Pembentukan Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Paniai Perubahan Nama Dan Pemindahan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Paniai Di Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya

Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1996

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 52 TAHUN 1996 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN PUNCAK JAYA, KABUPATEN PANIAI PERUBAHAN NAMA DAN PEMINDAHAN IBUKOTA KABUPATEN DAERAH TINGKAT II PANIAI DI WILAYAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I IRIAN JAYA Menimbang :

  1. bahwa berhubung dengan perkembangan dan kemajuan Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya pada umumnya dan Kabupaten Daerah Tingkat II Paniai pada khususnya, dipandang perlu untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan Kemasyarakatan guna menjamin terpenuhinya tuntutan perkembangan dan kemajuan dimaksud dimasa mendatang;

  2. bahwa sehubungan dengan luasnya Kabupaten Daerah Tingkat II Paniai dan sangat terbatasnya sarana dan prasarana transportasi yang tersedia maka pembangunan wilayah yang jauh dari jangkauan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Paniai perlu ditangani dengan cara lebih mendekatkan upaya pelayanan Pemerintah terhadap masyarakat sekitarnya melalui satuan administrasi pemerintahan yang lebih proporsional;

  3. bahwa… c. bahwa dengan memperhatikan pertimbangan pada huruf a dan b serta dalam rangka memacu pembangunan di Kabupaten Daerah Tingkat I Paniai maka dipandang perlu untuk membentuk Kabupaten Puncak Jaya dan Kabupaten Paniai yang bersifat administratif; dan dalam rangka penataan wilayah sebagai akibat pembentukan kedua Kabupaten Administratif tersebut, ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Paniai, dipindahkan dan nama Kabupaten Daerah Tingkat II Paniai diubah Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);

  3. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat (Lembaran Negara Nomor 2907) juncto Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1973 tentang Perubahan Nama Propinsi Irian Barat menjadi Irian Jaya (Lembaran Negara Tahun 1973 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2997) MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN PUNCAK JAYA, KABUPATEN PANIAI, PERUBAHAN NAMA DAN PEMINDAHAN IBUKOTA KABUPATEN DAERAH TINGKAT II PANIAI DI WILAYAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I IRIAN JAYA. BAB I… BAB I KETENTUAN UMUM

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:


  4. Kabupaten adalah Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah;

  5. Kabupaten Daerah Tingkat II Paniai adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonomi Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat.

  1. Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat, Juncto Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1973 tentang Perubahan nama Propinsi Irian Barat menjadi Irian Jaya. BAB II PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH DAN IBUKOTA
    Pasal 2

    Dengan Peraturan Pemerintah ini dibentuk Kabupaten Puncak Jaya dan Kabupaten Paniai dalam wilayah Propinsi daerah Tingkat I Irian Jaya. Pasal 3…


    Pasal 3
    (1)

    Wilayah Kabupaten Puncak Jaya terdiri dari wilayah Kecamatan-kecamatan sebagai berikut:

    1. Kecamatan Mulia;

    2. Kecamatan Ilaga;

    3. Kecamatan Ilu;

    4. Kecamatan Sinak;

    5. Kecamatan Beoga;

    (2)

    Wilayah Kabupaten Paniai terdiri dari wilayah Kecamatan-kecamatan sebagai berikut:

    1. Kecamatan Paniai Timur;

    2. Kecamatan Paniai Barat;

    3. Kecamatan Aradide;

    4. Kecamatan Tigi;

    5. Kecamatan Homeyo;

    6. Kecamatan Sugapa.


    Pasal 4

    Dengan dibentuknya Kabupaten Puncak Jaya dan Kabupaten Paniai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, maka wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Paniai dikurangi dengan wilayah Kabupaten Puncak jaya dan Kabupaten Paniai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2). Pasal 5…


    Pasal 5
    (1)

    Wilayah Kabupaten Puncak Jaya mempunyai batas-batas sebagai berikut:

    1. Sebelah Utara berbatasan dengan Kecamatan Memberamo Tengah dan Kecamatan Memberamo Hulu Kabupaten Daerah Tingkat I Jayapura serta Kecamatan Waropen Bawah Kabupaten Daerah Tingkat II Yapen Waropen;

    2. Sebelah Timur berbatasan dengan Kecamatan Sugapa, Kecamatan Tiom Kabupaten Daerah Tingkat II Jayawijaya;

    3. Sebelah Selatan berbatasan dengan Kecamatan Mimika Baru dan Kecamatan Agimuga Kabupaten Mimika;

    4. Sebelah Barat berbatasan dengan Kecamatan Sugupa, Kecamatan Paniai Timur Kabupaten Paniai dan Kecamatan Mimika baru Kabupaten Mimika.

