Pembentukan Kabupaten Simeulue Di Wilayah Propinsi Daerah Istimewa Aceh
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1996
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 1996 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN SIMEULUE DI WILAYAH PROPINSI DAERAH ISTIMEWA ACEH Menimbang :
bahwa berhubung dengan perkembangan dan kemajuan Propinsi Daerah Istimewa Aceh pada umumnya dan Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Barat pada khususnya, dipandang perlu untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan guna menjamin terpenuhinya tuntutan perkembangan dan kemajuan dimaksud dimasa mendatang;
bahwa sehubungan dengan luasnya wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Barat dan sangat terbatasnya sarana dan prasarana transportasi yang tersedia maka pembangunan wilayah yang jauh dari jangkauan pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Barat perlu ditangani dengan cara lebih mendekatkan upaya pelayanan pemerintah terhadap masyarakat sekitarnya melalui satuan administrasi pemerintah yang lebih proporsional;
bahwa dengan memperhatikan pertimbangan pada huruf a dan b, serta dalam rangka memacu pembangunan wilayah Simeulue di Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Barat maka wilayah Simeulue dipandang perlu ditetapkan sebagai Kabupaten Simeulue yang bersifat administratif; Mengingat :
Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-… 2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tanbahan Lembaran Negara Nomor 3037);
Undang-undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1092);
Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1103); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN SIMEULUE DI WILAYAH PROPINSI DAERAH ISTIMEWA ACEH. BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Kabupaten adalah Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah.
Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Barat adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara.
- Propinsi Daerah Istimewa Aceh adalah sebagaimana dimakasud dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara.
BAB II PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBUKOTA
Pasal 2
Dengan Peraturan Pemerintah ini dibentuk Kabupaten Simeulue dalam wilayah Propinsi Daerah Istimewa Aceh.
Pasal 3
Wilayah Kabupaten Simeulue adalah Pulau Simeulue dan pulau-pulau disekitarnya terdiri dari wilayah Kecamatan-kecamatan sebagai berikut:
Kecamatan Simeulue Timur;
Kecamatan Simeulue Tengah;
Kecamatan Simeulue Barat;
Kecamatan Teupah Selatan;
Kecamatan Salang; Pasal 4…
Pasal 4
Dengan dibentuknya Kabupaten Simeulue sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, maka wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Barat dikurangi dengan wilayah Kabupaten Simeulue sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Pasal 5
(1)Wilayah Kabupaten Simeulue mempunyai batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara berbatasan dengan Samudera Hindia dan perairan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Barat;
Sebelah Timur berbatasan dengan Samudera Hindia dan perairan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Selatan;
Sebelah Selatan berbatasan dengan Samudera Hindia;
Sebelah Barat berbatasan dengan Samudera Hindia.
(2)Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam peta sebagaimana terlampir yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(3)Penentuan batas wilayah Kabupaten Simeulue dan Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Barat secara pasti di lapangan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri. Pasal 6…
Pasal 6
Ibukota Kabupaten Simeulue berada di Kota Sinabang Kecamatan Simeulue Timur.
Pasal 7
(1)Pusat Pemerintahan Kecamatan Simeulue Timur berkedudukan di Desa Sinabang.
(2)Pusat Pemerintahan Kecamatan Simeulue Tengah berkedudukan di Desa Kampung Aie.
(3)Pusat Pemerintahan Kecamatan Simeulue Barat berkedudukan di Desa Malasin.
(4)Pusat Pemerintahan Kecamatan Teupah Selatan berkedudukan di Desa Labuan Bajau.
(5)Pusat Pemerintahan Kecamatan Salang berkedudukan di Desa Nasreuhue. BAB III KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, DAN FUNGSI
Pasal 8
Pemerintah Kabupaten Simeulue dikepalai oleh seorang Bupati yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Gubernur Kepala Daerah Istimewa Aceh. Pasal 9…
Pasal 9
Pemerintah Kabupaten Simeulue mempunyai tugas pokok menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Umum, mengkoordinasikan pembangunan dan membina kehidupan masyarakat disegala bidang dan melaksanakan urusan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah tingkat atasnya.
