Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia I
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1996
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 51 TAHUN 1996 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PELABUHAN INDONESIA I Menimbang :
bahwa untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengusahaan serta pelayanan kepada masyarakat pengguna jasa kepelabuhanan maka kekayaan negara pada Pelabuhan Tanjung Balai Karimun dan Pelabuhan Kuala Enok, perlu dialihkan dan ditetapkan menjadi tambahan penyertaan modal negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pelabuhan Indonesia I;
bahwa penambahan penyertaan modal negara tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah; Mengingat :
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3587);
Peraturan… 4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2894) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972 (Lembaran Negara Tahun 1972 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2987);
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Jawatan (PERJAN), Perusahaan Umum (PERUM), dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3246) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1983 (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 37);
- Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Pelabuhan Indonesia I menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 74);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PELABUHAN INDONESIA I. BAB I…
BAB I PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
Pasal 1
(1)Terhitung sejak tanggal 1 April 1996 sebagian kekayaan Negara yang tertanam pada Pelabuhan Tanjung Balai Karimun dan Pelabuhan Kuala Enok, dialihkan dan ditetapkan sebagai tambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pelabuhan Indonesia I yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 1991.
(2)Nilai penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebesar Rp 6.900.088.380,00 (enam miliar sembilan ratus juta delapan puluh delapan ribu tiga ratus delapan puluh rupiah), dengan rincian sebagaimana terlampir. BAB II… BAB II PELAKSANAAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
Pasal 2
Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pelabuhan Indonesia I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972, dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan lain yang berlaku. BAB.III KETENTUAN PENUTUP
Pasal 3
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Perhubungan baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 4 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangkan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Agustus 1996 ttd. SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Agustus 1996 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. MOERDIONO LAMPIRAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 51 TAHUN 1996 TANGGAL 9 AGUSTUS 1996 NILAI PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PELABUHAN INDONESIA I TANJUNG BALAI KARIMUN KUALA ENOK ========================================================================== 1. TANAH Rp 77.112.000,00 Rp 1.000.000.000,00 2. BANGUNAN GEDUNG Rp 164.460.000,00 Rp 7.920.000,00 3. BANGUNAN DERMAGA Rp 1.847.384.945,00 Rp 3.803.211.435,00 -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- JUMLAH Rp 2.088.956.945,00 Rp 4.811.131.435,00 -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SOEHARTO
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.