Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Negara Indonesia

Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1996

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 50 TAHUN 1996 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT BANK NEGARA INDONESIA Menimbang :

  1. bahwa untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bank Negara Indonesia, perlu menambah penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bank Negara Indonesia;

  2. bahwa kekayaan Negara yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, konversi Pinjaman Luar Negeri, konversi Kredit Likuiditas Bank Indonesia, dan Bagian Laba Pemerintah dapat dialihkan dan ditetapkan menjadi penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bank Negara Indonesia;

  3. bahwa penambahan penyertaan modal negara tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara (lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);

  3. Undang-… 3. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3472);

  4. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3587);

  5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2894) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972 (Lembaran Negara Tahun 1972 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2987);

  6. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 tentang Tata Cara Pembinaan dan gawasan Perusahaan Jawatan (PERJAN), Perusahaan Umum (PERUM), dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3246) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1983 (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 37);

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1992 tentang Penyesuaian Bentuk Hukum Bank Negara Indonesia 1946 menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 39); MEMUTUSKAN: … MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT BANK NEGARA INDONESIA. BAB I PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
    Pasal 1

    Terhitung mulai tanggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bank Negara Indonesia yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1992.


    Pasal 2 (1) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berasal dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebesar Rp 106.000.000.000,00 (seratus enam miliar rupiah) terhitung sejak tanggal 31 desember 1993; b. Bagian dari penerusan pinjaman luar negeri yang dikonversi menjadi tambahan penyertaan modal yang terdiri dari:

  1. Penerusan pinjaman luar negeri Nomor SLA-413/DDI/1989, Noor SLA-475/DDI/1989 dan Nomor SLA-633/DDI/1992 sebesar Rp 25.315.075.195,03 (dua puluh lima miliar tiga ratus lima belas juta tujuh puluh lima ribu seratus sembilan puluh lima rupiah tiga sen) terhitung sejak tanggal 31 Maret 1993;

  2. Penerusan pinjaman luar negeri Nomor SLA-698/DP3/1993 sebesar Rp 39.474.594.000,00 (tiga puluh sembilan miliar empat ratus tujuh puluh empat juta lima ratus sembilan puluh empat ribu rupiah) terhitung sejak tanggal 31 Agustus 1993;

  3. Penerusan pinjaman luar negeri Nomor SLA-474/DDI/1989 dan Nomor SLA-633/DDI/1992 sebesar Rp 5.684.033.359,40 (lima miliar enam ratus delapan puluh empat juta tiga puluh tiga ribu tiga ratus lima puluh sembilan rupiah empat puluh sen) terhitung sejak tanggal 31 Maret 1994;

  4. Penerusan pinjaman luar negeri Nomor SLA-698/DP3/1993 sebesar Rp 31.377.121.896,50 (tiga puluh satu miliar tiga ratus tujuh puluh tujuh juta seratus dua puluh satu ribu delapan ratus sembilan puluh enam rupiah lima puluh sen) terhitung sejak tanggal 31 Agustus 1994;

  5. Penerusan pinjaman luar negeri Nomor SLA-475/DDI/1989 dan Nomor 633/DDI/1992 sebesar Rp 6.699.042.000,00 (enam miliar enam ratus sembilan puluh sembilan juta empat puluh dua ribu rupiah) terhitung sejak tanggal 31 Maret 1995;

  6. Penerusan pinjaman luar negeri Nomor SLA-698/DP3/1993 sebesar Rp 53.727.440.865,11 (lima puluh tiga miliar tujuh ratus dua puluh tujuh juta empat ratus empat puluh ribu delapan ratus enam puluh lima rupiah sebelas sen) terhitung sejak tanggal 31 Agustus 1995;

    1. Konversi Kredit Likuiditas Bank Indonesia Tahap II (ex cadangan) sebesar Rp 59.183.659.467,00 (lima puluh sembilan miliar seratus delapan puluh tiga juta enam ratus lima puluh sembilan ribu empat ratus enam pluh tujuh rupiah) dan Tahap III sebesar Rp 38.100.000.000,00 (tiga puluh delapan miliar seratus juta rupiah) terhitung sejak tanggal 31 Desember 1993 dan tanggal 12 Agustus 1994.

    2. Bagian laba Pemerintah yang ditetapkan sebagai tambahan penyertaan modal yang terdiri dari:

  7. Bagian laba Pemerintah atas hasil usaha tahun buku 1992 sebesar Rp 12.930.975.903,00 (dua belas miliar sembilan ratus tiga puluh juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu sembilan ratus tiga rupiah) terhitung sejak tanggal 31 Desember 1993;

  8. Bagian laba Pemerintah atas hasil usaha tahun buku 1993 sebesar Rp 106.064.719.531,57 (seratus enam miliar enam puluh empat juta tujuh ratus sembilan belas ribu lima ratus tiga puluh satu rupiah lima puluh tujuh sen) terhitung sejak tanggal 12 Agustus 1994;

  9. Bagian laba Pemerintah atas hasil usaha tahun buku 1994 sebesar Rp 67.003.306.796,75 (enam puluh tujuh miliar tiga juta tiga ratus enam ribu tujuh ratus sembilan puluh enam rupiah tujuh puluh lima sen) terhitung sejak tanggal 15 Desember 1995;

  1. Bagian laba Pemerintah atas hasil usaha tahu buku 1995 sebesar Rp 185.000.000.000,00 (seratus delapan puluh lima miliar rupiah) terhitung sejak tanggal 9 Februari 1996. (2) Nilai penambahan penyertaan Modal Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) seluruhnya sebesar Rp 736.559.969.014,36 (tujuh ratus tiga puluh enam miliar lima ratus lima puluh sembilan juta sembilan ratus enam puluh sembilan ribu empat belas rupiah tiga puluh enam sen). BAB II PELAKSANAAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
    Pasal 3

    Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bank Negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas , dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972, dan ketentuan peraturan perundang--undangan lain yang berlaku. BAB III KETENTUAN PENUTUP


    Pasal 4

    Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan.


    Pasal 5 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar… Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatnnya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Agustus 1996 ttd. SOEHARTO Diundangkan di jakarta pada tanggal 9 Agustus 1996 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd. MOERDIONO

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):