Pasal 10
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pemerintah Kabupaten Simeulue mempunyai fungsi:
meningkatkan, mengendalikan dan mengkoordinasi kegiatan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan;
mengawasi, mengarahkan, mengendalikan dan mengkoordinasikan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pembangunan wilayah sesuai dengan perkembangan kehidupan politik, ekonomi, dan sosial budaya di wilayahnya;
meningkatkan pelayanan masyarakat dalam rangka pemenuhan kebutuhan fasilitas dan pelayanan masyarakat Kabupaten Simeulue di bidang pemerintahan dan pembangunan;
meningkatkan pemasukan Pendapatan Asli Daerah, mengembangkan sumber-sumber pendapatan asli daerah serta menggali dan mengembangkan potensi di wilayahnya;
menggerakkan,… e. menggerakkan, mendorong dan membina masyarakat Kabupaten Simeulue untuk berperan secara aktif dalam kegiatan pembangunan dan memelihara hasil-hasil pembangunan dalam usaha meningkatkan kualitas lingkungan hidup dan kesejahteraan masyarakat;
melaksanakan urusan-urusan Pemerintahan lainnya yang ditugaskan Pemerintah tingkat atasnya. BAB IV PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN
Pasal 11
(1)Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan di Kabupaten Simeulue, dibentuk Sekretariat Wilayah, satuan kerja atau Instansi Pemerintah lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)Kedudukan dan kewenangan Instansi Vertikal di Kabupaten Simeulue adalah setingkat dan sama dengan Instansi Vertikal pada Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II.
Pasal 12
Untuk menyelenggarakan urusan-urusan otonomi Propinsi Daerah Istimewa Aceh di Kabupaten Simeulue dapat dibentuk Suku Dinas Tingkat I. BAB V… BAB V ORGANISASI, KEPEGAWAIAN DAN PEMBIAYAAN
Pasal 13
Struktur Organisasi Pemerintah Kabupaten Simeulue ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 14
Pengaturan mengenai kepegawaian dan pembiayaan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dan atau Menteri yang terkait, secara sendiri-sendiri atau bersama-sama. BAB VI KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 15
(1)Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Simeulue Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Barat menyerahkan kepada Pemerintah Propinsi Daerah Istimewa Aceh mengenai tanah, bangunan, barang bergerak dan barang tidak bergerak, Badan-badan Usaha Milik Daerah, Utang piutang, Perlengkapan kantor, arsip, dan dokumentasi, yang kegunaan dan keberadaannya ada di wilayah Kabupaten Simeulue.
(2)Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 16
Semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Barat tetap berlaku bagi Kabupaten Simeulue sebelum diubah atau dicabut berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. BAB VII KETENTUAN PENUTUP
Pasal 17
Pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 18
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 19
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar… Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Agustus 1996 ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Agustus 1996 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd MOERDIONO PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 1996 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN SIMEULUE DI WILAYAH PROPINSI DAERAH ISTIMEWA ACEH I. UMUM Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Barat mempunyai wilayah yang cukup luas, sebagian wilayah merupakan wilayah kepulauan yang terletak di Samudera Hindia. Pulau yang terbesar adalah Pulau Simeulue, disamping itu terdapat beberapa pulau kecil disekitarnya baik yang dihuni maupun tidak dihuni oleh penduduk yang jumlahnya sekitar 45 buah pulau. Luas wilayah Kepulauan Simeulue keseluruhannya adalah 205.116,13 ha, terdiri dari luas wilayah daratan Pulau Simeulue 198.021 Ha dan luas pulau-pulau disekitarnya lebih kurang 7.095,13 Ha. Mengingat luasnya wilayah dan terbatasnya serana dan prasarana transportasi serta komunikasi di Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Barat, dalam rangka pembinaan pemerintahan dan pembangunan yang intensif kepada masyarakat, maka di Kepulauan