas nasional yang sehat dan dinamis, memelihara kesinambungan pembangunan nasional, mengembangkan dan meningkatkan kesadaran, tanggung jawab, partisipasi dan pendidikan politik rakyat dalam melaksanakan demokrasi politik berdasarkan Pancasila;
bahwa kampanye sebagai salah satu tahap kegiatan dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum dalam pelaksanaannya harus mengungkapkan program tiap organisasi peserta Pemilihan Umum yang berhubungan dengan Pembangunan Nasional sebagai pengamalan Pancasila dalam suasana yang sejuk, aman, tertib dan lancar, dengan menjunjung tinggi harkat dan martabat bangsa, masyarakat dan manusia yang berbudaya sesuai moral dan etika politik yang bersumber pada nilai-nilai Pancasila;
bahwa… c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut dipandang perlu mengadakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-undang Pemilihan Umum. sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1995; Mengingat :
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Eka Prasetya Panca Karsa);
Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2914) sebagaimana telah tiga kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1985 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3281);
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2915) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1995 (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3601);
Undang-undang Nomor 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golongan Karya (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3062) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1985 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3285);
Peraturan… 6. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan undang-undang Pemilihan Umum, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1995 (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3594); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 35 TAHUN 1985 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG PEMILIHAN UMUM, SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH, TERAKHIR DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 10 TAHUN 1995. Pasal I Ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-undang Pemilihan Umum, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1995, diubah lagi sebagai berikut :
Pasal 83 ayat (4) huruf a diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : "(4) Dalam kampanye Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (3):
semua pihak harus tetap berpedoman kepada Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Eka Prasetya Panca Karsa), dan tetap memelihara persatuan dan kesatuan bangsa serta menjunjung tinggi harkat dan martabat bangsa yang berbudaya sesuai moral dan etika politik serta hak asasi manusia yang bersumber pada nilai-nilai Pancasila;
seluruh… b. seluruh masyarakat harus memperhatikan dan memelihara keamanan dan ketertiban umum serta kepentingan umum.
Pasal 84 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : "Pasal 84 (1) Kampanye Pemilihan Umum yang merupakan kegiatan ketiga organisasi peserta Pemilihan Umum, diselenggarakan oleh pengurus dan atau anggota organisasi peserta Pemilihan Umum yang bersangkutan.
(2)Kegiatan kampanye Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk:
rapat umum;
pertemuan umum;
penyiaran melalui RRI/TV-RI;
penyebaran kepada umum dan atau pemasangan di tempat umum berupa: poster, plakat, surat selebaran, slide, film, kaset atau piringan audio, kaset atau piringan video, brosur, tulisan, lukisan dan penggunaan media massa cetak serta kegiatan penyebaran dengan alat peragaan lainnya.
(3)Kegiatan kampanye Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a, b, dan c, dilaksanakan dengan menitikberatkan penggunaan metoda komunikasi dialogis." 3. Pasal 86 ayat (1) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: "(1) Kampanye Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 dan Pasal 84 dilaksanakan dalam jangka waktu 27 (dua puluh tujuh) hari yang berakhir 5 (lima) hari sebelum pemungutan suara dilaksanakan, dan waktu 5 (lima) hari tersebut adalah merupakan masa tenang." 4. Pasal 86a diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: "Pasal 86a (1) Untuk kelancaran, keamanan, dan ketertiban pelaksanaan kampanye Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (2) huruf a dan huruf b, penyelenggaraan kampanye dibagi atas beberapa wilayah kampanye, yang lebih lanjut diatur dengan Keputusan Presiden.
(2)Keamanan, ketertiban, dan kelancaran baik selama berlangsung kampanye termasuk pada saat kedatangan dan kembalinya massa dari tempat kampanye adalah tugas dan tanggung jawab masing-masing organisasi peserta Pemilihan Umum dengan dibantu Aparat Kepolisian setempat.
(3)Tanda gambar, poster, plakat, spanduk, tulisan, lukisan, atau alat peraga lainnya yang dipasang di tempat umum, harus sudah dibersihkan selambat-lambatnya pada akhir masa tenang oleh organisasi peserta Pemilihan Umum yang bersangkutan."
Pasal 87 ayat (3) dihapus.