    (2)

    Wilayah Kabupaten Paniai mempunyai batas-batas sebagai berikut:

    1. Sebelah Utara berbatasan dengan Kecamatan Waropen Bawah Kabupaten Daerah Tingkat II Yapen Waropen Bawah Kabupaten Daerah Tingkat II Yapen Waropen;

    2. Sebelah Timur berbatasan dengan Kecamatan Mulia, Kecamatan Beoga dan Kecamatan Ilaga Kabupaten Puncak Jaya;

    3. Sebelah Selatan berbatasan dengan Kecamatan Mimika Timur dan Kecamatan Mimika Baru kabupaten Mimika;

    4. Sebelah Barat berbatasan dengan Kecamatan Napan, Kecamatan Mapia dan Kecamatan Kamu Kabupaten Daerah Tingkat II Paniai.

    (3)

    batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dituangkan dalam peta sebagaimana terlampir yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

    (4)

    Penentuan batas wilayah Kabupaten Puncak Jaya dengan Kabupaten Daerah Tingkat II Paniai Kabupaten Paniai dengan Kabupaten Puncak Jaya dan Kabupaten Daerah Tingkat II Paniai secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.


    Pasal 6

    Ibukota Kabupaten Puncak Jaya berkedudukan di Kota Mulia, Kecamatan Mulia.


    Pasal 7
    (1)

    Pusat Pemerintahan Kecamatan Mulia berkedudukan di Desa Prulume.

    (2)

    Pusat Pemerintahan Kecamatan Ilaga berkedudukan di Desa Kago.

    (3)

    Pusat Pemerintahan Kecamatan Ilu berkedudukan di Desa Wurak.

    (4)

    Pusat Pemerintahan Kecamatan Sinak berkedudukan di Desa Digobak (5) Pusat Pemerintahan Kecamatan Beoga berkedudukan di Desa Milawak. Pasal 8…


    Pasal 8

    Ibukota Kabupaten Paniai berkedudukan di Kota Enarotali, Kecamatan Paniai Timur.


    Pasal 9
    (1)

    Pusat Pemerintahan Kecamatan Paniai Timur berkedudukan di Desa Enarotali.

    (2)

    Pusat Pemerintahan Kecamatan Paniai Barat berkedudukan di Desa Obano.

    (3)

    Pusat Pemerintahan Kecamatan Aradide berkedudukan di Desa Tayaimuti.

    (4)

    Pusat Pemerintahan Kecamatan Tigi berkedudukan di Desa Waghete.

    (5)

    Pusat Pemerintahan Kecamatan Homeyo berkedudukan di Desa Pogapa.

    (6)

    Pusat Pemerintahan Kecamatan Sugapa berkedudukan di Desa Yokatapa. BAB III… BAB III KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, DAN FUNGSI


    Pasal 10

    Pemerintahan Kabupaten Puncak Jaya dan Kabupaten Paniai masing-masing dikepalai oleh seorang Bupati yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Irian Jaya.


    Pasal 11

    Pemerintahan Kabupaten Puncak Jaya dan Kabupaten Paniai mempunyai tugas pokok menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Umum, mengkoordinasikan pembangunan dan membina kehidupan masyarakat di segala bidang dan melaksanakan urusan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah tingkat atasnya.