Simeulue dibentuk Wilayah Kerja Pembantu Bupati Aceh Barat wilayah Simeulue yang meliputi 5 (lima) Kecamatan yati Kecamatan Simeulue Timur, Tengah, Kecamatan Simeulue Barat, Kecamatan Teupah Selatan dan Kecamatan Salang dengan pusat kedudukan di Kota Sinabang Kecamatan Simeulue Timur. Meningkatnya beban tugas dan volume kerja di bidang pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat di wilayah Pembantu Bupati Aceh Barat Wilayah Simeulue dan dalam rangka pembinaan,pengendalian, koordinasi, perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pembangunan wilayah sesuai dengan perkembangan kehidupan ekonomi, politik dan sosial budaya di wilayah Kepulauan Simeulue, dipandang perlu Wilayah Kerja Pembantu Bupati Aceh Barat wilayah Simeulue yang meliputi Kecamatan Simeulue Timur, Kecamatan Simeulue Tengah, Kecamatan Simeulue Barat, Kecamatan Teupah Selatan dan Kecamatan Salang dibentuk menjadi Kabupaten yang bersifat administratif yaitu Kabupaten Simeulue. Dibentuknya… Dibentuknya Kabupaten Simeulue pada dasarnya telah disetujui oleh DPRD Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Barat melalui Surat Keputusan Nomor 3/SK/DPRD/1990 tanggal 27 Desember 1990 dan Keputusan Pimpinan DPRD Propinsi Daerah Istimewa Aceh Nomor 3/1991 tanggal 29 Mei 1991. II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Dengan dikuranginya wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Barat, dimana wilayah yang dikurangi tersebut menjadi Kabupaten Simeuleu, maka urusan Otonomi Daerah di wilayah dimaksud yang selama ini diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Barat diserahkan pula kepada Propinsi Daerah Istimewa Aceh.
Pasal 5
Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3)… Ayat (3) Penentuan batas wilayah secara pasti antara Kabupaten Simeulue dan Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Barat ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri setelah mempertimbangkan usul dan saran Gubernur Kepala Daerah Istimewa Aceh yang didasarkan atas hasil penelitian, pengukuran dan pematokan di lapangan.
Pasal 6
Cukup jelas
Pasal 7
Cukup jelas
Pasal 8
Cukup jelas
Pasal 9
Cukup jelas
Pasal 10
Cukup jelas
Pasal 11
Cukup jelas
Pasal 12
Cukup jelas
Pasal 13
Struktur organisasi Pemerintah Kabupaten Simeulue ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri sesuai dengan Pola Organisasi Pemerintah Kabupaten yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri setelah mendapat persetujuan Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara. Pasal 14…
Pasal 14
Cukup jelas
Pasal 15
Ayat (1) Dengan terbentuknya Kabupaten Simeulue, maka untuk mencapai dayaguna dan hasilguna dalam penyelenggaraan pemerintahan,pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan serta pelayanan masyarakat digunakan pegawai, tanah, gedung perkantoran beserta perlengkapannya, dan fasilitas pelayanan umum yang telah ada selama ini dan telah dipakai oleh Pembantu Bupati Simeulue wilayah Simeulue yang wilayah kerjanya meliputi Kecamatan Simeulue Timur, Kecamatan Simeulue Tengah, Kecamatan Simeulue Barat, Kecamatan Teupah Selatan, dan Kecamatan Salang untuk diserahkan kepada Pemerintah Propinsi Daerah Istimewa Aceh oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Barat dan untuk dipergunakan bagi kepentingan Kabupaten Simeulue. Untuk itu dalam rangka tertib administrasi diperlukan tindakan berupa penyerahan dari Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Barat kepada Pemerintah Propinsi Daerah Istimewa Aceh. Demikian pula halnya dengan Badan-badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Barat yang tempat kedudukan dan kegiatannya di wilayah Kabupaten Simeulue, untuk mencapai dayaguna dan hasilguna dalam penyelenggaraannya diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Barat kepada Pemerintah Propinsi Daerah Istimewa Aceh. Begitu juga mengenai utang-piutang yang kegunaannya untuk wilayah Kabupaten Simeulue diserahkan kepada Pemerintah Propinsi Daerah Istimewa Aceh. Ayat (2) Cukup jelas
Pasal 16
Cukup jelas
Pasal 17
Cukup jelas Pasal 18…
Pasal 18
Cukup jelas
Pasal 19 Cukup jelas
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.