Pasal 87 ayat (4) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: "(4) Poster, plakat, surat selebaran, slide, film, kaset atau piringan audio, kaset atau piringan video, spanduk, brosur, tulisan, lukisan, dan alat peragaan lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 84 ayat (2) huruf d, harus diberitahukan kepada penguasa yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum digunakan dalam kampanye Pemilihan Umum, untuk mendapat persetujuan." 7. Pasal 89 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: "Pasal 89 Menteri Penerangan mengatur lebih lanjut penggunaan RRI dan TV-RI untuk penyiaran kampanye Pemilihan Umum, dan penggunaan Radio non RRI dan TV-swasta nasional untuk memancar-teruskan siaran RRI dan TV-RI." 8. Pasal 93 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: "Pasal 93 (1) Dalam kegiatan kampanye Pemilihan Umum semua pihak tidak boleh mempermasalahkan eksistensi, menyelewengkan, memutarbalikkan arti dan isi, atau merongrong Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta tidak boleh membuat rakyat ragu-ragu terhadap kebenaran Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
(2)Dalam (2) Dalam kegiatan kampanye Pemilihan Umum organisasi peserta Pemilihan Umum tidak dibenarkan melakukan pamer kekuatan yang dapat menimbulkan kerawanan dan keresahan masyarakat.
(3)Dalam kegiatan kampanye Pemilihan Umum, setiap organisasi peserta Pemilihan Umum harus dapat menjamin dan menjaga agar para juru kampanye tidak melakukan tindakan yang mengarah kepada pelecehan dan atau penghinaan organisasi peserta Pemilihan Umum lainnya." 9. Pasal 94 ditambah satu ayat yang dijadikan ayat (4), yang berbunyi sebagai berikut: "(4) Anggota panitia dan satuan tugas organisasi peserta Pemilihan Umum yang melaksanakan kegiatan kampanye, wajib menggunakan atribut organisasi yang bersangkutan." 10. Pasal 95 ayat (1) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: "(1) Pelanggaran atas ketentuan mengenai larangan pelaksanaan kampanye Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92, Pasal 93, dan Pasal 94 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dapat berakibat dibubarkan dan diberhentikan pelaksanaan kampanye Pemilihan Umum oleh yang berwenang." Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Desember 1996 ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Desember 1996 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd MOERDIONO PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 74 TAHUN 1996 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 35 TAHUN 1985 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG UNDANG PEMILIHAN UMUM SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH, TERAKHIR DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 10 TAHUN 1995 UMUM Untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan kampanye Pemilihan Umum sebagai salah satu tahap kegiatan dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum, maka setiap organisasi peserta Pemilihan Umum harus dapat mengungkapkan program kerja yang berhubungan dengan pembangunan Nasional sebagai perwujudan pengamalan Pancasila dalam suasana yang sejuk, aman, tertib, dan lancar dengan menjunjung tinggi harkat dan martabat bangsa, masyarakat, manusia yang berbudaya sesuai moral dan etika politik yang bersumber pada nilai-nilai Pancasila. Oleh karena itu untuk mewujudkan harapan-harapan sebagaimana tersebut di atas, maka bentuk-bentuk kampanye yang selama ini berlaku perlu diubah dan disesuaikan dengan perkembangan keadaan. Materi perubahan yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah ini adalah sebagai berikut:
Untuk menjamin tetap tegaknya Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, maka penyelenggaraan Pemilihan Umum khususnya pelaksanaan kampanye Pemilihan Umum sebagai pengejawantahan nilai-nilai Pancasila dilakukan dengan menghindari sikap dan atau perbuatan yang dapat mengubah tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang telah ada.
Kampanye Pemilihan Umum yang dilakukan oleh organisasi peserta Pemilihan Umum harus dapat mengungkapkan program yang berhubungan dengan Pembangunan Nasional sebagai perwujudan pengamalan Pancasila.
Bentuk-bentuk kampanye Pemilihan Umum yang berlaku sekarang perlu diubah dan disederhanakan dengan tidak mengurangi arti, maksud, dan tujuan kampanye.
- Untuk… 4. Untuk memperoleh kesempatan yang sama secara bergiliran bagi organisasi peserta Pemilihan Umum dan menghindari adanya kejadian yang tidak diinginkan, diatur jadwal waktu kampanye dan pembagian wilayah kampanye. Kemudian apabila ada ketentuan atau perkataan atau kata dalam Peraturan Pemerintah ini yang dinyatakan diubah, ditambah, diganti, atau dihapus, maka ketentuan atau perkataan atau kata tersebut dalam penjelasannya juga diubah, ditambah, diganti, atau dihapus. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup jelas. Pasal II Cukup jelas.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.