    Pasal 12

    Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pemerintahan Kabupaten Puncak Jaya Kabupaten Paniai mempunyai fungsi;

    1. meningkatkan, mengendalikan, dan mengkoordinasikan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan;

    2. mengawasi, mengarahkan, mengendalikan dan mengkoordinasikan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pembangunan wilayah sesuai dengan perkembangan kehidupan politik, ekonomi dan sosial budaya di wilayahnya;

    3. meningkatkan… c. meningkatkan pelayanan masyarakat dalam rangka pemenuhan kebutuhan fasilitas dan pelayanan masyakarat Kabupaten Puncak Jaya dan Kabupaten Paniai di bidang pemerintahan dan pembangunan;

    4. meningkatkan pemasukan pendapatan asli daerah, mengembangkan sumber-sumber pendapatan hasil daerah serta menggali dan mengembangkan potensi di wilayahnya;

    5. menggerakkan, mendorong dan membina masyarakat Kabupaten Puncak Jaya dan Kabupaten Paniai untuk berperan secara aktif dalam kegiatan pembangunan dan memelihara hasil-hasil pembangunan dalam usaha meningkatkan kualitas lingkungan hidup dan kesejahteraan masyarakat.

    6. melaksanakan urusan-urusan pemerintahan yang ditugaskan Pemerintah tingkat atasnya. BAB IV PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN


    Pasal 13
    (1)

    Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan di Kabupaten Puncak Jaya dan Kabupaten Paniai, dibentuk Sekretariat Wilayah, satuan kerja atau Instansi Pemerintah lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    (2)

    Kedudukan dan kewenangan Instansi Vertikal di Kabupaten Puncak Jaya dan Kabupaten Paniai adalah setingkat dan sama dengan Instansi Vertikal pada Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II. Pasal 14…


    Pasal 14

    Untuk menyelenggarakan urusan-urusan otonomi Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya di Kabupaten Puncak Jaya dan Kabupaten Paniai dapat dibentuk Suku Dinas Tingkat I. BAB V ORGANISASI, KEPEGAWAIAN DAN PEMBIAYAAN


    Pasal 15

    Struktur Organisasi Pemerintahan Kabupaten Puncak Jaya dan Kabupaten Paniai ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri.


    Pasal 16

    Pengaturan mengenai kepegawaian dan pembiayaan ditetapkan oleh menteri Dalam Negeri/atau Menteri terkait, secara sendiri-sendiri atau bersama-sama. BAB VI PERUBAHAN NAMA DAN PERPINDAHAN IBUKOTA


    Pasal 17
    (1)

    Kabupaten Daerah Tingkat II Paniai setelah wilayahnya dikurangi dengan wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tetap merupakan Kabupaten Daerah Tingkat II.

    (2)

    Nama Kabupaten Daerah Tingkat II Paniai dengan Peraturan Pemerintah ini diubah menjadi Kabupaten Daerah Tingkat II Nabire.


    Pasal 18

    Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Nabire sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat (2) dipindahkan dari kota Enarotali Kecamatan Paniai Timur ke Kota Nabire.


    Pasal 19

    Pembiayaan yang diperlukan sebagai akibat perubahan nama Kabupaten Daerah Tingkat II Paniai sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat (2) dibebankan pada APBD Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya dan APBD Kabupaten Daerah Tingkat II Nabire. BAB VII KETENTUAN PERALIHAN


    Pasal 20
    (1)

    Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Puncak Jaya dan Kabupaten Paniai, Bupati Kepala Daerah Tingkat II Nabire menyerahkan kepada Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya mengenai tanah, bangunan, barang bergerak, Badan-badan Usaha Milik Daerah, utang piutang, perlengkapan kantor, arsip, dan dokumentasi, yang kegunaan dan keberadaannya ada di wilayah Kabupaten Puncak Jaya dan Kabupaten Paniai.

    (2)

    Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri.


    Pasal 21

    Semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Kabupaten Daerah Tingkat II Nabire tetap berlaku bagi Kabupaten Puncak jaya dan Kabupaten Paniai sebelum diubah atau dicabut berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.


    Pasal 22

    Dengan diubahnya nama Kabupaten Daerah Tingkat II Paniai menjadi Kabupaten Daerah Tingkat II Nabire, semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Kabupaten daerah Tingkat II Paniai tetap berlaku bagi Kabupaten Daerah Tingkat II Nabire. BAB VIII KETENTUAN PENUTUP


    Pasal 23

    Pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tidak berlaku lagi.


    Pasal 24

    Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Dalam Negeri. Pasal 25…


    Pasal 25

    Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Agustus 1996 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Agustus 1996 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. MOERDIONO PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK IDONESIA NOMOR 52 TAHUN 1996 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN PUNCAK JAYA, KABUPATEN PANIAI, PERUBAHAN NAMA DAN PEMINDAHAN IBUKOTA KABUPATEN DAEAH TINGKAT II PANIAI DI WILAYAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I IRIAN JAYA I. UMUM Kabupaten Daerah Tingkat II Paniai mempunyai wilayah yang cukup luas yaitu 45.552 Km2, yang wilayahnya terletak di jalur tengah Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya. Mengingat luasnya wilayah dan terbatasnya sarana dan prasarana transportasi dan komunikasi di Kabupaten Daerah Tingkat II Paniai, dalam rangka pembinaan pemerintahan dan pembangunan yang lebih intensif kepada masyarakat, maka di kawasan bagian timur Kabupaten Daerah Tingkat II Paniai dibentuk dua Wilayah Kerja Pembantu Bupati yaitu Wilayah Kerja Pembantu Bupati Paniai wilayah Mulai yang meliputi wilayah Kecamatan yaitu Kecamatan Mulia, Kecamatan Ilaga, Kecamatan Ilu, Kecamatan Sinak, dan Kecamatan Beoga, serta Wilayah Kerja Pembantu Bupati Paniai Wilayah Enarotali meliputi tujuh Kecamatan yaittu Kecamatan Paniai Timur, Kecamatan Paniai Barat, Kecamatan Aradide, Kecamatan Tigi, Kecamatan Homeyo, Kecamatan Sugapa, dan Kecamatan Kamu. Meningkatnya beban tugas dan volume kerja di bidang pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat di Wilayah Kerja Pembantu Bupati Paniai Wilayah Mulia dan Wilayah Kerja Pembantu Bupati Paniai Wilayah Enarotali serta dalam rangka pembinaan, pengendalian, koordinasi perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pembangunan wilayah, sesuai dengan perkembangan kehidupan ekonomis, politik dan sosial budaya di wilayah, dipandang perlu Wilayah Kerja Pembantu Bupati Paniai Wilayah Mulia meliputi Kecamatan Mulia, Kecamatan Haga, Kecamatan Ilu, Kecamatan Sinak, dan Kecamatan Beoga dibentuk menjadi Kabupaten yang bersifat administratif yaitu Kabupaten Puncak Jaya, serta sebagian besar Wilayah Kerja Pembantu Bupati Paniai wilayah Enarotali meliputi Kecamatan Paniai Timur, Paniai Barat, Kecamatan Aradide, Kecamatan Tigi, Kecamatan Homeyo dan Kecamatan Sugapa dibentuk menjadi Kabupaten yang bersifat Administratif pula yaitu kabupaten… Kabupaten Paniai, Kecamatan Kamu yang semula merupakan bagian dari Wilayah Kerja Pembantu Bupati Paniai wilayah Enarotali untuk keseimbangan wilayah tidak dimasukkan ke dalam wilayah Kabupaten Paniai dan tetap merupakan bagian dari Kabupaten Daerah Tingkat II Paniai. Disamping itu melihat dari geografi wilayah dan adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat maka Kabupaten Daerah Tingkat II Paniai diubah namanya menjadi Kabupaten Daerah Tingkat II Nabire. Dibentuknya Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Paniai dan diubahnya nama Kabupaten Daerah Tingkat II Paniai menjadi Kabupaten Daerah Tingkat II Nabire pada dasarnya telah disetujui oleh Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Paniai sebagaimana dinyatakan dalam Keputusan DPRD Kabupaten Daerah Tingkat II Paniai Nomor 11/KPTS/PDRD/1996 tanggal 24 Mei 1996 tentang Usul Penetapan Nama Kabupaten Administratif Puncak Jaya di Mulia Sebagai Hasil Pemekaran dari Pembantu Bupati Paniai wilayah Mulia, Nomor 10/KPTS/DPRD/1996 tanggal 24 Mei 1996 tentang Usul Penetapan Nama Kabupaten Administratif Paniai di Enarotali, dan Nomor 09/KPTS/DPRD/1996 tanggal 24 Mei 1996 tentang Usul Perubahan Nama Kabupaten Daerah Tingkat II Paniai dengan Ibukota di Nabire menjadi Kabupaten Daerah Tingkat II Nabire dengan ibukota di Nabire. II. PASAL DEMI PASAL


    Pasal 1

    Cukup jelas


    Pasal 2

    Cukup jelas


    Pasal 3

    Cukup jelas


    Pasal 4

    Dengan dikuranginya Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Paniai, dan wilayah hasil pengurangan tersebut menjadi Kabupaten Puncak Jaya dan Kabupaten Paniai, maka urusan Otonomi Daerah di wilayah dimaksud yang selama ini diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Paniai diserahkan pula kepada Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya. Pasal 5…


    Pasal 5

    Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Penentuan batas wilayah secara pasti antara Kabupaten Puncak Jaya dengan Kabupaten Daerah Tingkat II Nabire serta Kabupaten Paniai dengan Kabupaten Puncak Jaya dan Kabupaten Daerah Tingkat II Nabire ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri setelah mempertimbangkan usul dan saran Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Irian Jaya yang didasarkan atas hasil penelitian, pengukuran, dan pematokan di lapangan.


    Pasal 6

    Cukup jelas


    Pasal 7

    Cukup jelas


    Pasal 8

    Cukup jelas


    Pasal 9

    Cukup jelas


    Pasal 10

    Cukup jelas Pasal 11…


    Pasal 11

    Cukup jelas


    Pasal 12

    Cukup jelas


    Pasal 13

    Cukup jelas


    Pasal 14

    Cukup jelas


    Pasal 15

    Struktur organisasi Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya dan Kabupaten Paniai ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri sesuai dengan pola organisasi Pemerintah Kabupaten yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri setelah mendapat persetujuan yang bertanggungjawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.


    Pasal 16

    Cukup jelas


    Pasal 17

    Cukup jelas


    Pasal 18

    Cukup jelas


    Pasal 10

    Cukup jelas Pasal 20…


    Pasal 20

    Ayat (1) Dengan terbentuknya Kabupaten Puncak Jaya dan Kabupaten Paniai, maka untuk mencapai dayaguna dan hasilguna dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan serta pelayanan masyarakat digunakan pegawai, tanah, gedung perkantoran beserta perlengkapannya, dan fasilitas pelayanan umum yang telah ada selama ini dan telah dipakai oleh Pembantu Bupati Paniai wilayah Mulia yang wilayah kerjanya meliputi Kecamatan Mulia, Kecamatan Ilaga, Kecamatan Ilu, Kecamatan Sinak, dan Kecamatan Beoga serta Pembantu Bupati wilayah Enarotali yang wilayah kerjanya meliputi Kecamatan Paniai Timur, Kecamatan Paniai Barat, Kecamatan Aradide, Kecamatan Tigi, Kecamatan Homeyo, dan Kecamatan Sugapa untuk diserahkan kepada Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya oleh Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Nabire dan dipergunakan bagi kepentingan Kabupaten Puncak Jaya dan Kabupaten Paniai. Untuk itu dalam rangka tertib administrasi diperlukan tindakan berupa penyerahan dari Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Nabire kepada Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya. Demikian pula halnya dengan Badan-badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Nabire yang tempat kedudukan dan kegiatannya berada di wilayah Kabupaten Puncak Jaya dan Kabupaten Paniai, untuk mencapai dayaguna dan hasilguna dalam penyelenggaraannya diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Nabire. Begitu juga mengenai utang-piutang yang kegunaannya untuk wilayah Kabupaten Puncak Jaya dan Kabupaten Paniai diserahkan pula kepada Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya. Ayat (2) Yang dimaksud sejak diresmikannya Kabupaten Puncak Jaya dan Kabupaten Paniai adalah terhitung dilantiknya Bupati Puncak Jaya dan Bupati Paniai. Setelah… Setelah satu tahun peresmian Kabupaten Puncak Jaya dan Kabupaten Paniai, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Irian Jaya wajib melaporkan pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud ayat ini kepada Menteri Dalam Negeri, untuk bahan pengambilan kebijaksanaan lebih lanjut.


    Pasal 21

    Cukup jelas


    Pasal 22

    Cukup jelas


    Pasal 23

    Cukup jelas


    Pasal 24

    Cukup jelas


    Pasal 25 Cukup jelas

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):